Kategori: Hukum Adat
Kasus:
Menuntut warisan nenek yang dikuasai ahliwaris nenek tiri.
-------------
Putusan Mahkamah Agung
tgl. 29 Djuli 1967 No. 7 K/Sip/1967
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN JANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
mengadili dalam tingkat kasasi telah mendjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam perkara:
1. Bok Nur alias Ena,
2. Bok Sija alias Mina;
sama berumah di Sukodjember, Ketjamatan Ardjasa, Kabupaten
Djember, penggugat-penggugat untuk kasasi, dahulu para
tergugat-pembanding;
Melawan:
Bok Buna alias Karti, berumah di Desa Sukowirjo,Ketjamatan Ardasa,
Kabupaten Djember, tergugat dalam kasasi, dahulu penggugatterbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Melihat surat jang bersangkutan:
Menimbang bahwa dari surat tersebut ternjata, bahwa sekarang
tergugat dalam kasasi sebagai penggugat asli telah menggugat
sekarang penggugat untuk kasasi sebagai tergugat asli di muka
Pengadilan Negeri Djember pada pokoknja atas dalil bahwa pada
zaman Belanda di Desa Sukodjember telah meninggal dunia seorang
bernama Pak Sahral dengan meninggalkan seorang anak dari
perkawinannja pertama dengan Bok Sahral alias Duran jaitu
penggugat asli Bok Buna alias Karti dan barang-barang gono gini
jang diperolehnja dalam perkawinannja jang pertama itu berupa
sawah-sawah A dan B jang disebut dalam surat gugat;
bahwa pada
waktu masih hidupnja alm. Pak Sahral sesudah meninggalnja isteri
pertama kawin lagi dengan seorang bernama Bok Adran jang dalam
perkawinan itu membawa seorang anak perempuan bernama Arbaja:
bahwa Arbaja ini djuga telah meninggal dunia dengan meninggalkan
seorang anak, jaitu tergugat asli I Bok Nur alias Ena;
bahwa
dalam perkawinan kedua itupun telah diambil seorang anak angkat
bernama Mina, jaitu tergugat asli II;
bahwa sawah-sawah tersebut
jang dibawa Pak Sahral dalam perkawinannja jang kedua dengan Bok
Adran, sesudahnja meninggalnja Pak Sahral, semula dikuasai oleh
Bok Adran dan sesudah meninggalnja Bok Adran sawah A dikuasai
oleh tergugat asli I dan sawah B oleh tergugat asli II;
bahwa penggugat asli telah sering kali minta setjara damai kepada
tergugat-tergugat asli agar mereka menjerahkan sawah-sawah
tersebut kepada penggugat asli, akan tetapi tidak berhasil mana
oleh karena demikian penggugat asli menuntut supaja Pengadilan
Negeri Djember memberi putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugat penggugat;
2. Menetapkan, bahwa:
a. penggugat adalah ahliwaris dari almarhum Pak Sahral dan
Bok Sahral alias Duran;
b. tanah-tanah sawah tersebut dimuka adalah barang-barang
gono gini antara alm. Pak Sahral dan Bok Sahral alias
Duran;
3. Menghukum para tergugat supaja mengosongkan tanah sawah
tersebut dari semua milik mereka dan sekalian keluarga mereka
serta siapa sadja jang mendapat hak dari mereka dan sekalian
keluarga mereka dan menjerahkannja kepada penggugat;
4. Menghukum para tergugat untuk membajar semua ongkos perkara
ini atau
5. penggugat mempersilahkan Pengadilan Negeri untuk memutuskan
perkara ini dengan seadil-adil-nja;
bahwa terhadap tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Djember telah
mengambil putusan, jaitu putusannja tanggal 7 Oktober 1965 No.
206/1965/Pdt., jang amarnja berbunji sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnja.
2. Menetapkan, bahwa:
a. penggugat adalah ahliwaris dari alm. Pak Sahral dan Bok
Sahral alias Duran;
b. tanah-tanah sawah tersebut dimuka adalah barang-barang
gono gini antara alm. Pak Sahral dan Bok Sahral alias
Duran;
3. Menghukum para tergugat supaja mengosongkan tanah-tanah sawah
tersebut dari semua milik mereka dan sekalian keluarga mereka
serta siapa sadja jang mendapat hak dari mereka dan
menjerahkannja kepada penggugat;
4. Menghukum para tergugat untuk membajar semua ongkos perkara
ini jang direntjanakan sebesar Rp. 1.764,-
Putusan mana dalam tingkat banding atas permohonan para tergugat
telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaja dengan putusannja
tanggal 30 Mei 1966 No. 100/1966/Pdt.;
bahwa sesudah putusan terachir ini diberitahukan kepada
penggugat-terbanding pada tanggal 29 Agustus 1966 dan kepada
tergugat-tergugat-pembanding pada tanggal 31 Agustus 1966,
kemudian terhadapnja oleh tergugat-tergugat-pembanding diadjukan
permohonan untuk pemeriksaan kasasi setjara lisan pada tanggal 8
September 1966, sebagaimana ternjata dari surat keterangan No.
1O/K/1966 jang dibuat oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Djember, permohonan mana kemudian disusul oleh memori alasanalasannja
jang diterima di Kepaniteraan PN. Djember pada tanggal
15 September 1966;
Menimbang terlebih dahulu, bahwa meskipun berdasarkan pasal 70
dari Undang-Undang No. 13 tahun 1965 sedjak Undang-Undang
tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Djuli 1965 Undang-Undang
Mahkamah Agung Indonesia dinjatakan tidak berlaku lagi, namun
baik karena Bab IV dari Undang-Undang tersebut hanja mengatur
kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, maupun karena
Undang-Undang jang menurut pasal 49 ajat (4) dari Undang-Undang
itu mengatur atjara kasasi lebih landjut belum ada, maka Mahkamah
Agung berpendapat, bahwa pasal 70 dari Undang-Undang tersebut di
atas harus ditafsirkan sedemikian, sehingga jang dinjatakan tidak
berlaku itu bukanlah Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia dalam
keseluruhannja, melainkan chusus mengenai kedudukkan, susunan dan
kekuasaan Mahkamah Agung, oleh karena mana hal-hal jang mengenai
atjara kasasi Mahkamah Agung masih perlu menggunakan ketentuanketentuan
dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tersebut;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannja
jang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama
diadjukan dalam tenggang waktu dan dengan tjara jang ditentukan
dalam Undang-Undang maka oleh karena itu dapat diterima:
Menimbang, bahwa keberatan jang diadjukan oleh penggugat untuk
kasasi pada pokoknja adalah sama dengan jang sudah diadjukan di
muka Pengadilan Negeri, jaitu bahwa tanah-tanah itu oleh Pak
Sahral telah dihibahkan kepada penggugat-penggugat untuk kasasi;
Menimbang, bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
karena keberatan itu pada hakekatnja mengenai penilaian tentang
hasil pembuktian, bukanlah Pengadilan Negeri sudah tidak pertjaja
akan kebenaran acte hibah itu, djadi keberatan itu mengenai
penghargaan dari suatu kenjataan, dan keberatan serupa itu tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, dari
sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi sjarat-sjarat jang
diwadjibkan oleh Undang-Undang; atau karena kesalahan
mengetrapkan atau karena pelanggaran peraturan-peraturan hukum
jang berlaku, sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 51 UndangUndang
No. 13 tahun 1965;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut dan pula dari sebab
tidak ternjata bahwa Putusan Pengadilan Bawahan dalam perkara ini
bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan
kasasi tersebut harus ditolak;
Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang jang bersangkutan
Peraturan Mahkamah Agung Indonesia No. 1 tahun 1963 dan pasal 46
Undang-Undang No. 13 tahun 1965;
Memutuskan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi:
1. Bok Nur alias Ena,
2. Bok Sija alias Mina tersebut;
Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membajar beaja
perkara dalam tingkat ini ditetapkan banjaknja Rp. 103,75,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar