NOMOR 9 TAHUN 1993
TENTANG
PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING,
Menimbang: bahwa untuk meningkatkan iklim berusaha yang lebih menarik bagi penanaman modal asing, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan jangka waktu perizinan bagi perusahaan penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran negara Nomor 3335);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3476) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3512);
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1986 TENTANG JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING.
1. Ketentuan pasal 1 diubah sehingga berbunyi:
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Peberuari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Peberuari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
pada tanggal 17 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 13
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1993
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1986
TENTANG JANGKA WAKTU IZIN
PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
UMUM
Dalam rangka menciptakan iklim berusaha yang lebih menarik bagi penanaman modal asing yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970, maka ketentuan penghitungan jangka waktu izin usaha perusahaan penanaman modal asing dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 perlu disempurnakan.
Untuk kebutuhan tersebut, maka jangka waktu izin usaha yang diperhitungkan sejak pendirian Badan Hukum Perusahaan diubah menjadi diperhitungkan sejak perusahaan berproduksi secara komersial.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 1
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktunya tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tersebut dihitung dari sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin usahanya.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktunya tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tersebut dihitung dari sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin usahanya.
Pasal 3
Perluasan usaha perusahaan penanaman modal asing diberi jangka waktu usaha selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun dihitung sejak perluasan usahanya berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan dalam izin perluasan usaha, dengan pengertian izin usaha yang telah dimiliki ikut mendapat perpanjangan sepanjang perluasan usahanya dilakukan dalam jangka waktu masih berlakunya izin usaha yang telah dimiliki.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3515
Tidak ada komentar:
Posting Komentar