Jumat, 23 Mei 2008

Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

UU RI No.23 Thn.1992 Tentang Kesehatan

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 23 TAHUN 1992
T E N T A N G
K E S E H A T A N

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang :


a.Bahwa kesehatan sebagai salah satu unsure kesejahteraan umum
harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b.Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi
derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pembangunan dan
pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal
bagi pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;

c.Bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan diatas,
diperlukan upaya yang lenbih memadai bagi peningkatan derajat
kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan
secara menyeluruh dan terpadu;

d.Bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undangundang
dibidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan;

e. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan;

Mengingat :

Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) undang-undang Dasar 1945;


Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.

BAB I
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis;

2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat;

3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;

4. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan;

5. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau
jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka
pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi
dengan baik;

6 Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam
jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan
penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika;

7. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan
pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat;

8. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah
secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.

9. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik;

10. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, seediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang
secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

11. Alat kesehatan adalah nstrument, apparatus, mesin, impian, yang tidak mengandung
obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan
penyakit, merawat orang sakit sertamemulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk
membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

12. Zat Adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergan –tungan
psikis.

13. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,
pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan
obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat,
dan obat tradisional.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

14. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.

a. a. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha
bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin
serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.


BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2


Pembangunan kesehatan diselenggarakan berasaskan prikemanusiaan yang berdasarkan
Ketuhanan yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata,
prikehidupan dalam keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri.

Pasal 3

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.


BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4


Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Pasal 5

Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.


BAB IV

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 6


Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan.

Pasal 7

Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
masyarakat.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 8


Pemerintah bertugas menggerakan peran serta masyarakat dalam menyelenggaraan dan
pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi social sehingga pelayanan kesehatan
bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.

Pasal 9

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.


BAB V

UPAYA KESEHATAN

Bagian Pertama
U m u m

Pasal 10


Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan uapaya
kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan
penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif)
yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

Pasal 11

(1). Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan
melalui kegiatan :

a. Kesehatan keluarga.

b. Perbaikan gizi.

c. pengamanan makanan dan minuman.

d. kesehatan lingkungan.

e. kesehatan kerja.

f. kesehatan jiwa.

g. pemberantasan penyakit.

h. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

i. penyuluhan kesehatan masyarakat.

j. pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

k. pengamanan zat adiktif.

l. kesehatan sekolah.

m. kesehatan olah raga.

n. pengobatan tradisional.

o. kesehatan matra.

(2). Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh
sumber daya kesehatan.


Bagian Kedua

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Kesehatan Keluarga

Pasal 12


(1). Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil bahagia,
dan sejahtera.

(2). Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi kesehatan suami
isteri, dan anggota keluarga lainnya.

Pasal 13

Kesehatan suami isteri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan
keluarga yang sehat dan harmonis.

Pasal 14

Kesehatan isteri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca
persalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan.

Pasal 15

(1). Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

(2). Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :

a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.

b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli.

c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.

d. pada sarana keseha5tan tertentu.

(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1). Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu
suami istri mendapat keturunan.

(2). Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :

b. b. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan
ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.

c. c. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu.

d. d. pada sarana kesehatan tertentu.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(3). Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkandengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 17

(1). Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan
anak.

(2). Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan melalui peningkatan
kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prsekolah, dan usia
sekolah.

Pasal 18

(1). Setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan keluarga dalam keluarganya.

(2). Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui
penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan yang menunjang peningkatan
kesehatan keluarga.

Pasal 19

(1). Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
dan kemampuannya agar tetap produktif.

(2). Pemerintah membantu enyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk
meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.


Bagia Ketiga

Perbaikan Gizi

Pasal 20


(1). Perbaikan Gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhnya kebutuhan gizi.

(2). Perbaikan gizi meliputi uapaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan,
penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah.

Bagian Keempat

Pengamanan makanan dan Minuman

Pasal 21


(1). Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari
makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standard an
ataupersyaratan kesehatan.

(2). Setiap makanan dan minuman yang dkemas wajib diberi tanda atau label yang berisi :

a. bahan yang dipakai.

b. komposisi setiap bahan.

c. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

d. ketentuan lainnya.

(3). Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan stansdar dan atau persyaratan
kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnahkan sesuai
dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.

(4). Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam
Ayat 91), Ayat (2), dan Ayat (3) ditetapkan dengan Perturan Pemerintah.


Bagian Kelima

Kesehatan Lingkungan

Pasal 22


(1). Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.

(2). Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman,
lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.

(3). Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat,
limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vector penyakit, dan
penyehatan atau pengamanan lainnya.

(4). Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan
lingkungan yang sehat sesuai dengan standard an persyaratan.

(5). Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keenam

Kesehatan Kerja

Pasal 23


(1). Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.

(2). Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja,
dan syarat kesehatan kerja.

(3). Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.

(4). Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dan Ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketujuh

Kesehatan Jiwa

Pasal 24


(1). Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal baik
intelektual maupun emosional.

(2). Keehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa pencegahan dan
penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa. Penyembuhan dan pemlihan
penderita gangguan jiwa.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(3). Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah,
lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa
dan sarana lainnya.

Pasal 25

(1). Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan,pemulihan penyaluran bekas penderita
gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan ke dalam
masyarakat.

(2). Pemerntah membangkitkan, membantu , dan membna keiatan masyarakat dalam
pencegahan dan penangglangan masalah psikologi dan gangguan jiwa, pengobatan dan
perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas penderita ke dalam
masyarakat.

Pasal 26

(1). Penderita gangguan jiwa yang dapatmenimblkan gangguan terhadap keamanan dan
ketertiban umm wajib diobati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana
pelayanan kesehatan lainnya.

(2). Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan
suami atau isteri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat
yang beratnggung jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat atau hakim
pengadilan bilamana dalam suau perkara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan
adalah penderita gangguan jiwa.

Pasal 27

Ketantuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan

Pemberantasan Penyakit.

Pasal 28


(1). Pemberanbtasan penyakit diselenggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau
angka kematian.

(2). Pemberantasan Penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak
menlar.

(3). Pemberantasan penyalit menular atau penyakit yang dapat menimbulkan angka kesakitan
dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.

Pasal 29

Pemberantasn penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit
dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 30


Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan,
pengebalan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina, dan upaya lain
yang diperlukan.

Pasal 31

Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Bagian Kesembilan
Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan.

Pasal 32

(1). Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan
status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau
menghilangkan cacat.

(2). Penyembuhan penyakitdan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau
perawatan.

(3). Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
jkeperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(4). Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu
keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempnyai keahlian dan
kewenangan untuk itu.

(5). Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan
dan atau perawatan berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 33

(1). Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh, tranfusi darah, implant obat dan atau alat kesehatan, serta
bedah plastic dan rekonstruksi.

(2). Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfuse darah sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanuasiaan dan dilarang untuk tujuan
komersial.

Pasal 34

(1). Transplantasi rgan dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan
tertentu.

(2). Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dri seorang donor harus memperhatikan
kesehatan donor yang bersangkutan dan ada perstujuan donor dan ahli waris atau
keluarganya.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(3). Ketentuan mengenai syarat dan tatacara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 35

(1). Transfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu.

(2). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.


Pasal 36

(1). Implan obat atau alat kesehatan kedalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
disarana kesehatan tertentu.

(2). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Penyelenggaraan Implan sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 37

(1). Bedah palstik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan
tertentu.

(2). Bedah palstik dan rekonstruksi tidak bolah bertentangan dengan norma yang berlaku
dalam masyarakat.

(3). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastic dan rekonstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.


Bagian Kesepuluh

Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.

Pasal 38


(1). Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan oengetahuan,
kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat, dan aktif berperan
serta dalam upaya kesehatan.

(2). Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Bagain Kesebelas

Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Pasal 39


DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pengamanan sediaan farmasi dan alat keseahtan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat
dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak
memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan.

Pasal 40

(1). Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus memenuhi syarat farmakope
Indonesia atau buku standar lainnya.

(2). Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus
memenuhi standard dan atau persyaratan yang ditentukan.

Pasal 41

(1). Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

(2). Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi
persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

(3). Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran
sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar yang kemudian
terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan,
dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 42

Pekerjaan kefarmasian arus dilakukan dalam rangka menjaga mutu sediaan farmasi yang
beredar.

Pasal 43

Ketentuan tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan pemerintah.

Bagian Kedua Belas

Pengamanan Zat Adiktif.

Pasal 44


(1). Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak
mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan.

(2). Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandng zat adiktif harus memenuhi
standard an atau persyaratan yang ditentukan.

(3). Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana
dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Belas

Kesehatan Sekolah.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 45


(1). Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta
didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, timbuh, dan
berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih
berkualitas.

(2). Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui
sekolah atau melalui lembaga pendidikan lain.

(3). Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat Belas

Kesehatan Olah Raga.

Pasal 46.


(1). Kesehatan olah raga diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
melalui kegiatan olah raga.

(2). Kesehatan olah raga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui
sarana olah raga atau sarana lain.

(3). Ketentuan mengenai kesehatan olah raga sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Belas

Pengobatan Tradisional.

Pasal 47


(1). Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara
lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan.

(2). Pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) perlu dibina dan diawasi
untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan dan atau perawatan cara lain yang dapat
dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.

(3). Pengobatan tardisional yang sudah dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan
keamanannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

(4). Ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI

SUMBER DAYA KESEHATAN

Bagian Pertama

U m u m

Pasal 49


DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang
diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi :

a. Tenaga Kesehatan.

b. Sarana Kesehatan.

c. Perbekalan Kesehatan.

d. Pembiayaan Kesehatan.

e. Pengelolaan Kesehatan.

f. Penelitian dan pengembangan kesehatan.


Bagian Kedua

Tenaga Kesehatan

Pasal 50


(1). Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan
sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang
bersangkutan.

(2). Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 51

(1). Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan diselenggarakan antara lain
melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga
kesehatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 52

(1). Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemerataan
pelayanan kesehatan.

(2). Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) ditetapkan dengan Peratuan Pemerintah.

Pasal 53

(1). Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan profesinya.

(2). Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar
profesi dan mengormati hak pasien.

(3). Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis
terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang
bersangkutan.

(4). Ketentuan mengenai standar profesi dan hak – hak pasien sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN



(1). Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam
melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.

(2). Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.

(3). Ketentuan mengenai pembentukan, tuags fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga
Kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 55

(1). Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga
kesehatan.

(2). Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Saraba Kesehatan

Pasal 56


(1). Sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, praktik dokter, praktik dokter gigi, praktik dokter spesialis,
praktik dokter gigi spesialis, praktik bidan, took obat, apotek, pedagang besar farmasi,
pabrik obat dan bahan obat, laboratorium sekolah dan akademi kesehatan, balai pelatihan
kesehatan, dan sarana kesehatan lainnya.

(2). Sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 91) dapat diselenggarakan oleh
pemerintah dan atau masyarakat.

Pasal 57

(1). Sarana kesehatan berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar atau upaya
kesehatan rujukan dan atau upaya kesehatan penunjang.

(2). Sarana kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) tetap memperhatikan fungsi social.

(3). Sarana kesehatan dapat juga dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan
serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.

Pasal 58

(1). Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat harus berbentuk badan
hukum.

(2). Sarana kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat 91) ditetapkan oleh
Pemerintah.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 59


(1). Semua penyelenggaraan sarana kesehatan harus memiliki izin.

(2). Izin penyelenggaraan sarana kesehatan diberikan dengan memperhatikan pemerataan dan
peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

(3). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan sarana
kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat

Perbekalan Kesehatan

Pasal 60


Perbekalan kesehatan yang dperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan lainnya.

Pasal 61

(1). Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan sediaan
farmasi dan alat kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat.

(2). Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa sediaan farmasi dan alat kesehatan
dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan, kemanfaatan, harga, dan
factor yang berkaitan dengan pemerataan penyediaan perbekalan kesehatan.

(3). Pemerintah membantu penyediaan perbekalan kesehatan yang menurut pertimbangan
diperlukan oleh sarana kesehatan.

Pasal 62

(1). Pengadaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dibina dan diarahkan
agar menggunakan potensi nasional yang tersedia dengan memperhatikan kelestarian
lingkungan hidup termasuk sumber daya alam dan social budaya.

(2). Produksi sediaan farmasi da alat kesehatan harus dilakukan dengan cara produksi yang
baik yang berlaku dan memenuhi syarat – syarat yang dityetapkan dalam farmakope
Indonesia atau buku standar lainnya dan atau syarat lain yang ditetapkan.

(3). Pemerintah mendorong, membina, dan mengarahkan pemanfaatan obat tradisional yang
dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Pasal 63

(1). Pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan
farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(2). Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.

Bagian Kelima

Pembiayaan Kesehatan.

Pasal 65


(1). Penyelenggaraan upaya kesehatan dibiayai oleh pemerintah dan atau masyarakat.

(2). Pemerintah membantu upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama upaya kesehatan bagi
masyarakat rentan.

Pasal 66

(1). Pemerintah mengembangkan membina, dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan
masyarakat sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan
kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya, berazaskan usaha
bersama dan kekeluargaan.

(2). Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan
meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.

(3). Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus berbentuk badan
hukum dan memilikiizin operasional serta kepesertaannya bersifat aktif.

(4). Ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Pengelolaan Kesehatan

Pasal 67


(1). Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat
diarahkan pada pengembangan dan peningkatan kemampuan agar upaya kesehatan
dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna.

(2). Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian program serta sumber daya yang
dapat menunjang peningkatan upaya kesehatan.

Pasal 68

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan oleh perangkat
kesehatan dan badan pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Bagian Ketujuh

Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Pasal 69


(1). Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan
ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan
derajat kesehatan.

(2). Peneltian , Pengembangan, dan penerapan hasil penelitian pada anusia sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam
masyarakat.

(3). Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan
keselamatan yang bersangkutan.

(4). Ketenuan mengena peneliian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian
sebagamana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 70

(1). Dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan bedah mayat untuk
penyelidikan sebab penyakit dan atau sebab kematian serta pendidikan tenaga kesehatan.

(2). Bedah mayat hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu dan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.

(3). Ketentuan mengenai bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT.

Pasal 71


(1). Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan beserta sumber dayanya.

(2). Pemerintah membina, menodorong, dan menggerakan swadaya masyarakat yang
bergerak di bidang kesehatan agar dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.

(3). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peranan serta masyarakat di bidang kesehatan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 72

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


(1). Peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam ikut menentukan
kebijaksanaan pemerintah pada penyelenggaraan kesehatan dapat dilakukan melalui
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang beranggotakan tokoh masyarakat dan
pakar lainnya.

(2). Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dana tata cara kerja Badan
Pertimbangan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 73


Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan upaya kesehatan.

Pasal 74

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 diarahkan untuk :

1. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;

2. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan yang cukup,
aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;

3. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan
gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan;

4. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan;

5. meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.

Pasal 75

Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 76


Pemerintah melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 77

Pemerintah berwenang mengambil tindakan administrative terhadap tenaga kesehatan dan atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Pasal 78

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.


BAB IX

PENYIDIKAN

Pasal 79


(1). Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di departemen Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor. 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(2). Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berwenang :

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;

b. b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dibidang kesehatan;

c. c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan.

d. d. melakukan pemeriksaan atau penitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana dibidang kesehatan.

e. e. meminta banuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan.

f. f. menghentikan penyidikan apabla tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang kesehatan.

(3). Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dilaksanakan menurut undang-undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB X

KETENTUAN PIDANA

Pasal 80


(1). Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2). Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharan kesehatan, yang tidak terbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(3). Barang siapa dengan sengaja melakukan perbutana dengan tujuan komersial dalam
pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).

(4). Barang siapa dengan sengaja

a. mengedarkan makanan dan atau minuman yang tidak memenuhi standard an atau
persyaratan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (3).

b. b. memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah ).

Pasal 81

(1). Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja :

a. a. melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (1);

b. b. melakukan implant alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Ayat (1);

c. c. melakukan bedah plastic dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).

(2). Barang siapa dengan sengaja

a. mengambil organ dari seorang donor tanpa memperhatikan kesehatan donor dan atau
tanpa persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 Ayat (2);

b. b. memperoduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard
an atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2);

c. c. mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Ayat (1);

d. d. menyelenggarakan penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan serta orma yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (2) dan Ayat (3);

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).

Pasal 82

(1). Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja

a. a. melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagamana dimaksud dalam pasal
32 Ayat (4);

b. b. melakukan tranfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1);

c. c. melakukan implant obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1);

d. d. melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat
(1);

e. e. melakukan bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Ayat (2);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2). Barang siapa dengan sengaja

a. melakukan upaya kehamilan di luar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (2).

b. b. memperoduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tardisional
yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 Ayat (2).

c. c. memperoduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang
tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
Ayat (2).

d. d. mengedarkan sediaan farmasi berupa dan atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi persyaratan penandaan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 Ayat (2).

e. e. memperoduksi dan atau mengedarkan bahan yang mengandung zat adiktif
yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 Ayat (2). dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 83

Ancaman pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 ditambah
seperempat apabila menimbulkan luka berat atau sepertiga apabila menimbulkan kematian.

Pasal 84

Barang siapa :

1. mengedarkan makanan dan atau minuman yang dikemas tanpa mencantumkan tanda atau
label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2);

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

2. menyelenggaran tempat atau sarana pelayanan umum yang tidak memenuhi ketentuan
standard an atau persyaratan lingkungan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Ayat (4);

3. menyelenggarakan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3);

4. menghalangi penderita gangguan jiwa yang akan diobati dan atau dirawat pada sarana
pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1);

5. menyelenggarakan sarana kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) atau tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1);
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah).

Pasal 85

(1). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, danPasal 82 adalah
kejahatan.

(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 adalah pelanggaran.

Pasal 86

Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini dapat ditetapkan denda
paling banyak Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ).


BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 87


Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari :

1. Undang-Undang Nomor. 3 tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik (Lembaran Negara Tahun
1953 Nomor. 18);

2. Undang-Undang Nomor. 18 tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah sakit – rumah sakit
Partikulir yang merawat orang-orang miskin dan orang-orang yang kurang mampu
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor. 48);

3. Undang-undang Nomor. 8 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor. 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2068);

4. Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi umum (
lembaran Negara Tahun 1962 Nomor. 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2475);

5. Undang-undang Nomor. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1963 Nomor. 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2576);

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

6. Undang-undang Nomor. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963
Nomor. 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2580);

7. Undang-undang Nomor. 18 tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor. 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2698);

8. Undang-undang Nomor. 2 tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran Negara Tahun 1966
Nomor. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2804);

9. Undang-undang Nomor. 3 tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Tahun
1966 Nomor. 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2805);
pada saat diudangkannya Undang-Undang ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dan atau belum digani dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 88

(1). Dengan berlakunya Undang-Undang ini sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang belum terbentuk dalam hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 Ayat (1), tetap dapat melaksanakan fungsinya sampai dengan disesuaikan bentuk
badan hukumnya.

(2). Penyesuaian bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib
dilaksanakan selambat – lambatnya 2(dua) tahun sejak tanggal mulai berlakunya Undangundang
ini.


BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 89


Dengan berlakunya Undang-undang ini maka.

1. Undang-Undang Nomor. 3 tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik (Lembaran Negara Tahun
1953 Nomor. 18);

2. Undang-Undang Nomor. 18 tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah sakit – rumah sakit
Partikulir yang merawat orang-orang miskin dan orang-orang yang kurang mampu
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor. 48);

3. Undang-undang Nomor. 8 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor. 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2068);

4. Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk
Usaha-usaha bagi umum (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor. 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2475);

5. Undang-undang Nomor. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1963 Nomor. 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2576);

6. Undang-undang Nomor. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor. 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2580);

7. Undang-undang Nomor. 18 tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor. 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2698);

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

8. Undang-undang Nomor. 2 tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2804);

9. Undang-undang Nomor. 3 tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor. 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 2805);
dinyatakan tidak berlaku lagi
Pasal 90
Undang – undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Disahkan di : J A K A R T A

Pada tanggal : 17 September 1992.



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Ttd



S O E H A R T O

Diundangkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 17 September 1992
----------------------------------------------------

MENTERI SEKRETARIS NEGERA
REPUBLIK INDONESIA





ttd



M O E R D I O N O.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 100.


Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang – undangan.


u.b.



Kepala bagian Penelitian
Perundang – undangan RI



ttd

S U D I R M A N , SH.





P E N J E L A S A N


DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

A T A S

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 1992

TENTANG

K E S E H A T A N


U M U M


Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban diunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Dalam rangka mencapai cita-cita bangsa tersebut diselenggarakan pembangunan nasional di semua bidang kehidupan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian
pembangunan yang menyeluruh, terpadu, dan terarah.
Pemabangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Pembangunan kesehatan pada dasarkan menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik mental maupun social ekonomi, Dalam perkemnbangan pembangunan kesehatan selama ini,
telah terjadi perubahan orientasi, baik tata nilai maupun pemikiran terutama mengenai upaya pemecahan masalah dibidang kesehatan yang dipengaruhi oleh politik , ekonomi social budaya,
pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan orientasi tersebut akan mempengaruhi proses penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Di samping hal
tersebut dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan perlu memperhatikan jumlah penduduk Indonesia yang besar, terdiri dari berbagai suku dan adapt istiadat, menghuni ribuan pulau yang
terpencar-pencar dengan tingkat pendidikan dan social yang beragam.

Penyelenggaraan Pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan sumber dayanya, harus dilakkan secara terpadu dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal. Upaya kesehatan yangsemula dititkberatkan pada upaya penyembuhan penderita secara berangsur-angsur berkembang kearah keterpaduan upaya kesehatan yang menyeluruh.

Oleh karena itu, pembangunan kesehatan yang menyangkut upaya peningkatan kesehatan (promotif) pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan
kesehatan (rehabilitatif) harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, dan dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

Peran serta aktif masyarakat termasuk swasta perlu diarahkan, dibina dan dikembangkan sehinhgga dapat melakukan fungsi dan tanggung jawab sosialnya sebagai mitra pemerintah.
Peran pemerintah lebih dititik beratkan pada pembinaa, pengaturan, dan pengawasan untuk terciptanya pemerataan pelayanan kesehatan dan tercapainya kondisi yang serasi dan seimbang antara upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.

Kewajiban untuk melakukan pemerataan dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Keberhasilan pembangunan diberbagai bidang dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dan kesadaran akan hidup sehat.
Hal ini mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana, dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Karena itu dperlukan pengaturan
untuk melindungi pemberi da penerima jasa pelayanan kesehatan.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan diperlukan perangkat hukum kesehatan yang dinamis. Bagi pemberi jasa pelayanan kesehatan, makanan, dan minuman hasil
produksi rumah tangga yang masih dalam pembinaan Pemerintah, pelaksanaan hukum diberlakukan secara bertahap. Perangkat hukum tesebut hendaknya dapat menjangkau perkembangan yang makin komplek yang akan terjadi dalam kurun waktu mendatang.
Untuk itu perlu penyempurnaan dan pengintegrasian perangkat hukum yang sudah ada.

Dalam Undang-undang ini diatur tentang :

1. asas dan tujuan yang menjadi landasan dan pemberi arah pembangunan kesehatan yang dilaksanakan melalui upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi orang sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
optimal tanpa membedakan status sosialnya;

2. hak dan kewajiban setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal serta wajib untuk ikut serta di dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan;

3. tuas dan tanggung jawab Pemerintah pada dasarnya adalah mengatur , membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan serta menggerakkan peran serta
masyarakat;

4. upaya kesehatan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan melalui pendekatan peningkaan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan;

5. sumber daya kesehatan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, harus tetap melaksanakan fungsi dan tanggung jawab sosialnya dengan pengertian bahwa sarana pelayanan kesehatan harus tetap memperhatkan golongan masyarakat yang kurang mampu
dan tidak semata-mata mencari keuntungan;

6. ketentuan pidana untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan bila terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini.

Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis
dan operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 1

Butir 1

Cukup jelas

Butir 2

Cukup jelas

Butir 3

Cukup jelas

Butir 4

Cukup jelas

Butir 5

Cukup jelas

Butir 6

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Butir 7

Cukup jelas

Butir 8

Cukup jelas

Butir 9

Cukup jelas

Butir 10

Cukup jelas

Butir 11

Cukup jelas

Butir 12

Cukup jelas

Butir 13

Cukup jelas

Butir 14

Cukup jelas

Butir 15

Cukup jelas

Pasal 2

Pembangunan kesehatan harus memperhatikan berbagai asas yang memberikan arah pembangunan kesehatan, dan dilaksanakan melalui upaya kesehatan sebagai berikut :

a. Azas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan golongan , agama, dan
bangsa.

b. Azas manfaat berarti memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi sewtiap warga Negara.

c. Azas usaha bersama dan kekeluargaan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.

d. Azas adil dan merata berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenaplapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.

e. Azas prikehidupan dalam keseimbangan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilaksanakan seimbang antara materiel dan spiritual.

f. Azas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri
dengan memanfaatkan potensi nasional seluas-luasnya.

Pasal 3

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah
tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus
selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan secara serasi dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta. Agar penyelenggaraan upaya kesehatan itu berhasilguna dan
berdaya guna, maka pemerintah perlu mengatur membina, dan mengawasi baik upayanya maupun sumber dayanya.

Pasal 7

Upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat adalah merata dalam arti tersedianya sarana pelayanan di seluruh wilayah sampai daerah terpencil yang mudahdijangkau
oleh seluruh masyarakat, termasuk fakir miskin, orang terlantar, dan orang kurang mampu.

Pasal 8

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan termasuk pembiayaannya perlu digerakkan dan diarahkan sehingga dapat berdayaguna dan berhasilguna, dengan memperhatkan fungsi social dan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Masyarakat diartikan perseorangan, keluarga, kelompok masyarakat, dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam pengertian pencegahan penyakit sudah termasuk pemberantasan penyakit
yang merupakan upaya untuk mengurangi jumlah penderita atau kematian akibat penyelit
tertentu.

Pasal 11

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


Ayat (1).

Enyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang dijabarkan ke dalam kegiatan pokok merupakan upaya untuk memecahkan permasalahan
kesehatan yang dihadapi.

Ayat (2).

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1).

Keluarga sehat, kecil bahagia, dan sejahtera adalah keluarga yang terbentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memberi kehidupan spiritual dan materiil yang layak,
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota keluarga dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya, dengan jumlah anak yang ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan
batin.

Ayat (2).

Kesehatan keluarga dalam pasal ini dimaksudkan bukan hanya ditujukan kepada kesehatan suami atau isteri saja, namun juga ditujukan kepada kesehatan pasangan suami istri agar tercipta keluarga sehat dan harmonis. Anggota keluarga lainnya adalah setiap orang yang tinggal serumah dengan keluarga tersebut, baik yang mempunyai hubungan darah maupun tidak.

Pasal 13

Pengaturan kelahiran merupakan suatu upaya bagi pasangan suami istri untuk merencanakan jumlah ideal anak, jarak kelahiran anak, dan usia ideal perkawinan, serta usia ideal untuk
melahirkan anaknya agar dapat hidup sehat.

Pasal 14

Istri sebagai ibu mempunyai peranan yang besar dalam merawat, mendidik, dan membesarkan anaknya. Olehkarena itu diperlukan peningkatan kesehatan ibu yang meliputi baik dalam masa
prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan, masa di luar kehamilan, dan persalinan.

Pasal 15

Ayat (1).

Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alas an apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hokum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan
atau janin yang dikandungnya dapat diambil medis tertentu.

Ayat (2)

Butir a.

Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.

Butir b.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Tenaga kesehatan yang dapat melalukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli
yang dapat terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hokum, dan psikologi.

Butir. c.

Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.

Butir d.

Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah.

Ayat (3)

Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari Pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan, bentuk persetujuan, dan
sarana kesehtan yang ditunjuk.

Pasal 16

Ayat (1).

Jika secara medis dapat dibuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alamai sebagai upaya terakhir melalui ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran.

Ayat (2).

Pelaksanaan upaya kehamilan di luar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Butir a.

Cukup jelas

Butir b.

Cukup jelas

Butir c.

Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan di luar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.

Ayat (3).

Cukup Jelas

Pasal 17

Ayat (1).

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (2).

Upaya peningkatan kesehatan anak diperlukan untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang khas pada masa pertumbuhan dan perkembangan anak sejak masih dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia pra sekolah, dan usia sekolah. Untuk
mengatasi masalah kesehatan anak dapat dilakukan upaya misalnya pencegahan penyakit dengan cara pemberian pengebalan, upaya peningkatan gizi, dan upaya bimbingan lain.

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Bantuan Pemerintah berupa penyediaan sarana dan prasarana antara lain dapat berupa penyediaan tempat atau peralatan serta tenaga kesehatan atau perangkat lain yang dapat mendukung peningkatan kesehatan keluarga misalnya dengan informasi dan edukasi.

Pasal 19

Ayat (1).

Manusia usia lanjut adalah seseorang yang karena usianya mengalami perubahan biologis, fisik, kejiwaan, dan social. Perubahan ini akan memberikan pengaruh pada seluruh aspek kehidupan, termasuk kesehatannya. Oleh kartena itu, kesehatan manusia usia lanjut perlu mendapatkan perhatian khusus dengan tetap dipelihara dan ditingkakan adar selama mungkin dapat hidup secara produktif sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat ikut serta berperan aktif dalam pembangunan.

Ayat (2).

Bantuan untuk manusia usia lanjut berupa penyediaan tenaga, sarana, dan prasarana kesehatan yang dilakukan secara terinterhgrasi melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi, pelatihan, dan pelayanan kesehatanyang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah.

Pasal 20

Ayat (1).

Terpenuhinya kebutuhan gizi adalah pemenuhan gizi yang optimal bagi tubuh setiap individu untuk memelihara kesehatannya sesuai kebutuhan yang dianjurkan yang didasarkan pada usia, jenis kelamin, dan status kesehatannya. Penyelenggaraan perbakan gizi dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi
perseorangan, kelompok atau masyarakat.

Ayat (2).

Status gizi adalah tingka kecukupan gizi seseorang yang sesuai dengan jenis kelamin dan usianya. Mutu gizi adalah nilai gizi dari bahan makanan atau makanan yang ditingkatkan nilainya, baik melalui olahan tradisional (manual) maupun melalui olahan
pabrik (fortifikasi). Gizi salah (malnutrition) adalah keadaan atau kondisi tubuh seseorang akibat mengalami kekurangan atau kelebihan gizi, karena proporsi gizi yang dikonsumsi sehari-hari tidak seimbang.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 21

Ayat (1).

Agar masyarakat terhindar dari makanan dan minuman yang dapat membahaya kan kesehatan, pemerintah menetapkan standard an persyaratan kesehatan agar makanan dan minuman yang bersangkutan aman dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Ayat (2).

Makanan dan minuman yang dikemas adalah makanan dan minuman hasil produksi perusahaan yang tergolong industri berskala besar dan tidak termasuk hasil industri kecil atau industri rumah tangga. Dengan demikian industri kecil, atau industri rumah tangga, baik yang menggunakan merek dagang maupun tidak, belum dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini. Pemberian tanda atau lebel dimaksudkan agar masyarakat mendapat informasi yang benar tentang isi dan asal
bahan yang dipakai.

Butir a.

Bahan yang dipakai meliputi bahan pokok, bahan tambahan, dan bahan penolong.

Butir b.

Komposisi bahan adalah jumlah setiap bahan dalam makanan dan minman dimaksud.

Butir c.

Ketentuan tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa dalam ayat ini dimaksudkan agar makanan dan minuman yang bersangkutan digunakan sebvelum tanggal, bulan dan tahun yang dicantumkan dalam label. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa tidak diberlakukan untuk makanan dan minuman yang tidak mempunyai batas waktu penggunaannya.

Butir d.

Ketentuan lainnya misalnya pencantuman kata atau tanda halal yang menjamin bahwa makanan dan minuman dimaksud diproduksi dan diproses sesuai dengan persyaratan makanan halal.

Ayat (3).

Untuk melindungi masyarakat, perearan makanan dan minuman hasil industri berskala besar dengan menggunakan teknologi maju yang tidak memenuhi ketentuan standard an atau persyaratan kesehatan dilarang peredarannya. Makanan dan minuman yang diproduksi masyarakat seperti industri rumah tangga adalah pengrajin makanan dan minuman yang masih dalam taraf pembinaan dan pengawasan perlu diterapkan persyratan yang menyangkut kebersihan dan sanitasi agar tidak tercemarkotoran, jasad
renik, dan bahan yang berbahaya. Makanan dan minuman yang diproduksi oleh masyarakat seperti industri rumah tangga, pengrajin makanan dan minuman , belum dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini. Pemerintah
mengharuskan produsen untuk menarik dari peredaran, makanan dan minuman yang dilarang serta mengawasi pelaksanaannya.

Ayat (4).

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1).

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, yang dapat dilakukan, antara lain melalui peningkatan sanitasi lingkungan , baik pada lingkungan tempatnya maupun terhadap bentuk atau wujud
substantifnya yang berupa fisik, kimia, atau biologis, termasuk perubahan perilaku.
Kualitas lingkungan yang sehat adalah keadaan lingkungan yang bebas dari risiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia.

Ayat (2).

Tempat umum adalah, misalnya, hotel, terminal, pasar, pertokoan, bioskop, dan usahausaha
yang sejenis.

Lingkungan pemukiman adalah misalnya, rumah tinggal, asrama, atau yang sejenis.

Lingkungan kerja misalnya, perkantoran, kawasan industri, atau yang sejenis.

Angkutan umum adalah misalnya, kendaraan darat, laut dan udara yang dipergunakan
ntuk umum.

Lingkungan lainnya adalah misalnya, yang bersifat khusus seperti lngkungan yang berada dalam keadaan darurat, bencana, perpindahan penduduk secara besar-besaran, reactor, atau tempat yang bersifat khusus.

Ayat (3).

Penyehatan air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia.

Penyehatan udara meliputi pengamanan dan penetapan kualitas udara, misalnya menyangkut polusi udara.

Pengamanan limbah padat, limbah cair, dan limbah gas meliputi antara lain Pengamanan tehadap limbah yang berasal dari rumah tangga, industri.

Pengamanan radiasi, antara lain, berupa pengamanan dan penetapan standar penggunaan alat yang menghasilkan zat radioaktif, gelombang elektro magnetis, listrik tegangan tinggi, sinar inframerah atau ultraviolet.

Pengamanan terhadap kebisingan dapat merupakan pengaturan terhadap ambang batas. bising yang dapat mengganggu kesehatan manusia, seperti bising pesawat supersonic, bising proses produksi di pabrik, dan sebagainya.

Pengendalian vector penyakit merupakan tindakan pengendalian untuk mengurangi atau melenyapkan gangguan yang ditimbulkan oleh binatang pembawa penyakit, seperti
serangga (nyamuk malaria dan nyamuk demam berdarah), binatang pengerat (roden).

Ayat (4).

Tempat atausarana pelayanan umum yang wajib menyelenggarakan lingkungan yang sehat adalah antara lain, tempat atau sarana yang dikelola secara komersial, memiliki risiko bahaya kesehatan yang tinggi, tempat pelayanan yang memiliki jumlah tenaga
kerja tertentu, tempat yang mudah terjangkit penyakit, atau tempat yang intensitas jumlah, dan waktu kunjungan tinggi.

Ayat (5).

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1).

Kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekeklilingnya agar diperoleh produktivitas
kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.

Ayat (2).

Upaya kesehatan kerja pada hakikatnya merupakan penyerasian kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja, pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan social tenaga kerja dan

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

mencakup upaya peningkatan kesehatan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratn kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenis pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja
serta p-ersyaratan tempat atau lingkungan kerja.

Ayat (3).

Tempat kerja adalah tempat yang terbuka atau tertutup, bergerak atau tidak bergerak, yang dipergunakan untuk memproduksi barang atau jasa, oleh satu atau beberapa orang pekerja. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit, atau mempunai karyawan paling sedkit 10(sepuluh) orang.

Ayat (4).

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1).

Upaya peningkatan kesehatan jiwa dilakukan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal, baik intelektual maupun emosional melalui pendekatan peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan, agar seseorang
dapat tetap atau kembali hidup secara harmonis, baik dalam lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan atau dalam lingkungan masyarakat.

Ayat (2).

Masalah psikososial adalah masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial.

Ayat (3).

Sarana lainnya adalah tempat tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan jiwa,
antara lain, lembaga social dan keagamaan.

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Penderita gangguan jiwa karena keadaannya, mungkin saja melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau keselamatan dirinya. Oleh karena itu, wajib dirawat dan ditempatkan di sarana pelayanan kesehatan jiwa. Selain itu
kewajiban pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan jiwa dimaksudkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan atau bertentangan dengan cara pengobatan dan cara perawatan berdasarkan ilmu kedokteran
dan ilmu keperawatan. Yang dimaksud kan dengan sarana pelayanan kesehatan lainnya, antara lain, rumah sakit umum dan Puskesmas.

Ayat (2)

Hakim pengadilan adfalah hakim yang sedang menangani perkara tersebut.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Angka kesakitan adalah angka penderita sakit yang terjadi antara penduduk selama periode waktu tertentu.

Angka kematian adalah angka atau jumlah yang mennjukkan kematian penduduk dalkam masa tertentu.

Angka kesakitan dan angka kematian merupakan tolok ukur tinggi rendahnya derajat kesehatan.

Upaya penurunan angka kesakitan dan kematian dilakukan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit, baik penyakit menular maupun penyakit tidak menular yang dapat menimbulkan kematian dan kesakitan tinggi bagi masyarakat sepertimalaria,
B, kolera, gondok endemic, infeksi saluran pernapasan akut, kardiovaskuler, dan penyakit lain yang sejenis.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)

Cacat meliputi cacat bawaan atau cacat yang diperoleh sebagai dampak dari penyakit atau kecelakaan yang dapat bersifat sementara atau menetap selain itu cacat dapat berupa cacat pada organ secara anatomis atau secarafungsional seperti berkurangnya
kemampuan mendengar atau melihat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3).

Pengobatan dan atau perawatan dengan caralain adalah pengobatan atau perawatan yang dilakukan di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan misalnya, melalui pengobat dan pengobatan tradisional yang diperoleh secara turun menurun.

Ayat (4)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengobatan dan atau perawatan, sehingga akibat yang dapat merugikan atau membahayakan terhadap kesehatan pasien dapat dihindari.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (5)

Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah terhadap pengobatan dan atau perawatan dengan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan ditujukan agar acara tersebut dapat digunakan dengan baik untuk membantu terwujudnya derajat kesehatan yang optimal.
Terhadap pengobatan dan atau perawatan dengan cara lain yang belum terbukti manfaatnya selain dilakukan pembinaan dan pengawasan juga pengkajian dan penelitian guna menentukan manfaat atau bahayanya terhadap kesehatan.

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Mengingat bahwa organ atau jaringan tubuh termasuk darah merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa, maka organ atau jaringan tubuh termasuk darah tersebut dilarang untuk dijadikan sebagai objek untuk mencari keuntungan atau komersial melalui jual beli.
Laranagn ini duiperlukan untuk menjamin bahwa organ dan atau jaringan tubuh termasuk darah yang akan dipindahkan betul – betul dimaksudkan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, oleh karena itu translantasi organ dan atau jaringan dan trsnfusi darah hanya daopat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan semata – mata. Darah dalam pengertian tranfusi darah dalam pasal ini, tidak termasuk pengertian produk plasma darah.

Pasal 34

Ayat (1)

Sarana kesehatan tertentu dalam ayat ini adalah tempat yang harus memenuhi persyaratan ketenagaan dan peralatan dan syarat lainnya untuk melaksanakan tindakan medis tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3).

Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur mengenai syarat dan tata cara pengamanan, pengambilan organ, pengolahan, penyimpanan dan penyampaian kepada pasien termasuk donor hewan.

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur mengenai syarat dan tata cara pengambilan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi serta sarana pelayanan transfuse darah.

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur mengenai syarat dan tata cara penanaman obat dan atau alat kesehatan serta sarana kesehatan tempat penyelenggaraan tindakan medis tersebut.

Pasal 37

Ayat (1)

Bedah plastic dan rekonstruksi adalah suatu rangkaian tindakan medis yang dilakukan untuk memulihkan keadaan fisik seseorang pada kondisi tubuhnya termasuk bedah plastic kosmetika dan estetika.

Ayat (2)

Norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hokum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)

Penyuluhan kesehatan masyarakat merupakan kegiatan yang melekat pada setiap kegiatan upaya kesehatan. Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan untuk mengubah perilaku seseorang atau kelompok masyarakat agar hidup sehat melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 39

Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan sejak mulai produksi, peredaran, sampai penggunaan, agar tidak membahayakan masyarakat.

Pasal 40

Ayat (1).

Standar untuk obat ditetapkan dalam buku Farmakope Indonesia. Apabila belum ditetapkan, digunakan, standar dari buku Farmakope lain atau buku standar lain.

Ayat (2)

Standar untuk obat tradisional adalah buku Materia Medika

standar untuk Kosmetika adalah buku Kodeks Kosmetika Indonesia

Standar untuk alat kesehatan ditetapkan berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Standardisasi obat tradisional hanya diberlakukan bagi Industri obat tardisional yang diproduksi dalam skala besar. Bagi Industri rumah tangga seperti jamu racik dan jamu gendong masih dalam tahap pembinaan dan belum diberlakukan ketentuan pidana
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 41

Ayat (1)
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang adapat diberi izin edar dalam bentuk persetujuan pendaftaran harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan, obat dan bahan obat tradisional yang dibuat secara sederhana oleh industri rumah tangga seperti jamu racik dan jamu gendong tidak diwajibkan memiliki izin
edar dan belum dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditentukan dalam undangundang ini.

Ayat (2)

Penandaan dan informasi dimaksudkan agar masyarakat dapat dilindungi dari informasi yang tidak objektif, tidak lengkap, dan atau menyesatkan karena dapat mengakibatkan penggunaan yang salah, tidak tepat, atau tidak rasional. Pengertian informasi termasuk periklanan.

Ayat (3)

Pemberian kewenangan pada pemerintah dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan. Pemerintah dapat memerintahkan kepada produsen dan atau distributor untuk menarik dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi pewrsyaratan.

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Khusus terhadap sediaan farmasi yang berupa narkotik, psikotropika, obat keras, dan bahan berbahaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 44

Ayat (1)

Bahan yang mengandung zat adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya atau masyarakat sekelilingnya.

Ayat (2)

Penetapan standar diarahkan agar zat adiktif yang diakndung oleh bahan tersebut dapat ditekan untuk mencegah beredarnya bahan palsu.
Penetapan persyaratan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif ditujukan untuk menekan dan mencegah penggunaan yang mengganggu atau merugikan kesehatan orang lain.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

Penyelenggaraan kesehatan sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik untuk memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
Disamping itu kesehatan sekolah juga diarahkan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
agar memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta aktif berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesehatan, baik di sekolah, rumah tangga, maupun dalam lingkungan masyarakat.

Ayat (2)

Lembaga pendidikan lain adalah tempat pendidikan luar sekolah.

Ayat (3).

Cukup jelas

Pasal 46

Ayat (1)

Kesehatan olah raga merupakan upaya kesehatan yan memanfaatkan olah raga atau latihan fisik untuk meningkatkan derajat kesehatan. Dengan olah raga atau latihan fisik yang benar akan dicapai tingkat kesegaran jamani yang baik dan merupakan modal
penting dalam peningkatan prestasi.

Ayat (2)

Sarana olah raga adalah tempat yang secara khusus disediakan untuk kegiatan olahraga, antara lian pusat olah raga, lapangan olah raga, pusat kebugaran, dan tempat tertentu seperti stadion, kolam renang, klub berlatih, kelompok latihan fisik, dan kelompok
senam. Sarana lain yang dimaksud adalah tempat untuk menyembuhkan atau memulihkan kesehatan akibat cedera olah raga, meningkatkan kesehatan kelompok masyarakat tertentu, misalnya, kelompok ibu hamil, melalui latihan fisik dan penyebarluasan cara olahraga yang benar.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 47

Ayat (1)

Pengobatan tardisional mencakup cara, obat, dan pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan, baik yang asli maupun yang berasal dari luar Indonesia.

Ayat (2).

Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengobatan tradisional, agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya sehingga tidak merugikan masyarakat.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 48

Ayat (1).

Cukup jelas

Ayat (2)

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Kesehatan lapangan adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan di darat yang temporer dan serba berubah, misalnya, kesehatan haji, kesehatan transmigrasi, kesehatan dalam bencana alam, kesehatan dibumi perkemahan. Adapun
sasaran pokok-pokoknya adalah melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan terhadap para personal yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan dilapangan.

Kesehatan kelautan dan bawah air adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan di laut dan yang berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik) dengan sasaran pokok melakukan dukungan kesehatan operasional
dan pembinaan kesehatan terhadap para personel yang secara langsung maupun tidaklangsung terlihat dalam pengoperasian peralatan di laut dan dibawah air.

Kesehatan Kedirgantaraan adalah kesehatan matra udara yang mencakup ruang lingkup kesehatan penerbangan dan kesehatan ruang angkasa dengan keadaan lingkungan bertekanan rendah (hipobarik) dengan mempunyai sasaran pokok melakukan dukungan
kesehatan operasional dan pembinaan kesehatan terhadap para personel secara langsung maupun tidak langsung.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 49

Perangkat keras (hardware) adalah sarana, prasarana, serta peralata, sedangkan yang dimaksud dengan perangkat lunak (software) meliputi manajemen, pembiayaan, dan sumber saya manusia yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya upaya kesehatan.

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 52

Ayat (1)

Dalam rangka upaya untuk memeatakan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,pendayagunaan tenaga kesehatan secara nasional sangat diperlukan, Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan melalui masa bakti dan cara lain.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 53

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2).

Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
Tenaga Kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien.
Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah hak informasi , hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua (second opinion).

Ayat (3)

Dalam upaya pembuktian, tenaga kesehatan dapat diminta untuk melakukan tindakan medis terhadap seseorang, baik dalam perkara pidana maupun perkara lainnya.
Permintaan ini diajukan secara tertulios oleh pejabat yang berwenang menangani masalah tersebut. Meskipun untuk suatu tindakan medis harus didasarkan atas indikasi medis, namun dalam kaitan dengan pembuktian tenaga kesehatan harus melakukan
tindakan medis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali bila tenaga kesehatan menilai bahwa orang yang dilakukan tindakan tersebut terdapat hal yang merupakan indikasi kontra dari tindakan medis yang dilakukan. Dalam hal ini ia
dapat menolak dan menghentikan tindakan tersebut.

Ayat (4).

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)

Tindakan disiplin dalam ayat ini adalah salah satu bentuk tindakan administrative misaknya pencabutan izin untuk jangka waktu tertentu atau hukuman lain sesuai dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan.

Ayat (2).

Untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif baik kepada tenaga kesehatan maupun piohak penerima pelayanan kesehatan , pertimbangan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian atas penerapan standar profesi dilakukan oleh sebuah majelis.
Majelis ini tidak hanya terdiri dari tenaga kesehatan saja tetapi juga tenaga bidang lain yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi seperti ahli hokum, ahli psikologi, ahli
sosiologi, ahli agama, yang diketuai oleh seorang sarjana hokum.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu upaya untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik karena kesalahan ata kelalaian tenaga kesehatan itu mingkin dapat menyebabkan kematian
atau menimbulkan cacat yang permanent.
Yang dimaksud dengan kerugian fisik adalah hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagaian organ tubuh, sedangkan kerugian nonfisik berkaitan dengan martabat seseorang.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Rumah Sakit Khusus dalam ayat ini adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada suatu bidang tertentu misalnya rumah sakit mata, rumah sakit jiwa, rumah sakit jantung, rumah sakit paru, rumah sakit kusta.
Yang dimaksud dengan Pedagang Besar Farmasi adalah sarana pelayanan kesehatan penunjang yang berfungsi menyalurkan sediaan farmasi dan alat kesehatan kepada sarana pelayanan kesehatan yang membutuhkannya.
Yang dimaksud dengan sarana kesehatan lainnya adalah antara lain Balai Kesehatan Mata Masyarakat ( BKMM ), Balai Pengobatan Penyakit paru-paru (BP-4), Pusat atau balai atau stasiun penelitian kesehatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak (BKIA).

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 57

Ayat (1)

Pada prinsipnya pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dan upaya kesehatan dasar sampai upaya rujukan yang lebih canggih. Jika pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan dasar, seperti praktik dokter, Puskesmas, tidak
mampu memberikan pelayanan tersebut, maka ia wajib merujuk pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang lebih mampu, misalnya rumah sakit, dokter spesialis. Yang dimaksud dengan upaya kesehatan penunjang adalah uapaya yang diberikan oleh
sarana pelayanan kesehatan penunjang antara lain laboratorium dan apotek.

Ayat (2)

Funsi social sarana kesehatan adalah bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan setiap sarana kesehatan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat
harus memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan golongan masyarakat yang kurang mampu dan tidak semata-mata mencari keuntungan.

Ayat (3)

Kata “ dapat juga “ dealam ayat ini ialah bahwa tidak semua sarana kesehatan dapat
digunakan sebagai tempat untuk kepentingan penelitian dan pendidikan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 58

Ayat (1)

Sarana kesehatan tertentu yang dimiliki oleh masyarakat termasuk swasta seperti rumah sakit, pabrik obat, pedagang besar farmasi, harus berbentuk badan hokum dengan maksud agar terdapat kepastian usaha, kemudahan pengawasan, dan penyelenggaraan
usaha.
Sarana kesehatan yang tidak perlu berbentuk badan hokum antara lain, Praktik dokter, praktik dokter spesialis, apotek.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak perlu berbentuk badan hukum karena pemerintah sendiri sudah merupakan badan hukum publik.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 59

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sarana kesehatan dalam ayat ini adalah
sarana kesehatan baik yang selenggaran oleh Pemerintah maupun masyarakat.

Ayat (2)

Pemberian izin penyelenggaraan sarana kesehatan dengan memperhatikan pemerataan dan peningkatanmutu pelayanan kesehatan sangat penting oleh karena itu, dalam pemberian izin harus memperhatikan :

a. kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat
kesehatan;

b. jumlah dan jenis perbekalan kesehatan;

c. mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 60

Perbekalan lainnya adalah peralatan yang tidak secara langsung digunakan dalam pemberian pelayanan kesehatan seperti ambulans, tempat rtidur.

Pasal 61

Ayat (1)

Perbekalan kesehatan merupakan unsure penting dalam upaya kesehatan khususnya obat, bahan obat, dan alat kesehatan. Oleh sebab itu, jumlahnya harus memadai, mudah didapat, mutunya baik, harganya terjangkau.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Bantuan pemerintah dalam penyediaan perbekalan kesehatan dapat berupa kemudahan dalam pendirian unit produksi, perizinan, dan sebagainya.

Pasal 62

Ayat (1)

Potensi nasional adalah bahan yang tersedia dan digali dari bumi Indonesia untuk digunakan sebagai obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika, dan alat kesehatan.
Dalam pemanfaatan potensi nasional tersebut termasuk meningkatkan daya saing terhadap produk luar negeri.

Ayat (2)

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Cara produksi yang baik adalah cara produksi yang distandarisasikan yang meliputi sarana, tenaga, proses dan proses produksi, proses dan prosedur pengendalian mutu.
Ketentuan ini dimaksud untuk mencegah terjadinya kesalahan dan kekeliruan dalam proses produksi dan menjamin produksi yang secara konsisten menghasilkan produk yang memenuhi standar atau persyaratan lain yang ditetapkan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 63

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Bentuk bantuan pemerintah dapat berupa pembiayaan peralatan, tenaga yang diberikan kepada sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan perawatan, terutama untuk masyarakat rentan.
Masyarakat rentan adalah penduduk dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan nonfisiknya.

Pasal 66

Ayat (1)

Pemerintah mengembangkan, membina dan mendorong penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilakukan secara praupaya.
Yang dimaksud dengan praupaya adalah pembiayaan berupa iuran yang dibayar dimuka untuk jangka waktu tertentu. Pemeliharaan kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah suatu rangkaian upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan terhadap
peserta dan terdiri dari berbagai jenis dan kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Upaya pemeliharaan kesehatan tersebut mecakup pemeliharaan kesehatan dasar yang sifatnya wajib diikuti setiap peserta dan pemeliharaan kesehatan tambahan yang walaupun sifatnya sukarela harus tetap merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dari pemeliharaan kesehatan dasar.
Yang dimaksud dengan landasan bagi setiap penyelenggara pemeliharaan kesehatan yang dibiayai secara praupaya adalah bahwa segala ketentuan tentang tata cara penuyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan tersebut dipatuhi.

Ayat (2).
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah cara
pengelolaan secara terpadu antara penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan pembiayaannya, bagipeserta perseorangan, keluarga, atau kelompok masyarakat agar dapat dijamin keparipurnaan, kesinambungan dan mutu pelayanan kesehatan nya sehingga tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dapat tercapai.

Ayat (3)

Yang dimaksud badan hukum disini antara lain ialah badan usaha milik Negara atau darah ( BUMN, BUMD ) , swasta, koperasi sebagani pengumpul dan sekaligus pengelola dana, bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan
masyarakat.
Adapun penyelenggaraan harus berbentuk badan hukum yang memiliki izin operasional dimaksudkan unbtuk melindungi baik pemberi pelayanan kesehatan, peserta maupun badan penyelenggara.
Yang dimaksud dengan kepersertaannya bersifat aktif ialah masyarakat selaku peserta aktif memiliki salah satu penyelenggara yang ada.
Terhadap pemeliharaan kesehatan yang dibiayai secara praupaya dan dewasa ini telah berkembang dimasyarakat serta berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah, ketentuan tentang badan hukum dan perizinan tersebut belum diberlakukan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 67

Ayat (1)

Pengelolaan yang dimaksud dalam ayat ini meliputi pengelolaan upaya kesehatan pokok dan upaya kesehatan pendukung berupa sumber daya kesehatan.

Ayat (2)

Pengelolaan upaya kesehatan pokok dan upaya kesehatan pendukung dilakukan melalui system manajemen kesehatan yang didukung oleh system informasi kesehatan agar lebih berdayaguna dan berhasilguna.

Pasal 68

Perangkat kesehatan di tinggkat pusat adalah Departemen Kesehatan beserta jajarannya, sedangkan yang dimaksud dengan badan pemerintah lainnya ditingkat Pusat adalah
Departemen – departemen misalnya departemen Pertahanan dan Keamanan / ABRI,
Departemen Pertanian, Departemen Pertambangan dan Energi, dan jajarannya. Sedangkan di tingkat daerah misalnya, Dinas Kesehatan Tingkat I dan Dinas Kesehatan Tingkat II.

Pasal 69

Ayat (1)

Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan bertujuan untuk memberikan masukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengetahuan lain yang diperlukan untuk menunjang pembangunan kesehatan dalam rangka meninkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat termasuk swasta.
Penelitian dan pengembangan kesehatan diperlukan untuk penerapan, penyesuaian, dan penciptaan teknologi tepat guna dalam rangka menunjang upaya kesehatan.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (2)

Penelitian pengembangan, dan penerapan hasil penelitian pada manusia dilaksanakan dengan memperhatikan etika penelitian dan norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Ayat (3)

Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang menggunakan manusia sebagai objek penelitian harus dilaksanakan dengan memperhatikan etika penelitian dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang
akan diterapkan atau digunakan di Indonesia harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 70

Ayat (1)

Bedah mayat yang dilakukan untuk mengetahui dengan pasti diagnosis penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian disebut bedah mayat klinis. Hasil penyelidikan ini
dapat digunakan untuk mengembangkan cara penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Bedah mayat dapat pula digunakan untuk kepentingan pendidikan, yang disebut bedah mayat anatomis.
Selain itu bedah mayat dapat juga dilakukan untuk pembuktian , baik yang berkaitan dengan peristiwa pidana maupun peristiwa hukum lainnya, yang disebut sebagai bedah mayat forensik.

Ayat (2)

Bedah mayat adalah tindakan medis dengan melakukan pembedahan tubuh mayat sesuai dengan prosedur teknis ilmiah tertentu. Oleh karena itu harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelakanaan tindakan medis tersebut dilakukan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam
masyarakat yaitu norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 71

Ayat (1)

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Masyarakat tidaklah menjadi objek semata, tetapi sekaligus merupakan subjek penyelenggaraan upaya kesehatan . Masyarakat memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan besarta sumber dayanya mulai dari inventarisasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap penilaian, sedangkan peran serta dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga, atau sumber daya lainnya seperti kelembagaan, sarana, serta dana.

Ayat (2)

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Masyarakat, baik yang terorganisasi maupun yang tidak, mempunyai potensi besar yang perlu digali, dikembangkan, dan dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan termasuk kesehatannya. Pemerintah perlu membina, mendorong, dan menyelenggarakan swadaya masyarakat melalui pemberian kesempatan, kemudahan. dan penciptaan suasana yang mendukung.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 72

Ayat (1)

Untuk membantu pemerintah dalam proses perencanaan program,perumusan kebijakasanaan, dan hal lain yang diperlukan perlu adanya Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional yang terdiri dari tokoh masyarakat, ahli ekonomi, ahli budaya, ahli pendidikan, ahli agama, pakar kesehatan serta organisasi profesi kesehatan dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 73

Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap upaya kesehatan antara lain meliputi pengaturan terhadap standar, akreditasi, pola tariff, penetapan kurikulum sekolah kesehatan,
pelatihan tenaga kesehatan, dan penyebaran tenaga kesehatan.

Pasal 74

Butir 1

Cukup jelas

Butir 2

Cukup jelas

Butir 3

Cukup jelas

Butir 4

Cukup jelas

Butir 5

Cukup jelas

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Tindakan administratif dalam Pasal ini dapat berupa pencabutan izin usaha, izin praktik atau izin lain yang diberikan, serta penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Tindakan administrasi terhadap tenaga kesehatan dilakukan setelah mendengar pertimbangan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.

Pasal 78

Cukup jelas

Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Butir a

Cukup jelas

Butir b

Cukup jelas

Butir c

Cukup jelas

Butir d

Cukup jelas

Butir e

Cukup jelas

Butir f

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Butir a

Cukup jelas

Butir b

Cukup jelas

Pasal 81

Ayat (1)

Cukup jelas

Butir a

Cukup jelas

Butir b

Cukup jelas

Butir c
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Cukup jelas

Ayat (2)

Butir a

Cukup jelas

Butir b

Cukup jelas

Butir c

Cukup jelas

Butir d

Cukup jelas

Pasal 82

Ayat (1)

Cukup jelas

Butir a

Cukup jelas

Butir b

Cukup jelas

Butir c

Cukup jelas

Butir d

Cukup jelas

Butir e

Cukup jelas

Ayat (2)

Butir a

Cukup jelas

Butir b

Cukup jelas

Butir c

Cukup jelas

Butir d

Cukup jelas

Butir e

Cukup jelas

Pasal 83

Cukup jelas

Pasal 84

Butir 1

Cukup jelas

Butir 2

Cukup jelas

Butir 3

Cukup jelas

Butir 4

Cukup jelas

Butir 5
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Cukup jelas

Pasal 85

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 86

Cukup jelas

Pasal 87

Cukup jelas

Pasal 88

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 89

Cukup jelas

Pasal 90

Cukup jelas

Tidak ada komentar: