Sabtu, 19 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1995
TENTANG
KOMISI BANDING PATEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Komisi Banding Paten;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOMISI BANDING PATEN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang paten.
2. Undang-undang Paten adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
3. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
4. Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.

BAB II
TUGAS, WEWENANG,
DAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama
Tugas dan Wewenang

Pasal 2
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-undang Paten.
(2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 3
(1) Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seseorang Ketua yang merangkap sebagai anggota.
(2) Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

Pasal 4
(1) Ketua dan Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, atas usul pimpinan Kantor Paten.
(2) Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari tenaga yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten.
(3) Masa jabatan Ketua Komisi banding 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 5
(1) Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai Ketua, diangkat setiap kali ada permintaan banding.
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari:
a. tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding; dan
b. Pemeriksaan Paten senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan paten yang ditolak.

Pasal 6
Pemeriksaan Paten senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah Pemeriksaan Paten pada Kantor paten yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Pratama Madya.

Pasal 7
(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan Kantor Paten mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan pengganti Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8
(1) Dalam hal Anggota Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai anggota atau diberhentikan pada saat pemeriksaan banding masih berlangsung, pimpinan Kantor Paten mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan pengganti Anggota komisi banding sebagaimana dalam ayat (1).

Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu oleh Sekretaris yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada Komisi Banding dan secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Paten.
(4) Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB III
PERMINTAAN BANDING

Bagian Pertama
Tata Cara pengajuan Permintaan Banding

Pasal 10
(1) Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan patennya ditolak Kantor Paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-undang Paten.
(2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan melalui konsultan paten selaku kuasanya dengan disertai surat kuasa khusus.
(3) Konsultan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus Konsultan Paten yang diatur dalam Daftar Konsultan Paten.

Pasal 11
(1) Permintaan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Paten.
(2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat pemberitahuan penolakan permintaan paten.
(3) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan secara langsung ke Kantor paten atau dikirim melalui jasa pos.

Pasal 12
(1) Pengajuan permintaan banding dikenakan biaya.
(2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Persayaratan Permintaan Banding

Pasal 13
(1) Surat permintaan banding harus memuat sekurang-kurangnya:
a. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
b. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;
c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan penemu;
d. nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasanya;
e. paten yang dimintakan banding;
f. judul penemuan dan nomor permintaan paten;
g. nomor dan tanggal keputusan penolakan permintaan paten; dan
h. alasan pengajuan permintaan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permintaan paten.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g harus tidak merupakan alasan atau penjelasan atau bukti yang baru atau merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan paten yang ditolak.
(3) Surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan salinan keputusan penolakan permintaan paten.
(4) Apabila dipandang perlu Komisi Banding dapat minta agar surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan salinan bukti penerimaan permintaan paten yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permintaan paten diajukan dengan menggunakan hak prioritas.

Bagian Ketiga
Pengadministrasian

Pasal 14
(1) Sekretariat Komisi banding memberikan tanda penerimaan berkas permintaan banding yang telah lengkap dan mengadministrasikan permintaan banding tersebut dalam buku khusus.
(2) Apabila tanggal penerimaan berkas permintaan banding melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan permintaan paten, Sekretariat Komisi banding segera memberitahukan secara tertulis penolakan permintaan banding atas dasar alasan tidak dipenuhinya batas waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3) Buku khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat antara lain:
a. nomor urut permintaan banding;
b. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
c. tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas permintaan banding;
d. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;
e. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan penemu;
f. judul penemu dan nomor permintaan paten; dan
g. nama dan alamat kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permintaan banding diatur oleh Menteri.

Pasal 15
(1) Permintaan banding yang telah diajukan dan belum memperoleh keputusan dapat ditarik kembali dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Paten.
(2) Permintaan banding yang telah ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
(3) Dalam hal permintaan banding ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
PENYELESAIAN PERMINTAAN BANDING

Bagian Pertama
Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 16
Pemeriksaan administrasi dilakukan oleh Sekretaris dengan cara memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13.

Pasal 17
(1) Ketua Komisi Banding mengatur persidangan pemeriksaan banding sesuai dengan nomor urut permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a.
(2) Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.

Pasal 18
Komisi Banding memeriksa dan memutus permintaan banding secara majelis.

Pasal 19
(1) Pemeriksaan banding dilakukan terhadap berkas permintaan banding yang ada di Sekretariat Komisi Banding.
(2) Apabila dianggap perlu untuk kepentingan pemeriksaan banding, Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan dari:
a. orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding;
b. Pemeriksa Paten yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan paten yang ditolak;
c. para ahli yang dianggap perlu; atau
d. saksi di bawah sumpah.
(3) Apabila dianggap perlu Komisi banding dapat melakukan penelitian di lapangan.

Bagian Kedua
Penyelesaian Permintaan Banding

Pasal 20
(1) Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding bersifat final baik secara administrasi maupun secara substantif.

Pasal 21
(1) Keputusan Komisi Banding dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Banding dan para Anggota yang memeriksa dan memutus permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. hari, tanggal, bulan dan tahun keputusan;
b. nama, dan tanda tangan Ketua dan Anggota Komisi Banding;
c. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding;
d. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan penemu;
e. judul penemuan dan nomor permintaan paten;
f. pokok-pokok alasan dalam pengajuan permintaan banding;
g. pertimbangan dan penilaian Komisi Banding terhadap alasan permintaan banding;
h. dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan
i. amar keputusan;

Pasal 22
(1) Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk mengabulkan permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i harus memuat perintah kepada Kantor Paten untuk melaksanakan pemberian paten dan memberikan Surat Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Undang-undang Paten.
(2) Pemberian paten sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.

Pasal 23
(1) Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk menolak permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i harus memuat perintah kepada Kantor paten, untuk segera memberitahukan secara tertulis penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding.
(2) Dalam hal permintaan banding diajukan kuasanya, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada pemilik paten atau orang yang berhak atas paten tersebut.
(3) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi banding.

Pasal 24
Sekretariat komisi banding membuat berita acara persidangan Komisi banding yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan pemeriksaan permintaan banding.

Pasal 25
(1) Sekretariat Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Kantor Paten paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan.
(2) Kantor Paten mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding dalam Berita Resmi Paten.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
(1) Semua permintaan paten yang ditolak oleh Kantor Paten berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dimintakan banding kepada komisi banding menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 54



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1995 TENTANG
KOMISI BANDING PATEN

UMUM

Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 72, serta merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan Pasal 68, Pasal 69 Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-undang nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten oleh Kantor Paten yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut komisi Banding Paten.
Pembentukan Komisi Banding paten pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan paten. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan patennya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan keberatannya kepada Kantor Paten ataupun ke Pengadilan.
Permintaan Banding hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yan bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang paten. Ini berarti, keputusan penolakan permintaan paten oleh kantor Paten yang didasarkan kepada alasan selain yang ditentukan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 undang-undang tersebut tidak hanya dimintakan banding. Para pihak yang merasa keberatan atau tidak puas terhadap keputusan penolakan paten karena alasan-alasan di luar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan sifat perkaranya ataupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota. Ketua Komisi Banding diangkat secara tetap untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Keanggotaan Komisi banding Paten berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan diangkat dari tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang paten dan atau pemeriksa paten senior setiap kali ada permintaan banding. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya, terutama untuk hal-hal yang bersifat administratif, Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin seorang Sekretaris, Komisi Banding Paten melakukan pemeriksaan berkas secara lengkap. Namun apabila dipandang perlu, untuk kejelasan duduk permasalahannya Komisi banding dapat memanggil kedua belah pihak yaitu Pemeriksa Paten yang melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten yang ditolak dan pihak yang mengajukan permintaan paten untuk didengar keterangannya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Tugas Komisi Banding pada dasarnya memeriksa ulang permintaan paten yang ditolak oleh Kantor Paten berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Ketiga pasal ini mengatur persyaratan substantif yang dijadikan dasar dan pertimbangan bagi pemeriksa paten untuk memutuskan dapat atau tidaknya paten tersebut diberikan.
Mengingat penolakan tersebut diputuskan setelah Pemeriksa Paten melakukan pemeriksaan yang bersifat substantif, maka pemeriksaan ulang oleh Komisi Banding pada dasarnya juga merupakan pemeriksaan yang bersifat substantif.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mandiri adalah tidak tunduk kepada perintah kemauan siapapun yang memimpin departemen atau Kantor Paten.
Untuk dapat memeriksa dan memutuskan permintaan banding yang diajukan, anggota Komisi Banding harus memiliki pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten. Dalam hal demikian, Komisi banding bekerja berdasarkan keahlian.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keanggotaan Komisi Banding yang berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang adalah sudah termasuk Ketua Komisi Banding yang merangkap sebagai anggota.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tenaga yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten dapat berasal dari lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang paten maupun dari instansi lain.
Yang dijadikan kriteria pada dasarnya adalah keahlian seseorang dan bukan karena jabatan dari suatu organisasi yang berkaitan dengan bidang paten. Atas dasar pertimbangan ini pula maka pengangkatan anggota Komisi Banding dapat dilakukan dengan menunjuk para ahli luar lingkungan pemerintahan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Berbeda dengan Ketua Komisi Banding yang diangkat secara tetap, Anggota Komisi Banding hanya diangkat bila ada permintaan banding saja. Adapun masa jabatannya ditentukan hanya selama melakukan suatu pemeriksaan banding.
Ayat (2)
Huruf a
Tenaga ahli yang dapat diangkat sebagai anggota Komisi Banding dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan swasta.
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan fungsional dalam ayat ini menunjukkan fungsi Sekretariat Komisi Banding yang secara struktural berada pada Kantor Paten.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Dalam hal permintaan banding diajukan oleh beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, maka permintaan banding tersebut ditandatangani oleh salah seorang atau wakil dari badan hukum yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat bahwa pengajuan permintaan banding dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pos maka kemungkinan dapat saja terjadi permintaan banding diterima oleh Sekretariat Komisi Banding setelah lewatnya jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan permintaan paten. Dalam hal demikian, Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa Sekretariat Komisi Banding Paten harus menolak dengan memberitahukannya secara tertulis kepada yang mengajukan permintaan banding. Resiko seperti ini akan selalu ada terutama apabila penyampaian permintaan banding dikirim melalui jasa pos. Oleh karena itu harus ada pertimbangan yang hati-hati dalam menentukan cara pengajuan permintaan banding.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal permintaan banding diajukan oleh beberapa orang secara bersama-sama atau oleh badan hukum, permintaan banding tersebut ditandatangani oleh seorang atau wakil dari badan hukum yang berhak.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya, alasan pengajuan permintaan banding harus merupakan uraian mengenai hal-hal yang menjadi keberatan terhadap dasar dan pertimbangan Kantor Paten menolak permintaan patennya. Alasan serupa itu tidak boleh mengubah atau memperbaiki atau menyempurnakan hal-hal yang berkenaan dengan permintaan paten yang dahulu diajukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Apabila pada berkas permintaan banding diketemukan adanya satu atau beberapa kekurangan dalam memenuhi persyaratan banding, maka Sekretariat Komisi Banding minta kepada pihak yang mengajukan banding guna melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut sebelum jangka waktu pengajuan banding berakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tanggal tersebut adalah tanggal diterimanya berkas permintaan yang telah lengkap. Ini berarti tanggal penerimaan yang dicatat oleh Sekretariat sebagai bukti diterimanya beberapa dokumen yang belum lengkap tidak dianggap sebagai tanggal penerimaan berkas permintaan banding.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Selama permintaan banding belum memperoleh keputusan tetap dari Komisi Banding, permintaan banding dapat ditarik kembali oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Ketua Komisi Banding membagikan berkas permintaan kepada para Anggota tidak diperiksa berdasarkan nomor urut permintaan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Yang dimaksud dengan secara majelis adalah cara persidangan dengan komposisi anggota Komisi Banding yang berjumlah ganjil.

Pasal 19
Ayat (1)
Berkas yang diterima Komisi Banding terdiri dari berkas permintaan paten yang ditolak, keputusan Kantor Paten, berkas permintaan banding, dan surat-surat lain yang berkaitan.
Ayat (2)
Huruf a
Kehadiran orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding dalam pemeriksaan Komisi Banding diperlukan untuk kepentingannya sendiri. Apabila orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding tidak hadir, maka tidak akan mempengaruhi jalannya pemeriksaan dan keputusan Komisi Banding.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Para ahli dapat berasal dari tenaga ahli di bidang paten atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Penelitian lapangan dapat dilakukan antara lain ke lembaga riset dan penelitian yang berkaitan dengan penemuan yang bersangkutan. Apabila penemuan tersebut telah dilaksanakan dalam kegiatan industri, Komisi Banding dapat pula melakukan penelitian di lingkungan industri tersebut.

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Secara administrasi bersifat final berarti tidak ada jenjang yang lebih tinggi yang diberi kewenangan untuk memeriksa ulang keputusan Komisi Banding.
Sedangkan secara substantif berarti tidak ada ukuran lain yang dapat digunakan untuk menilai atau memeriksa putusan Komisi Banding. Singkatnya keputusan Komisi Banding bersifat tuntas baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi penilaian teknisnya.

Pasal 21
Ayat (1)
Dalam hal salah satu dari Anggota Komisi Banding tidak dapat menandatangani keputusan, maka Ketua Komisi Banding memberi catatan yang menjelaskan alasan anggota Komisi Banding tidak dapat menandatangani keputusan tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk mengabulkan permintaan banding, maka amar keputusan dapat berisi pengabulan untuk keseluruhan atau sebagian permintaan banding.

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1) dan Ayat (2)
Ketentuan ini dianggap perlu terutama untuk memberikan kesempatan bagi pemilik paten yang permintaan patennya ditolak tetapi tidak dapat mengajukan banding karena lembaga khusus untuk itu belum dibentuk.
Menurut ketentuan Pasal 33 Undang-undang Paten setiap penolakan permintaan paten dapat dimintakan banding paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan paten.
Batas waktu pengajuan banding tersebut dianggap tetap berlaku terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Adapun bagi penolakan yang dilakukan oleh Kantor Paten pada saat dan sesudah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, diberlakukan jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 33 Undang-undang paten.

Pasal 27
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3606

Tidak ada komentar: