Sabtu, 19 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1995 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS
GOWA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982, ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS GOWA.

Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 dibubarkan.

Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.

Pasal 4
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 23

Tidak ada komentar: