Jumat, 18 September 2009

[Yurisprudensi MA] Putusan Mahkamah Agung tgl. 29 April 1967 No. 8 K/Sip/1967

Kategori: Hukum Adat

Kasus:
Ahliwaris menuntut sawah warisan yang telah digadaikan.

-------------

Putusan Mahkamah Agung
tgl. 29 April 1967 No. 8 K/Sip/1967

Susunan Madjelis:
Ketua: Soerjadi, SH.
Hakim-Hakim Anggota: 1. R. Soebekti, SH.,
2. M. Abdurrachman, SH.
Panitera Pengganti L.B:M. Moekandar.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN JANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

mengadili dalam tingkat kasasi telah mendjatuhkan putusan sebagai
beriku dalam perkara:

Asiman bin Sakakat, tempat tinggal Kadubaleor, Desa Kadugadung,
Ketjamatan Tjimanuk, Kawedanan Daerah Tingkat II Pandeglang,
penggugat untuk kasasi, dahulu penggugat-pembanding;

Melawan,

I. Ni H. Sunar dan

II. Nji Ijoh, keduanja bertempat tinggal di Kampung Kadubaleor,
Desa Kadugadung tersebut,

III.Nji Ijot, tempat tinggal di Kampung Martalaja, Desa
Palanjar, Ketjamatan Tjimanuk tersebut, tergugat-tergugat
dalam kasasi, dahulu tergugat-tergugat terbanding;
dan

I. Djajasantibi dan

II. Muh. Lamri, kedua-duanja bertempat tinggal di Kampung
Bukudjadi, Desa dan Ketjamatan Natar, Kawedanan dan
Kabupaten Tandjungkarang, turut tergugat-tergugat ke II
dan III ikut terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Melihat surat-surat jang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternjata, bahwa
sekarang penggugat untuk kasasi dan turut tergugat-tergugat dalam
kasasi sebagai penggugat-penggugat asli telah menggugat sekarang
tergugat-tergugat dalam kasasi sebagai tergugat-tergugat asli
dimuka Pengadilan Negeri Pandeglang pada pokoknja atas dalil,

bahwa kira-kira pada tahun 1914 di Kampung Kadubaleor, Desa
Kadugadung, Ketjamatan Tjimanuk, Kabupaten Pandeglang telah
meninggal dunia seorang bernama Sakakat dengan meninggalkan 3
orang anak jaitu:
1. Asiman penggugat asli I,
2. Sukmadjaja, djuga telah meninggal dunia, tanpa anak,
3. Nji Sakinah, djuga telah meninggal dunia dengan meninggalkan
2 orang anak, jaitu penggugat-penggugat asli II dan III;

bahwa lain dari pada itu alm. Sakakat djuga meninggalkan
sebidang sawah terdiri atas 14 petak besar/ ketjil, terletak
di blok Putri, Desa Kadugadung jang batas-batasnja disebut
dalam surat gugat; bahwa setelah Sakakat meninggal dunia
sawah tersebut telah digadaikan kepada seorang bernama Hadji
Djasrip untuk uang sebesar Rp. 650,-

bahwa sesudah Hadji
Djasrip meninggal dunia, sawah tersebut djatuh sebagai
warisan pada isteri dan anak-anaknja, jaitu pada tergugat
asli I, II dan III;

bahwa para penggugat asli baik sendiri
maupun dengan perantaraan Tjamat telah berulang kali berusaha
untuk meminta kembali dengan djalan damai sawah tersebut
kepada tergugat-tergugat asli, tetapi tidak berhasil, maka
oleh karena itu penggugat-penggugat asli menuntut supaja
Pengadilan Negeri Pandeglang memberi putusan sebagai berikut:

1. Menetapkan bahwa: 1. Asiman, 2. Djajasantibi dan 3. Muh.
Lamri, adalah anak atau ahliwaris dari alm. Sakakat;

2. Menetapkan bahwa sawah tersebut adalah peninggalan dari
alm. Sakakat jang belum dibagi waris;

3. Mengesjahkan gadai ginadai sawah tersebut antara Asiman
dan H. Djasrip;

4. Menghukum tergugat-tergugat untuk mengosongkan dan
meninggalkan sawah tersebut dengan sekalian keluarganja
dan pula mereka jang mendapat hak dari padanja dan
memasrahkan sawah itu kepada penggugat-penggugat menurut
atas kemurahan Keputusan Pengadilan Negeri Pandeglang
apabila membantah mohon bantuan kekuatan Polisi (Alat
Negara) setempat;

5. Menghukum tergugat-tergugat dengan vonnis jang dapat
didjalankan lebih dahulu, meskipun tergugat-tergugat
hendak verset atau apel dan sebagainja;

6. Menghukum tergugat-tergugat memikul ongkos-ongkos dalam
perkara ini;

atau:

Mengadili perkara ini dengan keputusan lain menurut atas
kemurahan Pengadilan Negeri Pandeglang;

bahwa tuntutan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri
Pandeglang dengan putusannja tanggal 12 Oktober 1964 No.
69/1963/Perd.Pdg., Putusan mana dalam tingkat banding atas
permohonan, tergugat telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Djakarta dengan putusannja tanggal 5 Mei 1966 No. 134/1965/
PT.Perdata;

Bahwa sesudah putusan terachir ini diberitahukan kepada kedua
belah pihak pada tanggal 20 Djuni dan 2 November 1966, kemudian
terhadapnja oleh tergugat pembanding diadjukan permohonan untuk
pemeriksaan kasasi setjara lisan pada tanggal 2 November 1966,
sebagaimana ternjata dari surat keterangan No.
6/1966/K/Perd/Pdg., jang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri
Pandeglang;

Menimbang terlebih dahulu, bahwa meskipun berdasarkan pasal 70
dari Undang-Undang No. 13 tahun 1965 sedjak Undang-Undang
tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Djuli 1965 Undang-Undang
Mahkamah Agung Indonesia dinjatakan tidak berlaku lagi, namun
karena Bab IV dari Undang-Undang tersebut hanja mengatur
kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, maupun karena
Undang-Undang jang menurut pasal 49 ajat (4) dari Undang-Undang
itu mengatur atjara kasasi lebih landjut belum ada, maka Mahkamah
Agung berpendapat, bahwa pasal 70 dari Undang-Undang tersebut di
atas harus ditafsirkan sedemikian sehingga jang dinjatakan udak
berlaku itu bukanlah Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia dalam
keseluruhannja, melainkan chusus mengenai kedudukan, susunan dan
kekuasaan Mahkamah Agung, oleh karena mana hal-hal jang mengenai
atjara kasasi Mahkamah Agung masih perlu menggunakan ketentuanketentuan
dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tersebut;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini penggugat untuk kasasi tidak
mengadjukan risalah kasasi dimana dimuat alasan-alasan dari
permohonannja, sebagaimana jang diharuskan oleh pasal 115 ajat 1
Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, sehingga berdasarkan ajat
2 pasal 115 itu, permohonan kasasi tersebut harus dinjatakan
tidak dapat diterima;

Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang jang bersangkutan,
Peraturan Mahkamah Agung Indonesia No. 1 tahun 1963 dan pasal 46
Undang-Undang No. 13 tahun 1965;

Memutuskan:

Menjatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi
Asiman bin Sakakat tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum penggugat untuk kasasi akan membajar beaja perkara
dalam tingkat ini ditetapkan sebanjak Rp. 75,25,-.

Tidak ada komentar: