Sabtu, 19 April 2008

Keputusan Presiden RI No. 56 Tahun 1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 1995
TENTANG
MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a.bahwa terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas profesinya, dapat dikenakan tindakan disiplin;


b.bahwa untuk memberikan penilaian yang obyektif atas ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dipandang perlu membentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:

1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;

2.Pejabat Kesehatan adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Kesehatan untuk memberikan tindakan disiplin kepada tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi.*31368BAB IIPEMBENTUKAN DAN KEDUDUKANMAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN

Pasal 2

(1)Dalam rangka pemberian perlindungan yang seimbang dan obyektif kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan untuk menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan standar profesi.

(2)Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disingkat MDTK merupakan lembaga yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural.

Pasal 3

(1)MDTK terdiri dari:

a.MDTK Tingkat Pusat; dan

b.MDTK Tingkat Propinsi.

(2)MDTK Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(3)MDTK Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi.

Pasal 4

(1)Kepada MDTK Tingkat Pusat diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu satuan kerja di lingkungan Departemen Kesehatan.

(2)Kepada MDTK Tingkat Propinsi diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan setempat.

BAB IIITUGAS

Pasal 5

MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

BAB IVKEANGGOTAAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6

Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur:

a.Sarjana Hukum;
b.Ahli kesehatan yang mewakili organisasi profesi di bidang *31369 kesehatan;
c.Ahli agama;
d.Ahli psikologi;
e.Ahli sosiologi.

Pasal 7

(1)Jumlah anggota untuk masing-masing MDTK Tingkat Pusat ataupun Tingkat Propinsi sebanyak-banyaknya lima belas orang.

(2)Tenaga kesehatan yang pernah mendapat tindakan disiplin dari Pejabat Kesehatan atau pernah diadukan melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesinya, tidak dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota MDTK Tingkat Pusat ataupun Tingkat Propinsi.

Pasal 8

(1)Anggota MDTK diangkat untuk masa bakti tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.

(2)Anggota MDTK dapat diganti dalam masa bakti keanggotaanya apabila meninggal dunia atau karena suatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Pasal 9

Anggota MDTK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 10

(1)Susunan organisasi MDTK terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(2)Ketua MDTK dijabat oleh Sarjana Hukum yang mempunyai pengetahuan di bidang hukum kesehatan.

(3)Sekretaris MDTK dijabat oleh pimpinan satuan kerja di lingkungan Departemen Kesehatan yang secara fungsional ditetapkan sebagai sekretariat MDTK Tingkat Pusat, atau pimpinan satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi yang secara fungsional ditetapkan sebagai sekretariat MDKT Tingkat Propinsi, yang memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

BAB VTATA KERJA

Pasal 11

Wilayah kerja MDTK Tingkat Propinsi meliputi wilayah hukum Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)MDTK Tingkat Propinsi melakukan tugas dan fungsinya atas dasar permintaan Pejabat Kesehatan, pimpinan sarana kesehatan atau penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan.*31370(2)Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis disertai data-data yang diperlukan kepada Ketua MDTK Tingkat Propinsi yang bersangkutan.

Pasal 13

Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Ketua MDTK Tingkat Propinsi menetapkan hari sidang.

Pasal 14

Dalam melakukan tugasnya, Sidang Majelis dapat memanggil dan meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan, saksi, melakukan pemeriksaan di lapangan, atau hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 15

(1)Apabila terdapat keragu-raguan atau menghadapi kesulitan dalam memberi keputusan untuk menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, Ketua MDTK Tingkat Propinsi dapat meminta bantuan atau berkonsultasi dengan MDTK Tingkat Pusat.

(2)Sekalipun diminta bantuan atau konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengambilan keputusan tetap dilakukan oleh MDTK Tingkat Propinsi.

Pasal 16

Sidang Majelis dinyatakan tertutup untuk umum.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Majelis ditetapkan Menteri Kesehatan.

Pasal 18

(1)Anggota Sidang Majelis harus mengundurkan diri dari persindangan apabila terikat hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tenaga kesehatan yang diadukan atau penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan.

(2)Apabila anggota Sidang Majelis tidak mengundurkan diri sedangkan hasil sidang telah diputus, maka segera dilakukan sidang ulang tanpa mengikutsertakan anggota Sidang Majelis yang karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengundurkan diri.

(3)Apabila pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menyebabkan jumlah anggota Sidang Majelis menjadi genap, maka ketua MDTK Tingkat Propinsi mengambil keputusan untuk mengurangi satu orang anggotanya sehingga pelaksanaan Sidang Majelis jumlah anggotanya menjadi ganjil.

*31371 (4)Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri dan pengurangan anggota Sidang Majelis dalam melaksanakan sidangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 19

(1)Hasil keputusan Sidang Majelis dituangkan dalam bentuk tertulis.

(2)Hasil keputusan Sidang Majelis sebagimana dimasud dalam ayat (1) memuat:

a.ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melakukan tugas profesinya;

b.ringkasan jalannya persidangan;

c.dasar atau alasan yang menjadi dasar putusan;

d.hari, tanggal putusan, dan nama susunan anggota Sidang Majelis.

(3)Hasil keputusan sidang ditandatangani oleh anggota Sidang Majelis.

Pasal 20

Hasil keputusan MDTK Tingkat Propinsi disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Kesehatan selambat-lambatnya enam puluh hari sejak ditetapkan hari sidang.

Pasal 21

(1)Pejabat Kesehatan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

BAB VIPEMBIYAAN

Pasal 22

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas MDTK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Kesehatan.

BAB VIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

*31372 Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Agustus 1995PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,
ttd.

SOEHARTO

Tidak ada komentar: