Jumat, 18 September 2009

[Yurisprudensi MA] Putusan Mahkamah Agung tgl. 29 April 1967 No. 8 K/Sip/1967

Kategori: Hukum Adat

Kasus:
Ahliwaris menuntut sawah warisan yang telah digadaikan.

-------------

Putusan Mahkamah Agung
tgl. 29 April 1967 No. 8 K/Sip/1967

Susunan Madjelis:
Ketua: Soerjadi, SH.
Hakim-Hakim Anggota: 1. R. Soebekti, SH.,
2. M. Abdurrachman, SH.
Panitera Pengganti L.B:M. Moekandar.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN JANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

mengadili dalam tingkat kasasi telah mendjatuhkan putusan sebagai
beriku dalam perkara:

Asiman bin Sakakat, tempat tinggal Kadubaleor, Desa Kadugadung,
Ketjamatan Tjimanuk, Kawedanan Daerah Tingkat II Pandeglang,
penggugat untuk kasasi, dahulu penggugat-pembanding;

Melawan,

I. Ni H. Sunar dan

II. Nji Ijoh, keduanja bertempat tinggal di Kampung Kadubaleor,
Desa Kadugadung tersebut,

III.Nji Ijot, tempat tinggal di Kampung Martalaja, Desa
Palanjar, Ketjamatan Tjimanuk tersebut, tergugat-tergugat
dalam kasasi, dahulu tergugat-tergugat terbanding;
dan

I. Djajasantibi dan

II. Muh. Lamri, kedua-duanja bertempat tinggal di Kampung
Bukudjadi, Desa dan Ketjamatan Natar, Kawedanan dan
Kabupaten Tandjungkarang, turut tergugat-tergugat ke II
dan III ikut terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Melihat surat-surat jang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternjata, bahwa
sekarang penggugat untuk kasasi dan turut tergugat-tergugat dalam
kasasi sebagai penggugat-penggugat asli telah menggugat sekarang
tergugat-tergugat dalam kasasi sebagai tergugat-tergugat asli
dimuka Pengadilan Negeri Pandeglang pada pokoknja atas dalil,

bahwa kira-kira pada tahun 1914 di Kampung Kadubaleor, Desa
Kadugadung, Ketjamatan Tjimanuk, Kabupaten Pandeglang telah
meninggal dunia seorang bernama Sakakat dengan meninggalkan 3
orang anak jaitu:
1. Asiman penggugat asli I,
2. Sukmadjaja, djuga telah meninggal dunia, tanpa anak,
3. Nji Sakinah, djuga telah meninggal dunia dengan meninggalkan
2 orang anak, jaitu penggugat-penggugat asli II dan III;

bahwa lain dari pada itu alm. Sakakat djuga meninggalkan
sebidang sawah terdiri atas 14 petak besar/ ketjil, terletak
di blok Putri, Desa Kadugadung jang batas-batasnja disebut
dalam surat gugat; bahwa setelah Sakakat meninggal dunia
sawah tersebut telah digadaikan kepada seorang bernama Hadji
Djasrip untuk uang sebesar Rp. 650,-

bahwa sesudah Hadji
Djasrip meninggal dunia, sawah tersebut djatuh sebagai
warisan pada isteri dan anak-anaknja, jaitu pada tergugat
asli I, II dan III;

bahwa para penggugat asli baik sendiri
maupun dengan perantaraan Tjamat telah berulang kali berusaha
untuk meminta kembali dengan djalan damai sawah tersebut
kepada tergugat-tergugat asli, tetapi tidak berhasil, maka
oleh karena itu penggugat-penggugat asli menuntut supaja
Pengadilan Negeri Pandeglang memberi putusan sebagai berikut:

1. Menetapkan bahwa: 1. Asiman, 2. Djajasantibi dan 3. Muh.
Lamri, adalah anak atau ahliwaris dari alm. Sakakat;

2. Menetapkan bahwa sawah tersebut adalah peninggalan dari
alm. Sakakat jang belum dibagi waris;

3. Mengesjahkan gadai ginadai sawah tersebut antara Asiman
dan H. Djasrip;

4. Menghukum tergugat-tergugat untuk mengosongkan dan
meninggalkan sawah tersebut dengan sekalian keluarganja
dan pula mereka jang mendapat hak dari padanja dan
memasrahkan sawah itu kepada penggugat-penggugat menurut
atas kemurahan Keputusan Pengadilan Negeri Pandeglang
apabila membantah mohon bantuan kekuatan Polisi (Alat
Negara) setempat;

5. Menghukum tergugat-tergugat dengan vonnis jang dapat
didjalankan lebih dahulu, meskipun tergugat-tergugat
hendak verset atau apel dan sebagainja;

6. Menghukum tergugat-tergugat memikul ongkos-ongkos dalam
perkara ini;

atau:

Mengadili perkara ini dengan keputusan lain menurut atas
kemurahan Pengadilan Negeri Pandeglang;

bahwa tuntutan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri
Pandeglang dengan putusannja tanggal 12 Oktober 1964 No.
69/1963/Perd.Pdg., Putusan mana dalam tingkat banding atas
permohonan, tergugat telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Djakarta dengan putusannja tanggal 5 Mei 1966 No. 134/1965/
PT.Perdata;

Bahwa sesudah putusan terachir ini diberitahukan kepada kedua
belah pihak pada tanggal 20 Djuni dan 2 November 1966, kemudian
terhadapnja oleh tergugat pembanding diadjukan permohonan untuk
pemeriksaan kasasi setjara lisan pada tanggal 2 November 1966,
sebagaimana ternjata dari surat keterangan No.
6/1966/K/Perd/Pdg., jang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri
Pandeglang;

Menimbang terlebih dahulu, bahwa meskipun berdasarkan pasal 70
dari Undang-Undang No. 13 tahun 1965 sedjak Undang-Undang
tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Djuli 1965 Undang-Undang
Mahkamah Agung Indonesia dinjatakan tidak berlaku lagi, namun
karena Bab IV dari Undang-Undang tersebut hanja mengatur
kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, maupun karena
Undang-Undang jang menurut pasal 49 ajat (4) dari Undang-Undang
itu mengatur atjara kasasi lebih landjut belum ada, maka Mahkamah
Agung berpendapat, bahwa pasal 70 dari Undang-Undang tersebut di
atas harus ditafsirkan sedemikian sehingga jang dinjatakan udak
berlaku itu bukanlah Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia dalam
keseluruhannja, melainkan chusus mengenai kedudukan, susunan dan
kekuasaan Mahkamah Agung, oleh karena mana hal-hal jang mengenai
atjara kasasi Mahkamah Agung masih perlu menggunakan ketentuanketentuan
dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tersebut;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini penggugat untuk kasasi tidak
mengadjukan risalah kasasi dimana dimuat alasan-alasan dari
permohonannja, sebagaimana jang diharuskan oleh pasal 115 ajat 1
Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, sehingga berdasarkan ajat
2 pasal 115 itu, permohonan kasasi tersebut harus dinjatakan
tidak dapat diterima;

Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang jang bersangkutan,
Peraturan Mahkamah Agung Indonesia No. 1 tahun 1963 dan pasal 46
Undang-Undang No. 13 tahun 1965;

Memutuskan:

Menjatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi
Asiman bin Sakakat tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum penggugat untuk kasasi akan membajar beaja perkara
dalam tingkat ini ditetapkan sebanjak Rp. 75,25,-.

[Yurisprudensi MA] Putusan Mahkamah Agung tgl. 29 Djuli 1967 No. 7 K/Sip/1967

Kategori: Hukum Adat

Kasus:
Menuntut warisan nenek yang dikuasai ahliwaris nenek tiri.

-------------

Putusan Mahkamah Agung
tgl. 29 Djuli 1967 No. 7 K/Sip/1967

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN JANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

mengadili dalam tingkat kasasi telah mendjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam perkara:

1. Bok Nur alias Ena,
2. Bok Sija alias Mina;

sama berumah di Sukodjember, Ketjamatan Ardjasa, Kabupaten
Djember, penggugat-penggugat untuk kasasi, dahulu para
tergugat-pembanding;

Melawan:

Bok Buna alias Karti, berumah di Desa Sukowirjo,Ketjamatan Ardasa,
Kabupaten Djember, tergugat dalam kasasi, dahulu penggugatterbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Melihat surat jang bersangkutan:

Menimbang bahwa dari surat tersebut ternjata, bahwa sekarang
tergugat dalam kasasi sebagai penggugat asli telah menggugat
sekarang penggugat untuk kasasi sebagai tergugat asli di muka
Pengadilan Negeri Djember pada pokoknja atas dalil bahwa pada
zaman Belanda di Desa Sukodjember telah meninggal dunia seorang
bernama Pak Sahral dengan meninggalkan seorang anak dari
perkawinannja pertama dengan Bok Sahral alias Duran jaitu
penggugat asli Bok Buna alias Karti dan barang-barang gono gini
jang diperolehnja dalam perkawinannja jang pertama itu berupa
sawah-sawah A dan B jang disebut dalam surat gugat;

bahwa pada
waktu masih hidupnja alm. Pak Sahral sesudah meninggalnja isteri
pertama kawin lagi dengan seorang bernama Bok Adran jang dalam
perkawinan itu membawa seorang anak perempuan bernama Arbaja:

bahwa Arbaja ini djuga telah meninggal dunia dengan meninggalkan
seorang anak, jaitu tergugat asli I Bok Nur alias Ena;

bahwa
dalam perkawinan kedua itupun telah diambil seorang anak angkat
bernama Mina, jaitu tergugat asli II;

bahwa sawah-sawah tersebut
jang dibawa Pak Sahral dalam perkawinannja jang kedua dengan Bok
Adran, sesudahnja meninggalnja Pak Sahral, semula dikuasai oleh
Bok Adran dan sesudah meninggalnja Bok Adran sawah A dikuasai
oleh tergugat asli I dan sawah B oleh tergugat asli II;

bahwa penggugat asli telah sering kali minta setjara damai kepada
tergugat-tergugat asli agar mereka menjerahkan sawah-sawah
tersebut kepada penggugat asli, akan tetapi tidak berhasil mana
oleh karena demikian penggugat asli menuntut supaja Pengadilan
Negeri Djember memberi putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugat penggugat;

2. Menetapkan, bahwa:
a. penggugat adalah ahliwaris dari almarhum Pak Sahral dan
Bok Sahral alias Duran;
b. tanah-tanah sawah tersebut dimuka adalah barang-barang
gono gini antara alm. Pak Sahral dan Bok Sahral alias
Duran;

3. Menghukum para tergugat supaja mengosongkan tanah sawah
tersebut dari semua milik mereka dan sekalian keluarga mereka
serta siapa sadja jang mendapat hak dari mereka dan sekalian
keluarga mereka dan menjerahkannja kepada penggugat;

4. Menghukum para tergugat untuk membajar semua ongkos perkara
ini atau

5. penggugat mempersilahkan Pengadilan Negeri untuk memutuskan
perkara ini dengan seadil-adil-nja;

bahwa terhadap tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Djember telah
mengambil putusan, jaitu putusannja tanggal 7 Oktober 1965 No.
206/1965/Pdt., jang amarnja berbunji sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnja.

2. Menetapkan, bahwa:
a. penggugat adalah ahliwaris dari alm. Pak Sahral dan Bok
Sahral alias Duran;
b. tanah-tanah sawah tersebut dimuka adalah barang-barang
gono gini antara alm. Pak Sahral dan Bok Sahral alias
Duran;

3. Menghukum para tergugat supaja mengosongkan tanah-tanah sawah
tersebut dari semua milik mereka dan sekalian keluarga mereka
serta siapa sadja jang mendapat hak dari mereka dan
menjerahkannja kepada penggugat;

4. Menghukum para tergugat untuk membajar semua ongkos perkara
ini jang direntjanakan sebesar Rp. 1.764,-
Putusan mana dalam tingkat banding atas permohonan para tergugat
telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaja dengan putusannja
tanggal 30 Mei 1966 No. 100/1966/Pdt.;

bahwa sesudah putusan terachir ini diberitahukan kepada
penggugat-terbanding pada tanggal 29 Agustus 1966 dan kepada
tergugat-tergugat-pembanding pada tanggal 31 Agustus 1966,
kemudian terhadapnja oleh tergugat-tergugat-pembanding diadjukan
permohonan untuk pemeriksaan kasasi setjara lisan pada tanggal 8
September 1966, sebagaimana ternjata dari surat keterangan No.
1O/K/1966 jang dibuat oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Djember, permohonan mana kemudian disusul oleh memori alasanalasannja
jang diterima di Kepaniteraan PN. Djember pada tanggal
15 September 1966;

Menimbang terlebih dahulu, bahwa meskipun berdasarkan pasal 70
dari Undang-Undang No. 13 tahun 1965 sedjak Undang-Undang
tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Djuli 1965 Undang-Undang
Mahkamah Agung Indonesia dinjatakan tidak berlaku lagi, namun
baik karena Bab IV dari Undang-Undang tersebut hanja mengatur
kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, maupun karena
Undang-Undang jang menurut pasal 49 ajat (4) dari Undang-Undang
itu mengatur atjara kasasi lebih landjut belum ada, maka Mahkamah
Agung berpendapat, bahwa pasal 70 dari Undang-Undang tersebut di
atas harus ditafsirkan sedemikian, sehingga jang dinjatakan tidak
berlaku itu bukanlah Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia dalam
keseluruhannja, melainkan chusus mengenai kedudukkan, susunan dan
kekuasaan Mahkamah Agung, oleh karena mana hal-hal jang mengenai
atjara kasasi Mahkamah Agung masih perlu menggunakan ketentuanketentuan
dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tersebut;

Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannja
jang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama
diadjukan dalam tenggang waktu dan dengan tjara jang ditentukan
dalam Undang-Undang maka oleh karena itu dapat diterima:

Menimbang, bahwa keberatan jang diadjukan oleh penggugat untuk
kasasi pada pokoknja adalah sama dengan jang sudah diadjukan di
muka Pengadilan Negeri, jaitu bahwa tanah-tanah itu oleh Pak
Sahral telah dihibahkan kepada penggugat-penggugat untuk kasasi;

Menimbang, bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
karena keberatan itu pada hakekatnja mengenai penilaian tentang
hasil pembuktian, bukanlah Pengadilan Negeri sudah tidak pertjaja
akan kebenaran acte hibah itu, djadi keberatan itu mengenai
penghargaan dari suatu kenjataan, dan keberatan serupa itu tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, dari
sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi sjarat-sjarat jang
diwadjibkan oleh Undang-Undang; atau karena kesalahan
mengetrapkan atau karena pelanggaran peraturan-peraturan hukum
jang berlaku, sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 51 UndangUndang
No. 13 tahun 1965;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut dan pula dari sebab
tidak ternjata bahwa Putusan Pengadilan Bawahan dalam perkara ini
bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan
kasasi tersebut harus ditolak;

Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang jang bersangkutan
Peraturan Mahkamah Agung Indonesia No. 1 tahun 1963 dan pasal 46
Undang-Undang No. 13 tahun 1965;

Memutuskan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi:
1. Bok Nur alias Ena,
2. Bok Sija alias Mina tersebut;

Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membajar beaja
perkara dalam tingkat ini ditetapkan banjaknja Rp. 103,75,-.


[Yurisprudensi MA] Putusan Mahkamah Agung tanggal 2-11-1976 No.601 K/Sip/1976

Kategori: Hukum Adat

Kasus:
Menurut hukum adat, disebut laki-laki dewasa bila sudah cakap bekerja. Dalam putusan ini, laki-laki berumur 20 tahun juga dianggap cakap bekerja sehingga bertanggung jawab atas perbuatannya.

----------

Putusan Mahkamah Agung
tanggal 2-11-1976 No.601 K/Sip/1976

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

mengadili dalam tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam perkara:

Moch.Eddy Ichsan dan Ny.Trees J.Eddy, beralamat di Jalan Kapten
Baharudin No.35 Cianjur, penggugat untuk kasasi, dahulu terbantah
I-terbanding;

melawan,

F.P.M. Pangabean, bertempat tinggal di Jalan Suwirjo No.41
Jakarta, tergugat dalam kasasi, dahulu pembantah-pembanding;
dan
Edward S.P Panggabean, bertempat tinggal di Jalan Suwirjo No.41
Jakarta, turut tergugat dalam kasasi, dahulu terbantah IIterbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Melihat surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata, bahwa
sekarang tergugat dalam kasasi sebagai pembantah telah mengajukan
bantahan terhadap sitaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Desember 1976 No.416/1973/G yo
50/74 Eks. dalam keputusan/perkara mana penggugat untuk kasasi
sebagai penggugat-asli dan turut tergugat dalam kasasi sebagai
tergugat-asli pada pokoknya atas dalil-dalil:

bahwa pada tanggal 22 Juni 1974 telah diputuskan perkara
rol.No.416/1973 G. antara terbantah I sebagai penggugat dan
terbantah II sebagai tergugat oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat;

bahwa terhadap keputusan tersebut yang dapat dilaksanakan
terlebih dahulu, telah dikeluarkan ketetapan No.416/73 G yo 50/74
Eks. oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang sitaan terhadap
barang barang milik terbantah II;

bahwa dalam kenyataannya
barang-barang yang disita oleh jurusita adalah:
1. sebuah mobil V.W. Kharman Ghia No.Pol.9663 X Z yang pembantah
pakai milik P.T.Piola (vide bukti P-1).
2. Rumah terletak di Jalan Suwirjo No.41 Jakarta, milik pembantah
(bukti P-2);

bahwa dalam berita acara dinyatakan bahwa jurusita telah bertemu
dengan Ny. S.S.P. Panggabean, sedang yang ditemui pada waktu itu
adalah isteri Pembantah Ny. E.P.M Panggabean;

bahwa pembantah bukan pihak yang ikut dalam perkara antara
terbantah I dengan terbantah II, jadi bukan pihak yang seharusnya
mentaati keputusan tersebut;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut pembantah menuntut
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberi keputusan
yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:

Dalam provisi:
1. Pembantah memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
memerintahkan penangguhan/penundaan eksekusi sampai dengan
adanya keputusan yang berkekuatan pasti mengenai verzet ini;
Dalam pokok perkara:

Menyatakan pembantah adalah pembantah yang baik;

Menyatakan sebagai hukum bahwa pembantah adalah pemilik yang sah
dari rumah Jalan Suwirjo No.41 Jakarta, dan P.T.Piola adalah
pemilik yang dari mobil V.W.Kharman Ghia dengan No.Pol. B9663 XZ;

Memerintahkan pencabutan dari sitaan atas barang-barang yang
telah disita;

Menghukum terbantah I untuk membayar sebagai ongkos perkara;
bahwa bantahan/perlawanan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yaitu dengan keputusannya tanggal 17
Pebruari 1975 No.722/74 G, jo 416/73 G. jo 50/74 Eks.;
keputusan mana dalam tingkat banding atas permohonan pembantah
telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan
keputusannya tanggal 16 Oktober 1975 No.52/1975 P.T.Perdata, yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:

Menerima permohonan bandingan tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17
Pebruari 1975 No.722/74 G yo No.416/73 G jo 50/74 Eks.
Dan dengan mengadili sendiri:

Menyatakan pembantah/pembanding adalah pembantah yang baik;

Menyatakan sebagai hukum bahwa pembantah/pembanding adalah
pemilik yang syah dari rumah Jalan Suwirjo No.41 Jakarta;

Memerintahkan pencabutan dari sitaan atas rumah dan mobil
V.W.Kharman Ghia No.Pol B.9663 XZ;

Menghukum para terbantah/terbanding untuk membayar biaya perkara
dalam kedua tingkatan, biaya mana dalam peradilan tingkat banding
diperkirakan sebesar Rp.2.140,- (dua ribu seratus empat puluh
rupiah);

bahwa sesudah keputusan terakhir ini diberitahukan kepada
terbantah I-terbanding dan Pembantah-pembanding serta terbantah
II-terbanding masing-masing pada tanggal 25 Nopember 1975 dan
tanggal 26 Nopember 1975 kemudian terhadapnya oleh terbantah Iterbanding
diajukan permohonan untuk pemeriksaan kasasi secara
lisan pada tanggal 10 Desember 1975 sebagaimana ternyata dari
surat keterangan No.066/75/Kas/722/1974 G. jo No.416/73 G. jo
50/74 Eks. yang dibuat oleh Panitera bagian banding/kasasi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana kemudian disusul
oleh memori alasan-alasannya yang diterima di kepaniteraan
Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Desember 1975;
bahwa tentang risalah kasasi tersebut pada tanggal 17 Maret 1976
telah diberitahukan dengan saksama kepada pihak lawan;

Menimbang terlebih dahulu bahwa dengan berlakunya Undang-undang
No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman yang telah mencabut Undang-undang No.19 tahun 1964
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (yang lama)
dan hukum acara kasasi seperti yang dimaksudkan dalam pasal 49
(4) Undang-undang No.13 tahun 1965 sampai kini belum ada, maka
Mahkamah Agung menganggap perlu untuk menegaskan hukum acarakasasi
yang harus dipergunakan;

bahwa mengenai hal ini berdasarkan pasal 40 Undang-undang No. 14
tahun 1970, maka pasal 70 Undang-undang No.13 tahun 1965 harus
ditafsirkan sedemikian rupa, sehingga yang dinyatakan tidak
berlaku itu bukan Undang-undang No.1 tahun 1950 secara
keseluruhan, melainkan sekedar mengenai hal-hal yang telah diatur
dalam Undang-undang No.13 tahun 1965 kecuali kalau bertentangan
dengan Undang-undang No.14 tahun 1970;

bahwa dengan demikian maka yang berlaku sebagai hukum acara
kasasi adalah hukum acara kasasi yang diatur dalam Undang-undang
No.1 tahun 1950, sekedar tidak bertentangan dengan Undang-undang
No 14 tahun 1970;

Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya
yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama
diajukan dalam tenggang-tenggang waktu dan dengan cara yang
ditentukan dalam undang-undang maka oleh karena itu dapat
diterima;

Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh penggugat
untuk kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:

1. bahwa ciri-ciri nyata seseorang dianggap dewasa, menurut hukum
adat, belum ada pada diri turut tergugat dalam
kasasi/terbantah II, sehingga turut tergugat dalam
kasasi/terbantah II, adalah seorang yang belum dewasa apalagi
turut tergugat dalam kasasi/terbantah II hidup dan dibesarkan
dalam suasana hukum di Jakarta masih sekolah dan masih dalam
lingkungan serta memerlukan bentuan orang tuanya yaitu
tergugat dalam kasasi/pembantah sehingga tidak tepat bila
dalam kasus ini dipergunakan hukum adat, lagi pula hukum adat
mana yang diperlakukan dalam kasus ini, yang menganggap
seorang laki-laki sudah dewasa jika ia sudah cakap bekerja;

2. bahwa dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak menjelaskan
surat-surat tambahan apa saja yang diajukan oleh tergugat
dalam kasasi/pembantah untuk membuktikan bahwa tergugat dalam
kasasi/pembantah adalah pemegang dari mobil V.W.Kharman Ghia
No.Pol.9663 XZ. Dalam hal ini apakah lazim mobil yang
merupakan barang dagangan terus menerus ada ditangan tergugat
dalam kasasi/pembantah;

Menimbang, bahwa keberatan-keberatan ini semuanya tidak dapat
dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah
menerapkan hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas lagi
pula dari sebab tidak ternyata bahwa keputusan Pengadilan Tinggi
Jakarta dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat
untuk kasasi Moch.Eddy Ichsan dk. tersebut harus ditolak;

Memperhatikan pasal 40 Undang-undang No.14 tahun 1970 Undangundang
No.13 tahun 1965 dan Undang-undang No.1 tahun 1950;

MEMUTUSKAN

Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Moch.Eddy
Ichsan dan Ny.Trees J.Eddy tersebut;

Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara
dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak, Rp.1.080,- (seribu
delapan puluh rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada tanggal 2 November 1976 dengan R.Saldiman Wirjatmo SH. Hakim
Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Sidang, Hendrotomo S.H., Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH, sebagai
Hakim-hakim Anggauta, dan diucapkan dalam sidang terbuka pada
hari Kamis tanggal 18 Nopember 1976, oleh Ketua Sidang tersebut,
dengan dihadiri oleh Hendrotomo S.H. dan Sri Widoyati Wiratmo
Soekito S.H Hakim-hakim Anggauta dan T.S.Aslamijah Sulaeman SH.,
Panitera-Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.