Sabtu, 29 Maret 2008

Analisis Draft Kode Etik Mediator

ANALISIS DRAFT KODE ETIK MEDIATOR DIKAITKAN DENGAN PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

1. PENDAHULUAN
Manusia memiliki berbagai kebutuhan di dalam hidupnya. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut, di dalam berhubungan manusia lain diperlukan keteraturan. Keadilan dan kepastian hukum merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam masyarakat[1]. Untuk itu, masyarakat membuat aturan hukum untuk dipatuhi dan akan ditegakkan bila terjadi pelanggaran. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, konflik-konflik hukum yang terjadi di masyarakat menjadi semakin meningkat sehingga menghambat jalannya proses penegakan. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengatasi penumpukan perkara adalah melalui mediasi. Mediasi pada prinsipnya merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution). Dikatakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa karena mediasi merupakan satu alternatif penyelesaian sengketa di samping pengadilan. Panjangnya proses peradilan, mulai dari tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) membuat penyelesaian membutuhkan waktu yang lama. Padahal, mayarakat mencari proses penyelesaian yang mudah dan cepat. Dalam kenyataannya, sampai saat ini belum ada yang mampu mendesain sistem peradilan yang efektif dan efisien[2]. Banyak aspek yang harus dipertimbangan agar tidak saling berbenturan. Adanya kewalahan dalam menangani perkara-perkara kasasi dan PK yang setiap tahunnya semkain menumpuk, membuat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (PERMA) tentang Prosedur Mediasi Perkara di Pengadilan[3]. Dengan keluarnya Perma mengenai Mediasi ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dengan cara mengintegrasikan mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan. Jadi, perkara-perkara yang sederhana, tidak perlu diselesaikan berlarut-larut.

2. MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Lembaga sejenis mediasi untuk menyelesaikan perkara di laur pengadilan sudah diatur dalam Pasal 130 HIR/195 RBg. Pasal ini menyatakan bahwa bila kedua belah pihak hadir di pengadilan, maka ketua akan mencoba mendamaikan mereka. Bila perdamaian tercapai, maka dibuatkan akta perdamaian yang harus dipatuhi, berkekuatan dan dijalankan sebagai keputusan biasa. Menurut M. Yahya Harahap, upaya mendamaikan bersifat imperatif[4]. Hal ini dapat ditarik dari kesimpulan Pasal 131 ayat (1) HIR bahwa bila hakim tidak dapat mendamaikan para pihak, maka hal itu harus dicantumkan dalam berita acara sidang. Kelalaian tidak mencantumkan hal tersebut mengakibatkan pemeriksaan perkara menjadi cacat formil dan pemeriksaannya batal demi hukum. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa proses perdamaian sangat penting dan wajib dilakukan.

Selain landasan formil yang diatur dalam HIR/RBg, sebenarnya ada usaha MA untuk mengintegrasikan mediasi ke dalam sistem peradilan ke arah yang lebih bersifat memaksa. Awalnya, MA mengeluarkan SEMA No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. Namun, dirasakan keberadaan SEMA ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 130 HIR. Kemudian, MA melakukan penyempurnaan dengan mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2003. Dalam konsiderannya, dikemukakan beberapa alasan yang melatarbelakangi penerbitan PERMA tersebut, antara lain:
1. untuk mengatasi penumpukan perkara.
2. proses mediasi lebih cepat, tidak formalistis dan teknis.
3. biaya yang relatif murah atau minimal cost.
4. dapat memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau dapat memberi penyelesaian yang lebih memuaskan atas penyelesaian sengketa, karena penyelesaian sengketa lebih mengutamakan pendekatan kemanusiaan dan persaudaraan berdasarkan perundingan dan kesepakatan daripada pendekatan hukum dan bargaining power.

Menurut PERMA ini, yang dimaksud dengan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di pengadilan melalui perundingan antara pihak yang berperkara dengan dibantu oleh mediator yang memiliki kedudukan dan fungsi sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak (imparsial) dan sebagai pembantu atau penolong (helper) untuk mencari berbagai kemungkinan atau alternatif penyelesaian sengketa yang terbaik dan saling menguntungkan kepada para pihak.

Pada prinsipnya, ada 2 jenis mediasi, yaitu di luar dan di dalam pengadilan. Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh PERMA ini. Namun ada juga mediasi di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan di Indonesia terdapat dalam beberapa Undang-undang, seperti UU tentang Lingkungan, UU tentang Kehutanan, UU tentang Ketenagakerjaan dan UU tentang Perlindungan Konsumen.

Pemilihan proses mediasi sebagai penyelesaian sengketa pada dasarnya tidak hanya disebabkan oleh biaya yang lebih murah dibandingkan dengan berperkara melalui pengadilan. Proses mediasi berjalan dengan 2 prinsip yang penting[5]. Pertama, adanya prinsip win-win solution, bukan win-lose solution. Di sini, para pihak “sama-sama menang” tidak saja dalam arti ekonomi atau keuangan, melainkan termasuk juga kemenangan moril dan reputasi (nama baik dan kepercayaan). Kedua, mediasi memiliki prinsip bahwa putusan tidak mengutamakan pertimbangan dan alasan hukum, melainkan atas dasar kesejajaran kepatutan dan rasa keadilan. Selain mempersingkat waktu penyelesaian sengketa sehingga mengurangi beban psikologis yang akan mempengaruhi berbagai sikap dan kegiatan pihak yang berperkara, proses mediasi juga menimbulkan efek sosial, yaitu semakin mempererat hubungan sosial atau hubungan persaudaraan. Melalui mediasi, dapat dihindari cara-cara berperkara melalui pengadilan yang mungkin menimbulkkan keretakan hubungan antara pihak-pihak yang berperkara. Hal ini disebabkan oleh proses mediasi yang berjalan lebih informal dan terkontrol oleh para pihak. Dalam proses mediasi ini lebih merefleksikan kepentingan prioritas para pihak dan mempertahankan kelanjutan hubungan para pihak.

3. MEDIATOR DAN KODE ETIK MEDIATOR
Dalam sebuah proses mediasi, pihak yang paling berperan adalah pihak-pihak yang bersengketa atau yang mewakili mereka. Mediator dan hakim semaka-mata menjadi fasilitator dan penghubung untuk menemukan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Mediator atau hakim sama sekali tidak dibenarkan untuk menentukan arah, apalagi menetapkan bentuk maupun isi penyelesaian yang harus diterima para pihak. Namun, mediator atau hakim diperbolehkan, menawarkan pilihan-pilihan berdasarkan usul-usul pihak-pihak yang bersengketa untuk sekedar meminimalisir perbedaan di antara mereka sehingga terjadi kesepakatan. Oleh sebab itu, penyelesaian dengan cara mediasi dapat dikatakan sebagai penyelesaian dari dan oleh masyarakat itu sendiri[6]. Dari sini, mediasi dapat dipandang sebagai sebuah pranata sosial, bukan pranata hukum. Oleh sebab itu, pekerjaan mediasi bukanlah pekerjaan di bidang hukum, walaupun pekerjaan paling utamanya menyelesaikan sengketa hukum. Seorang mediator tidak harus seorang ahli hukum. Syarat utama untuk menjadi seorang mediator adalah kemampuan untuk mengajak dan menyakinkan pihak yang bersengketa untuk mencari jalan yang terbaik menyelesaikan sengketa mereka (keahlian dalam teknik mediasi)[7].

Terkait dengan pemilihan mediator, ada dua klasifikasi mediator, yaitu mediator yang berada dalam lingkungan pengadilan yang termuat dalam daftar mediator (Pasal 4 ayat (1)) dan mediator di luar daftar mediator yang memiliki sertifikat sebagai mediator. Mediator yang termuat dalam daftar mediator di pengadilan dapat berasal dari hakim dan non-hakim. Untuk dapat menjadi mediator, seseorang haruslah telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi pada lembaga yang telah diakreditasi oleh MA, memiliki sertifikat sebagai mediator dan bersikap netral serta tidak memihak.

Pasal 2 PERMA No. 2 Tahun 2003 menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, mediator wajib menaati Kode Etik Mediator. Kode etik memiliki peranan yang penting di dalam menjaga integritas profesi itu sendiri. Di dalamnya terdapat berbagai kewajiban yang mengikat seorang, dalam hal ini mediator, untuk bersikap dan bertindak dalam menjalankan tugasnya. Peraturan mengenai profesi umumnya mengandung hak-hak yang fundamental dan mempunyai aturan-aturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya. Seorang pengemban profesi harus dapat memutuskan apa yang harus dilakukan dalam melaksanakan tugasnya dan dituntut untuk menjiwai profesinya dengan suatu sikap etis tertentu. Di sinilah peranan kode etik harus mampu menjaga rambu-rambu etis yang berlaku bagi semua anggotanya. Kode etik tidak saja bertujuan demi kepentingan pihak yang dibantu, melainkan juga demi kepentingan umum (public interest) yang menurut profesi tersebut patut mendapat perlindungan[8].

Sebagai sebuah etik normatif, umumnya dapat dikatakan bahwa kode etik mengandung ketentuan-ketentuan[9] yang mencakup:
1. kewajiban pada dirinya sendiri,
2. kewajiban-kewajiban kepada umum,
3. ketentuan-ketentuan mengenai kerekanan,
4. kewajiban terhadap orang ataupun profesi yang yang dilayani.

4. ANALISIS
Draft Kode Etik Mediator yang baru memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. Dalam hal ini, kode etik tersebut hanya berlaku bagi mediator yang tercatat dalam daftar mediator yang terdapat di Pengadilan Negeri (PN) dalam rangka pelaksanaan PERMA No. 2 Tahun 2003 (Pasal 1). Sementara, PERMA itu sendiri mengakui keberadaan mediator lain yang tidak tecatat dalam daftar mediator PN. Apalagi, untuk proses mediasi sebagai bagian dari sistem peradilan di tingkat pertama, para pihak dapat menunjuk mediator yang mereka sepakati bersama. Pasal 4 PERMA No. 2 Tahun 2003 menyatakan bahwa dalam satu hari kerja setelah sidang pertama, para pihak wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan atau mediator di luar daftar pengadilan. Apabila belum terpilih, para pihak wajib memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama. Artinya, baik mediator yang tercatat dalam daftar mediator maupun mediator di luar daftar tersebut memiliki profesi yang sama dan PERMA sendiri mengakui keberadaan keduanya. Dalam hal ini, seharusnya Draft Kode Etik Mediator juga mencakup mediator yang tidak tercatat dalam daftar mediator di Pengadilan Negeri sehingga tidak mencerminkan seolah-olah bahwa profesi mediator memiliki organisasi profesi yang berbeda.

Pasal 2 Draft Kode Etik Mediator menyatakan bahwa seorang mediator bertanggungjawab kepada para pihak yang dibantu dan terhadap profesinya. Namun, bentuk tanggungjawab yang dimaksud dalam pasal ini sebenarnya masih abstrak. Apabila dikaitkan dengan bidang pengawasan, maka pada prinsipnya mediator tersebut juga bertanggungjawab kepada lembaga yang melaksanakan pengawasan, yaitu Ketua PN. Ketua PN merupakan sebuah jabatan dalam lembaga eksekutif (pemerintah). Padahal, sebagai sebuah profesi, harusnya mediator memiliki independensi dan tidak terikat dengan lembaga-lembaga di luar profesinya sehingga menjamin prinsip ketidakberpihakan dari profesi mediator.

Mediator dalam Draft Kode Etik yang baru diwajibkan memelihara dan mempertahankan ketidakberpihakan terhadap para pihak, baik dalam wujud kata, sikap dan tingkah laku. Namun, dalam PERMA diatur mengenai kaukus, yaitu pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya. Selama tahap mediasi, mediator diberi kewenangan untuk melakukan kaukus apabila dianggap perlu (Pasal 9). Ketentuan PERMA ini tidak sejalan dengan prinsip netralitas yang dianut dalam mediasi. Pada sebuah pertemuan sepihak dan tanpa kehadiran pihak lain, bisa saja terjadi hal-hal yang menyimpang dari tujuan yang diharapkan dengan kode etik itu sendiri. Pertanggungjawaban seorang mediator tidak saja kepada salah satu pihak, melainkan kepada para pihak. Agar seorang mediator tetap netral dalam menjalankan tugasnya, sebaiknya pertemuan antara mediator dan salah satu pihak harus dibatasi selama proses mediasi berlangsung. Pertemuan hanya dilakukan di tempat-tempat yang telah disepakati bersama. Mediator perlu membatasi perilakunya agar dengan tidak condong kepada pihak lain. Bila informasi yang diperoleh dari salah satu pihak tidak seimbang atau adanya pertemuan secara sepihak, dikhawatirkan akan mempengaruhi sikap tindak mediator terhadap penyelesaian sengketa tersebut. Dengan menjaga agar tidak terjadi pertemuan sepihak, mediator di sisi lain juga menghormati hak-hak pihak lainnya.

Selain itu, Pasal 6 Draft Kode Etik Mediator yang membolehkan seorang mediator berprofesi sebagai pengacara atau advokat merupakan ketentuan yang tidak konsisten. Posisi seorang mediator hampir mirip dengan profesi hakim. Dia berdiri di antara dua pihak yang bersengketa. Perbedaannya, mediator hanya menengahi, dan tidak memutus sengketa tersebut. Sementara, posisi seorang advokat atau pengacara sudah terbiasa untuk membela salah satu pihak. Hal yang dikhawatirkan apabila seorang mediator juga berprofesi sebagai advokat, maka mediator tersebut tidak dapat bekerja maksimal untuk memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. Benturan juga dapat terjadi terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Ketua PN kepada seorang mediator yang berprofesi sebagai advokat. Di satu sisi, seorang advokat memiliki tanggungjawab terhadap organisasi advokat. Namun, di sisi lain, ia juga harus tanggungjawab terhadap profesi mediator yang pengawasannya dilakukan oleh Ketua PN. Kondisi ini sangat memungkinkan untuk terjadi konflik kepentingan terkait dengan fungsi hakim dan advokat yang sama-sama melaksanakan tugasnya di pengadilan.

Sebagai sebuah kode etik, Draft Kode Etik Mediator ini lebih banyak mengatur mengenai kewajiban terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap pengguna jasa dan kewajiban untuk profesinya, sedangkan kewajiban terhadap rekan satu profesi tidak diatur.

Merujuk pada Pasal 9 Draft Kode Etik yang menyebutkan bahwa seorang mediator yang telah melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi, antara lain penghapusan nama mediator dalam daftar mediator di Pengadilan Negeri. Ketentuan ini tidak konsisten dan tidak mencerminkan adanya kepastian hukum. Proses mediasi dapat dilakukan di dalam dan di luar pengadilan. Apabila seorang mediator sudah dianggap melanggar Kode Etik Mediator, maka seharusnya tidak saja nama mediator tersebut yang harus dihapus dari daftar mediator, melainkan juga tidak dapat lagi berprofesi sebagai mediator. Mediator merupakan salah satu profesi yang tidak saja mengandalkan keilmuan yang diwujudkan dengan memberikan bantuan kepada pihak yang membutuhkan solusi penyelesaian sengketa. Mediator juga terikat dengan tanggung jawab terhadap profesi itu sendiri dan sekaligus bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat. Apabila seseorang sudah tidak lagi layak berprofesi sebagai mediator, tentunya profesi mediator tidak dapat lagi diemban meskinpun tidak lagi berada dalam lingkup pengadilan. Di sini, peran organisasi profesi ikut menentukan dalam menjaga rambu-rambu profesi mediator yang tercermin dalam bentuk Kode Etik Mediator. Oleh sebab itu, sanksi yang tepat bagi mediator yang melanggar Kode Etik Mediator haruslah pencabutan lisensi sebagai mediator sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk mediasi di luar pengadilan.

Terkait dengan pengawasan profesi mediator, Draft Kode Etik yang baru menentukan bahwa tugas pengawasan dan penindakan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan membentuk sebuah tim untuk memeriksa kebenaran pengaduan para pencari keadilan tentang terjadinya pelanggaran etika tersebut (Pasal 9). Sistem pengawasan ini berbeda dengan profesi lain yang memiliki dewan pengawasan tersendiri untuk menindak mediator yang melakukan pelanggaran etika profesi.

5. KESIMPULAN
Kode etik sebagai sebuah peraturan profesi haruslah mencakup ruang lingkup yang menyeluruh atas profesi itu sendiri. Dalam hal ini, hak dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik Mediator juga harus berlaku, baik bagi mediator yang tercatat dalam daftar mediator di Pengadilan Negeri maupun yang tidak. Draft Kode Etik yang baru harus disempurnakan kembali agar menjaga konsistensinya demi menjaga integritas dari profesi mediator itu sendiri.

Catatan kaki:
[1] OK. Chairuddin, Sosiologi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 1991), hlm. 97.
[2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata. Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cet. ke-2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 229.
[3] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0307/26/nasional/454635.htm.
[4] M. Yahya Harahap,ibid., hlm. 239.
[5] Bagir Manan, “Mediasi sebagai Alternatif Menyelesaikan Sengketa”, Varia Peradilan, No. 248 (Juli, 2006), hlm. 9.
[6] Ibid., hlm. 13.
[7] Ibid., hlm. 15.
[8] Oemar Seno Adji, Etika Profesi dan Hukum: Profesi Advokat (Jakarta: Penerbit Erlangga, 1991) hlm. 21.
[9] Ibid., hlm.16.

Tidak ada komentar: