Sabtu, 19 April 2008

Keputusan Presiden RI No. 34 Tahun 1995 tentang Tunjangan Arsiparis

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1995
TENTANG
TUNJANGAN ARSIPARIS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja Arsiparis, dipandang perlu memberikan tunjangann bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Arsiparis;

Mengingat: 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);

3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 21);

5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);

6.Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN ARSIPARIS.

Pasal 1

*31275(1)Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Arsiparis dan ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, diberikan tunjangan Arsiparis setiap bulan.

(2)Besarnya tunjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 1995PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

--------------------------------

CATATAN

LAMPIRAN:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1995 TANGGAL 23 Mei 1995

Besarnya tunjangan Arsiparis setiap bulan sebagai berikut:

1.Arsiparis Utama Madya :Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).

2.Arsiparis Utama Muda :Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

3.Arsiparis Utama Pratama :Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). 4.Arsiparis Madya :Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).

5.Arsiparis Muda :Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

6.Arsiparis Pratama :Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

7.Ajun Arsiparis :Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

8.Ajun Arsiparis Madya :Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).

9.Ajun Arsiparis Muda :Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).10.Asisten Arsiparis :Rp. 35.000,- (tiga puluh lima *31276 ribu rupiah).11.Asisten Arsiparis Madya :Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,
ttd.

SOEHARTO


Tidak ada komentar: