Sabtu, 29 Maret 2008

Urgensi Deregulasi Aturan Penyelenggaraan VoIP di Indonesia

Urgensi Deregulasi Aturan Penyelenggaraan VoIP di Indonesia


1. PENDAHULUAN


Sesaat sebelum kota London diguncang oleh bom pada tanggal 7 Juli 2005 lalu, tidak banyak yang menyadari bahwa komunikasi melalui VoIP begitu sangat penting. Saat itu, jaringan telepon mobile mengalami overload sehingga komunikasi dengan keluarga dan teman hanya memungkinkan melalui VoIP. Sekelumit kejadian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bahwa keberadaan teknologi VoIP saat ini sudah saatnya lebih diperhatikan karena peranannya bisa begitu penting.


Di Indonesia, teknologi VoIP sebenarnya sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu. Kini, pemakaian VoIP sudah semakin luas. Namun, pemanfaatannya masih menimbulkan pro dan kontra. Terakhir, masalah VoIP ini malah menyeret beberapa tersangka dengan tuduhan melakukan korupsi yang merugikan negara. Tentu kita bertanya mengapa memberikan layanan yang lebih murah dari Telkom dianggap sebagai sebuah hal yang tabu. Padahal, Telkom tidak lagi memonopoli pasar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Kondisi ini memprihatinkan karena perkembangan teknologi tidak diselaraskan dengan regulasi yang mengaturnya. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak begitu responsif dalam menanggapi perkembangan teknologi telekomunikasi, khususnya dalam bidang VoIP ini.


Kebutuhan akan telekomunikasi di Indonesia pada dasarnya sangat mendesak. Bukan saja dilihat dari letak geografis yang terdiri atas pulau-pulau, melainkan juga dari jumlah penduduk yang begitu besar. Dari sisi telekomunikasi, Indonesia sebenarnya belum masuk kategori negara berkembang. Tingkat penggunaan telepon masih sangat rendah jauh di bawah standar dunia
[1], yaitu masih 50 persen. Padahal, Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri menetapkan sebuah negara dikategorikan sebagai negara berkembang apabila tingkat penggunaan telepon (teledensitas) mencapai 100 persen. Sebagai perbandingan, negara Malaysia sudah mencapai 70 persen. Membaca kondisi ini, telekomunikasi bukan saja masalah yang urgen untuk mendapat perhatian, melainkan juga memiliki posisi yang strategis karena kemudahan dan murahnya layanan komunikasi ini. Dalam mengatur penyelenggaraan telekomunikasi ini, pemerintah tidak boleh gegabah karena menyangkut kepentingan yang begitu besar, baik kepentingan pemerintah, kalangan industri telekomunikasi maupun masyarakat.


2. KELEBIHAN LAYANAN VoIP


Pada dasarnya, teknologi VoIP ini bukan sesuatu yang baru karena hanya mengimplementasikan teknologi yang sudah ada sebelumnya. Namun, VoIP merupakan sebuah kombinasi baru. Komputer yang semakin cepat dan murah semakin mendorong perkembangan VoIP.


VoIP (Voice over Internet Protocol), disebut juga IP Telephony atau Internet Telephony adalah teknologi yang mengirim suara dalam bentuk paket data melalui jaringan Internet
[2]. Aplikasi VoIP (Internet Phone) pertama kali ditawarkan pada tahun 1995, salah satunya oleh perusahaan Israel bernama VocalTec. Aplikasi ini berjalan di PC (Computer-to-Computer) dengan memadatkan sinyal suara dan kemudian dikirim melalui Internet. Selanjutnya, teknologi VoIP berkembang cepat. Berkat penggunaan sebuah gateway khusus, Internet Telephony sudah dapat dihubungkan langsung ke jaringan PSTN (Computer-to-Phone) dan bahkan antartelepon (Phone-to-Phone). Layanan VoIP yang umum saat ini dilakukan dengan 3 metode[3], yaitu:

1. Menggunakan Analog Telephone Adaptor (ATA)

Perangkat ATA digunakan untuk menghubungkan sebuah perangkat telepon standar langsung ke komputer atau terhubung ke Internet untuk digunakan dengan VoIP. Perangkat ATA merupakan sebuah konverter analog ke digital. Sinyal analog dari telepon konvensional diubah oleh konverter ini menjadi data digital dan dikirim melalui Internet.

2. Menggunakan IP Phone

IP Phone adalah telepon khusus yang bentuknya hampir sama dengan telepon konvensional. Hanya saja, IP Phone tidak memiliki konektor kabel seperti pada telepon konvensional (RJ-11), melainkan RJ-45 yang merupakan konektor untuk terhubung langsung ke sebuah perangkat Router dan memiliki semua hardware dan software yang dibutuhkan untuk menangani VoIP.

3. Komunikasi Antarkomputer (Computer-to-Computer)

Metode ini paling mudah dilakukan untuk menggunakan VoIP. Komputer hanya membutuhkan sebuah software khusus, mikrofon, pengeras suara, sound-card dan koneksi Internet yang memadai untuk dapat melakukan komunikasi VoIP.


Terlepas dari kekurangan-kekurangannya, seperti kebutuhan transmisi yang cepat dan keamanan yang memadai, terobosan ini tentu memberikan nilai lebih, terutama dalam menghemat biaya percakapan jarak jauh maupun internasional. Dengan membayar pulsa lokal yang merupakan biaya koneksi untuk mengakses Internet, seseorang sudah dapat melakukan pembicaraan dengan seorang rekan di luar negeri.


Tidak dapat dipungkiri bahwa komunikasi telepon melalui VoIP saat ini lebih hemat daripada komunikasi dengan saluran konvensional. Efisiensi ini pada dasarnya tidak saja bermanfaat bagi pengguna, melainkan juga oleh pemerintah sebagai satu-satunya lembaga berwenang dalam memperluas sarana telekomunikasi di Indonesia.


Menurut Onno W. Purbo, teknologi VoIP dapat mereduksi tarif SLJJ dan SLI menjadi 1/8 dan bahkan 1/10 dari tarif telekomunikasi saat ini
[4]. Perhitungan ini tentu menjadi solusi alternatif yang sangat menarik bagi sebagian besar masyarakat yang tidak mampu membayar tarif SLJJ dan SLI yang mahal. Bila teknologi VoIP ini dapat disosialisasikan dan didukung oleh pemerintah, bukan tidak mungkin, akan dapat meningkatkan produktivitas dan roda ekonomi di Indonesia, terutama untuk kalangan menengah ke bawah.


3. TINJAUAN HUKUM LAYANAN VoIP


Telekomunikasi termasuk cabang produksi yang penting dan strategis dalam perekonomian nasional sehingga penguasaannya dilakukan oleh negara yang dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 tentang Telekomunikasi. Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan oleh pemerintah. Pasal ini memberikan wewenang yang mutlak kepada pemerintah atas nama negara untuk mengembangkan segi-segi kehidupan terkait dengan bidang telekomunikasi. Terkait dengan hukum administrasi publik, wewenang di sini merupakan suatu keharusan yang lakukan oleh pemerintah, bukan lagi merupakan hak yang dapat dilakukan ataupun tidak. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan sarana-sarana bertelekomunikasi yang efektif, efisien dan terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.


Di sisi lain, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen memberikan kepastian hukum kepada setiap orang untuk dapat berkomunikasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Landasan konstitutif ini merupakan modal dasar bagi pengguna layanan telekomunikasi yang di dalamnya termasuk sarana komunikasi melalui VoIP.


Penyelenggaraan Telekomunikasi menurut Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi terbagi atas 3, yaitu:

1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi

2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan

3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.


Dalam Undang-Undang Telekomunikasi ini, belum disinggung mengenai VoIP. Walau tidak tegas disebut dalam pasal, ketentuan mengenai VoIP dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sebuah Peraturan Pemerintah dibentuk oleh Presiden berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Pasal 5 (2) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Peraturan Pemerintah ini berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan dalam Undang-Undang, baik yang secara tegas-tegas maupun secara tidak tegas menyebutkannya. Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, penyelenggaraan jasa telekomunikasi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu:

1. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar

2. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi

3. Penyelenggaraan jasa multimedia

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. Di dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi, termasuk di dalamnya antara lain: penyelenggaraan jasa Voice over Internet Protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali. Jadi, layanan VoIP digolongkan sebagai penyelenggaraan jasa multimedia. Permasalahannya, apakah layanan VoIP berbasis Phone-to-Phone masih merupakan jasa multimedia atau termasuk jasa teleponi dasar. Banyak pihak yang beranggapan bahwa ketentuan mengenai VoIP tidak jelas pengaturannya karena tidak ada disebutkan baik dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Pemerintah dan bahkan Undang-Undang dianggap tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi. Penjelasan seringkali diperlukan dalam menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan. Penjelasan dalam sebuah perundang-undangan merupakan suatu kesatuan penjelasan resmi dari pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut[5]. Dalam hal ini, penjelasan berfungsi untuk dapat membantu dalam mengetahui maksud dan latar belakang diadakannya suatu peraturan perundang-undangan serta untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan yang masih memerlukan sebuah kejelasan. Jadi, walaupun mengenai VoIP hanya dijelaskan dalam lembaran Penjelasan, tetap saja materi ini dianggap sebagai muatan dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 yang merupakan penjabaran atau untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang. Oleh sebab itu, sangatlah tidak beralasan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan jasa VoIP belum jelas atau tidak ada dasar hukumnya.


Alasan adanya ketidakjelasan mengenai pengaturan VoIP ini seringkali dijadikan sebagai kambing hitam maupun sebagai celah untuk menyelenggarakan layanan VoIP. Salah satu perdebatan adalah mengenai apakah yang dikirim melalui Internet itu dapat disebut suara atau data. Penyelenggara VoIP bersikeras yang dikirim adalah data, bukan suara. Jadi, mereka tidak merebut lahan dari Telkom. Namun, anggapan ini juga tidak sepenuhnya benar. Dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, penyelenggaraan komunikasi data juga termasuk sebagai penyelenggaraan jasa multimedia. Jadi, tetap saja menjadi lingkup kewenangan Undang-Undang Telekomunikasi.


Untuk dapat memberikan layanan VoIP, penyelenggara jasa VoIP diwajibkan untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam bentuk kerjasama operasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000. Ini menjadi kendala bagi penyelenggara VoIP karena mau tidak mau harus bekerja sama dengan Telkom yang memiliki pasar di atas 50 %
[6]. Walaupun Undang-Undang membolehkan penyelenggara VoIP menggunakan jaringan sendiri, namun cara ini tentu menjadi tidak efisien karena harus membangun jaringan baru.


Lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi diserahkan untuk diperinci dalam Keputusan Menteri. Sebuah Keputusan Menteri dapat berisi suatu keputusan yang mengatur (regeling) dan dapat berisi sebuah penetapan (beschikking)
[7]. Selain memiliki fungsi untuk membuat pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang tugasnya, sebuah Keputusan Menteri juga dapat menyelenggarakan pengaturan yang lebih lanjut dari sebuah ketentuan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang dengan tegas-tegas disebutkan. Pasal 14 (2) Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 dengan tegas berbunyi bahwa ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Keputusan Menteri. Dalam hal ini, pengaturan penyelenggaraan jasa VoIP dijabarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 23 tahun 2002. Di sini, pengaturan hanya mencakup jasa VoIP untuk keperluan publik. Batasan untuk keperluan publik di sini adalah sangatlah luas. Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan keperluan publik adalah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Bila bukan untuk keperluan pribadi, semua penyelenggaraaan jasa VoIP harus mendapat izin Menteri. Bila siapa saja yang tidak memenuhi ketentuan ini, Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 dalam Pasal 47 memberikan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 600 juta. Jadi, dalam kasus penyelenggaraaan jasa VoIP yang tidak memiliki izin dari Menteri, secara yuridis memang dapat diancam dengan sanksi pidana ini.


4. REFORMASI REGULASI


Keengganan pemerintah untuk mempermudah pengembangan dan perluasan VoIP jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum material/sosial
[8], Indonesia menganut prinsip perlindungan hak-hak asasi manusia dan prinsip pemerintahan yang menciptakan kemakmuran rakyat. Hak warga negara untuk dapat menikmati layanan telekomunikasi yang sesuai dengan kemampuan mereka dijamin oleh Undang-Undang Dasar sebagai hak yang paling mendasar. Bila hak ini tidak dapat dinikmati karena peraturan perundang-undangan di bawahnya berusaha menghambat perkembangan VoIP yang jelas-jelas lebih murah, sudah seharusnya pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan. Selain dapat menghambat perluasan layanan VoIP, ketentuan yang mengharuskan adanya kerjasama operasi hanya akan mengakibatkan inefisiensi, baik yang merugikan negara maupun yang langsung merugikan masyarakat.


Salah satu yang menjadi alasan pembatasan layanan VoIP adalah untuk melindungi industri telekomunikasi dalam negeri. Alasan ini dapat dimengerti karena 65 % pendapatan Telkom sendiri berasal dari sambungan jarak jauh
[9]. Dengan adanya layanan VoIP, pendapatan mereka bisa menurun drastis yang juga akan menurunkan pendapatan negara. Konflik kepentingan ini harus dapat diatasi oleh pemerintah. Mempertahankan teknologi yang memberikan ongkos yang besar perlu dipertimbangkan kembali. Membatasi layanan telekomunikasi yang murah merupakan proses pembodohan kepada masyarakat. Adanya kepentingan pemerintah untuk melakukan pembinaan, pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada dasarnya merupakan realisasi dari kewajiban negara dalam menjamin hak bertelekomunikasi warga negara. Dilihat dari kewajiban negara menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, pemerintah seharusnya mendukung pengembangan jasa layanan VoIP yang nantinya dapat memeratakan hasil-hasil pembangunan dan sekaligus meningkatkan ekenomi rakyat sebagai hasil dari efisiensi. Bukan tidak mungkin, hasil dari efisiensi dalam masyarakat ini memberikan keuntungan yang lebih baik daripada harus mempertahankan kepentingan industri telekomunikasi dalam negeri. Kehendak konsititusi harus selalu diutamakan daripada pertimbangan untung-rugi.


Lalu lintas telekomunikasi memang perlu diatur dan dikendalikan oleh pemerintah agar tercipta sebuah keteraturan. Namun, bukan berarti dengan membatasi perkembangan teknologi. Kekuatan berlakunya hukum tidak semata-mata dilihat dari segi yuridis, melainkan juga dari segi sosiologis dan filosofis
[10]. Secara sosiologis, pemerintah harus melihat efektivitas regulasi tersebut dengan melihat kenyataan yang ada di dalam masyarakat. Masyarakat sangat membutuhkan teknologi VoIP, terutama di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh jaringan konvensional dari Telkom. Dari sekitar 72.000 desa yang ada di Indonesia, sekitar 43.000 desa belum mendapat sambungan telepon dasar
[11]. Melihat kondisi ini, pemerintah harus bergerak cepat dan responsif dalam melakukan pemerataan pembangunan, terutama di bidang telekomunikasi. Teknologinya sudah tersedia, yang dibutuhkan hanyalah kemauan dari pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan, baik pengaturan hukum maupun pelaksanaannya.


Secara filosofis, teknologi ini lebih efisien dibandingkan dengan teknologi komunikasi konvensional melalui jaringan kabel sehingga bila dikembangkan artinya pemerintah sudah menjalankan ketentuan dari Undang-Undang itu sendiri, yaitu menyelenggarakan telekomunikasi berdasarkan asas manfaat, adil dan merata. Efisiensi ini juga dapat memicu berkembangnya kehidupan ekonomi bangsa.


Menurut Prof. Padmo Wahjojo
[12], pencabutan atau penggantian peraturan (lama) demi memperlancar pembangunan sudah sewajarnya dilakukan. Hukum mencerminkan kondisi yang berlaku di masyarakatnya. Hakikat dari hukum itu sebenarnya bukan dititikberatkan untuk membatasi hak warga negaranya, melainkan lebih terfokus untuk menjamin kebebasan hak tersebut. Memang, kebebasan hak di sini haruslah dalam kerangka atau batas-batas perundang-undangan. Namun, bukan berarti masyarakat tidak ikut ambil bagian dalam menciptakan perundang-undangan tersebut. Menurut Rousseau yang mengetengahkan Teori Kedaulatan Rakyat, Undang-Undang hanya dibuat oleh rakyatnya sendiri karena merupakan penjelmaan dari kemauan atau kehendak rakyat. Rakyat yang dimaksudkan oleh Rousseua bukanlah penjumlahan dari individu-individu dalam negara itu, melainkan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu yang mempunyai kehendak. Artinya, bila memang tidak sejalan dengan tujuan-tujuan negara, peraturan perundang-undangan memang perlu diubah.


Selain membatasi layanan VoIP dengan mengharuskan adanya izin dari Menteri, awalnya penyelenggara jasa VoIP juga diharuskan menyertakan deposit tunai sebesar Rp. 10 Milliar sebagai jaminan kelangsungan pelayanan kepada publik, seperti yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Postel No.199/Dirjen/2001 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Internet Telepon untuk Keperluan Publik tertanggal 6 September 2001. Belakangan, Keputusan Dirjen ini ditunda berlakunya. Paling tidak, regulasi ini menggambarkan rumitnya sistem birokrasi. Sudah waktunya bagi pemerintah untuk melakukan deregulasi secara komprehensif agar tidak ada lagi penafsiran-penafsiran yang berbeda di dalam masyarakat dan sekaligus mempertajam arah pembangunan di bidang telekomunikasi. Adanya kebutuhan yang besar terhadap VoIP harus dilihat sebagai sebuah urgensi untuk mengatur lahan bidang telekomunikasi ini. Regulasi yang ada saat ini tidaklah memadai untuk pengaturan sebuah jasa VoIP yang sangat berkembang cepat. Untuk masa transisi, sebaiknya pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran yang dapat memudahkan pengembangan VoIP sampai ke pelosok-pelosok negeri yang sebelumnya kurang dapat menikmati layanan telekomunikasi yang masih mahal.


5. KESIMPULAN


Penyelenggaraan jasa VoIP pada dasarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, pengaturan tersebut tidaklah menjamin kebebasan warga negara dalam menggunakan haknya. Pembatasan layanan VoIP untuk keperluan publik tidak lagi sesuai dengan kondisi perkembangan teknologi, tuntutan global serta tuntutan yang muncul di masyarakat. Teknologi VoIP berperan sangat penting dalam ikut menyukseskan tujuan pembangunan yang dicita-citakan oleh konstitusi. Pemerintah perlu memberikan kemudahan-kemudahan bagi penyelenggara VoIP dengan menekankan pada aspek pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Peran serta masyarakat dalam menggalakkan program layanan VoIP kepada masyarakat harus didukung oleh pemerintah sehingga kebutuhan akan telekomunikasi yang semakin hari semakin besar dapat dipenuhi.



[4] Onno W. Purbo, "Sebuah Kajian Hukum terhadap VoIP", .

[5] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan. Dasar-Dasar dan Pembentukannya, cet. 11 (Yogyakarta: Kanisius, 2006), hlm. 174.

[6] Mukhlis Ifransah, "Benang Kusut Transisi Kebijakan Sektor Telekomunikasi", .

[7] Soeprapto, op. cit., hlm. 101.

[8] Soeprapto, op. cit., hlm. 128.

[10] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, cet. 3 (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2002), hlm. 87.

[12] Padmo Wahjono, “Indonesia ialah Negara yang berasarkan atas Hukum”, dalam Politik Hukum Tata Negara Indonesia, ed. Hendra Nurtjohjo, hlm. 95.



Tidak ada komentar: