Sabtu, 19 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1995 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten DT II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1995
TENTANG
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
TANGERANG DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
TANGERANG KE KECAMATAN TIGARAKSA DI WILAYAH KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II TANGERANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
b. bahwa Kecamatan Tigaraksa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang baru;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3518);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG KE KECAMATAN TIGARAKSA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG.


Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(3) Kecamatan Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1. Desa Kaduagung;
2. Desa Margasari;
3. Desa Daru;
4. Desa Jambe;
5. Desa Tapos;
6. Desa Sodong;
7. Desa Tigaraksa;
8. Desa Taban;
9. Desa Mekarsari;
10. Desa Kutruk;
11. Desa Rancabuaya;
12. Desa Pete;
13. Desa Bantarpanjang;
14. Desa Cileles;
15. Desa Cisereh;
16. Desa Pematang;
17. Desa Pasirnangka;
18. Desa Matagara;
19. Desa Pasirbolang;
20. Desa Sukamanah.

Pasal 2
(1) Kecamatan Tigaraksa mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Legok Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
c. Di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d. Di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah Kecamatan Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepan- jang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.


Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 27



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1995
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGERANG
DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG KE KECAMATAN
TIGARAKSA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II TANGERANG


UMUM


a. Seirama dengan gerak laju pembangunan selama ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang telah tumbuh dan berkembang dengan cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk.
Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang pesat tersebut berkaitan dengan fungsinya sebagai daerah penyangga bagi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, yaitu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah JABOTABEK (Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi).
b. Dari hasil pemantauan di lapangan, perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang menunjukkan bahwa wilayah bagian timur yang berbatasan dan berdekatan dengan DKI Jakarta ternyata lebih maju dan berkembang jika dibandingkan dengan pembangunan di wilayah bagian barat.
Sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional maka perlu diadakan pemerataan pembangunan serta keseimbangan antar wilayah. Salah satu upaya yang ditempuh antara lain Ibukota/Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang perlu dipindahkan ke wilayah bagian barat Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
c. Berdasarkan penelitian, Kecamatan Tigaraksa diharapkan dapat ditumbuhkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang baru. Dengan dibangunnya Kecamatan Tigaraksa menjadi lokasi ibukota yang baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah bagian barat dan juga dimaksudkan untuk dapat menekan laju pertumbuhan penduduk di wilayah timur Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang. Dengan demikian secara bertahap akan dapat diwujudkan keseimbangan antar wilayah.
d. Dipindahkannya Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dari Kota Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa, pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 136/SK.126-Setwan/1987 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3597

Tidak ada komentar: