Sabtu, 19 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1995
TENTANG
KOMISI BANDING MEREK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek dan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Komisi Banding Merek;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOMISI BANDING MEREK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Merek.
2. Undang-undang Merek adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek.
4. Kantor Merek adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.

BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama
Tugas dan Wewenang

Pasal 2
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Merek.
(2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 3
(1) Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seorang Ketua yang merangkap sebagai Anggota.
(2) Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

Pasal 4
(1) Ketua dan Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan oleh menteri, atas usul pimpinan Kantor Merek.
(2) Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari tenaga yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang merek.
(3) Masa jabatan Ketua Komisi Banding 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk (1) kali masa jabatan.

Pasal 5
(1) Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai Ketua, diangkat setiap kali ada permintaan banding.
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari:
a. tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang merek atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding; dan
b. Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang ditolak.

Pasal 6
(1) Pemeriksa Merek senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Huruf b adalah Pemeriksa Merek pada Kantor Merek yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Pratama Madya.
(2) Apabila pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pemeriksa Merek pada Kantor Merek belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk keanggotaan Komisi Banding dapat diangkat dari Pemeriksa Merek yang mempunyai jabatan paling rendah pemeriksa Pratama Pertama dengan pengalaman melakukan pemeriksaan substantif sedikitnya selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 7
(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan Kantor Merek mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan pengganti Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8
(1) Dalam hal Anggota Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai anggota atau diberhentikan pada saat pemeriksaan banding masih berlangsung, pimpinan Kantor Merek mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan pengganti Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada Komisi Banding dan secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Merek.
(4) Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB III
PERMINTAAN BANDING

Bagian Pertama
Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding

Pasal 10
(1) Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan pendaftaran mereknya ditolak Kantor Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Merek.
(2) Dalam hal permintaan banding diajukan melalui kuasa, maka permintaan banding tersebut wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Pasal 11
(1) Permintaan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Merek.
(2) Permintaan banding sebagimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(3) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Merek atau dikirim melalui jasa pos.

Pasal 12
(1) Pengajuan permintaan banding dikenakan biaya.
(2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalm ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Persyaratan Permintaan Banding

Pasal 13
(1) Surat permintaan banding harus memuat sekurang-kurangnya;
a. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
b. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;
c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemilik merek;
d. nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasanya;
e. merek yang dimintakan banding;
f. etiket merek bersangkutan;
g. nomor dan tanggal keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek;
h. alasan pengajuan permintaan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permintaan pendataran merek.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Huruf h harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
(3) Surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan salinan keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(4) Apabila dipandang perlu Komisi Banding dapat minta agar surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan:
a. salinan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
b. salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan pendaftaran merek yang ditolak tersebut sedianya akan digunakan sebagai merek kolektif.
(5) Salinan peraturan penggunaan merek kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Huruf b, yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Bagian Ketiga
Pengadministrasian

Pasal 14
(1) Sekretariat Komisi Banding memberikan tanda penerimaan berkas permintaan Banding yang telah lengkap dan mengadministrasikan permintaan banding tersebut dalam buku khusus.
(2) Apabila tanggal penerimaan berkas permintaan banding melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek, Sekretariat Komisi Banding segera memberitahukan secara tertulis penolakan permintaan banding atas dasar alasan tidak dipenuhinya batas waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3) Buku khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat antara lain:
a. nomor urut permintaan banding;
b. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
c. tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas permintan banding;
d. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;
e. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemilik merek;
f. merek yang dimintakan banding; dan
g. nama dan alamat kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permintaan banding diatur oleh menteri.

Pasal 15
(1) Permintaan banding yang telah diajukan dan belum memperoleh keputusan dapat ditarik kembali dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Merek.
(2) Permintaan banding yang telah ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
(3) Dalam hal permintaan banding ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
PENYELESAIAN PERMINTAAN BANDING

Bagian Pertama
Tata Cara pemeriksaan

Pasal 16
Pemeriksaan administrasi dilakukan oleh sekretaris dengan cara memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13.

Pasal 17
(1) Ketua Komisi Banding mengatur persidangan pemeriksaan banding sesuai dengan nomor urut permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a.
(2) Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.

Pasal 18
Komisi Banding memeriksa dan memutus permintaan banding secara majelis.

Pasal 19
(1) Pemeriksaan banding dilakukan terhadap berkas permintaan banding yang telah diajukan kepada Sekretariat Komisi Banding.
(2) Apabila dianggap perlu untuk kepentingan pemeriksaan banding, Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan dari:
a. orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding;
b. Pemeriksa Merek yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintan pendaftaran merek yang ditolak; atau
c. Para ahli yang dianggap perlu.
(3) Apabila dianggap perlu Komisi Banding dapat melakukan penelitian di lapangan.

Bagian Kedua
Penyelesaian Permintaan Banding

Pasal 20
(1) Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding bersifat final baik secara administratif maupun secara substantif.

Pasal 21
(1) Keputusan Komisi Banding dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Banding dan para Anggota yang memeriksa dan memutus permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. hari, tanggal, bulan dan tahun keputusan;
b. nama dan tanda tangan Ketua dan Anggota Komisi Banding;
c. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding;
d. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemilik merek;
e. merek yang dimintakan banding;
f. pokok-pokok alasan dalam pengajuan permintaan banding;
g. pertimbangan dan penilaian Komisi Banding terhadap alasan permintaan banding;
h. dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan
i. amar keputusan.

Pasal 22
(1) Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk mengabulkan permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i, harus memuat perintah kepada Kantor Merek untuk melaksanakan pendaftaran merek dan memberikan sertifikat merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Merek.
(2) Pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.

Pasal 23
(1) Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk menolak permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i harus memuat perintah kepada Kantor Merek, untuk segera memberitahukan secara tertulis penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding.
(2) Dalam hal permintaan banding diajukan oleh kuasanya, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada pemilik merek atau orang yang berhak atas merek tersebut.
(3) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.

Pasal 24
Sekretaris Komisi Banding membuat berita acara persidangan Komisi Banding yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan pemeriksaan permintaan banding.

Pasal 25
(1) Sekretaris Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Kantor Merek paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan.
(2) Kantor Merek mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding dalam Berita Resmi Merek.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
(1) Semua permintaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak oleh Kantor Merek berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 55


P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
T E N T A N G
K O M I S I B A N D I N G M E R E K

UMUM

Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 35, serta merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan Pasal 31, Pasal 32, pasal 33 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek oleh Kantor Merek yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut Komisi Banding Merek.
Pembentukan Komisi Banding Merek pada dasarnya dimaksud untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan merek. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan pendaftaran mereknya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan permintaan banding kepada Komisi Banding Merek. Artinya, tidak mengajukan keberatannya kepada Kantor Merek ataupun ke Pengadilan. Permintaan banding serupa itu hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Ini berarti, keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek oleh Kantor Merek yang didasarkan kepada alasan selain yang ditentukan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 undang-undang tersebut tidak dapat dimintakan banding. Para pihak yang merasa keberatan atau tidak puas terhadap keputusan penolakan pendaftaran merek karena alasan-alasan diluar Pasal 5 dan Pasal 6 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan sifat perkaranya ataupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota. Ketua Komisi Banding diangkat secara tetap untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Keanggotaan Komisi Banding Merek berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan diangkat dari tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang merek dan atau pemeriksa merek senior setiap kali ada permintaan banding. Untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugasnya, terutama untuk hal-hal yang bersifat administratif, Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin seorang Sekretaris. Komisi Banding Merek melakukan pemeriksaan berkas secara lengkap. Namun apabila dipandang perlu, untuk kejelasan, duduk permasalahannya Komisi Banding dapat memanggil kedua belah pihak yaitu Pemeriksa Merek yang melakukan pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek yang ditolak dan pihak yang mengajukan permintaan pendaftaran merek untuk didengar keterangannya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Tugas Komisi Banding pada dasarnya memeriksa ulang permintan pendaftaran merek yang ditolak oleh Kantor Merek berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek.
Kedua pasal ini mengatur persyaratan substantif yang dijadikan dasar dan pertimbangan bagi pemeriksa merek untuk memutuskan dapat atau tidak dapatnya merek tersebut didaftar.
Mengingat penolakan tersebut diputuskan setelah Pemeriksa Merek melakukan pemeriksaan yang bersifat substantif, maka pemeriksa ulang oleh Komisi Banding pada dasarnya juga merupakan pemeriksaan yang bersifat substatif.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mandiri adalah tidak tunduk kepada perintah atau kemauan siapapun yang memimpin departemen atau Kantor Merek.
Untuk dapat memeriksa dan memutuskan permintaan banding yang diajukan, anggota Komisi Banding harus memiliki pengetahuan, pemahaman dan keahlian di bidang merek. Dalam hal demikian, Komisi Banding bekerja berdasarkan keahlian.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keanggotaan Komisi Banding yang berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang adalah sudah termasuk Ketua Komisi Banding yang merangkap sebagai anggota.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tenaga yang mempunyai pengetahuan, pemahaman dan keahlian di bidang merek dapat berasal dari lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang merek maupun instansi lain.
Yang dijadikan kriteria pada dasarnya adalah keahlian seseorang dan bukan karena jabatan dari suatu organisasi yang berkaitan dengan bidang merek.
Atas dasar pertimbangan ini pula maka pengangkatan anggota Komisi Banding dapat dilakukan dengan menunjuk para ahli di luar lingkungan pemerintahan.

Pasal 5
Ayat (1)
Berbeda dengan Ketua Komisi Banding yang diangkat secara tetap. Anggota Komisi Banding hanya diangkat bila ada permintaan banding saja. Adapun masa jabatannya ditentukan hanya selama melakukan suatu Pemeriksaan banding.
Ayat (2)
Tenaga Ahli yang dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Banding dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan swasta.

Pasal 6
Ayat (1)
Syarat jabatan yang dimaksud dalam pasal ini disesuaikan dengan peraturan mengenai jabatan fungsional Pemeriksa Merek.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan fungsional dalam ayat ini menunjukan fungsi Sekretariat Komisi Banding yang secara struktural berada pada Kantor Merek.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Dalam hal ini permintaan banding diajukan oleh beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, maka permintaan banding tersebut ditandatangani oleh salah seorang atau wakil dari badan hukum yang bersangkutan.
Ayat (2)
Surat kuasa untuk mengajukan permintaan banding merupakan surat kuasa khusus. Artinya, hanya digunakan untuk keperluan pengajuan banding.
Dengan demikian harus disebutkan secara jelas mengenai hal-hal yang dikuasakan termasuk penjelasan mengenai permintaan pendaftaran mereknya yang ditolak oleh Kantor Merek.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat bahwa pengajuan permintan banding dapat dilakukan secara langsung mapun melalui pos maka kemungkinan dapat saja terjadi permintaan banding diterima oleh sekretariat Komisi Banding setelah lewatnya jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek. Dalam hal demikian, Peraturan pemerintah ini menetapkan bahwa Sekretariat Komisi Banding Merek harus menolak dengan memberitahukan secara tertulis kepada yang mengajukan permintaan banding.
Resiko seperti ini akan selalu ada terutama apabila penyampaian permintaan banding dikirim melalui jas pos. Oleh karena itu harus ada pertimbangan yang hati-hati dalam menentukan cara pengajuan permintaan banding.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal permintaan banding diajukan oleh beberapa orang secara bersama-sama atau oleh badan hukum, permintaan banding tersebut ditandatangani oleh salah seorang atau wakil dari badan hukum yang berhak.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Alasan bagi pengajuan permintaan banding hanya boleh menguraikan hal-hal yang menjadi keberatan terhadap dasar dan pertimbangan Kantor Merek menolak permintaan pendaftaran mereknya. Alasan serupa itu tidak boleh mengubah ataupun memperbaiki hal-hal yang berkenaan dengan permintaan pendaftaran merek yang dahulu diajukan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Apabila pada berkas permintaan banding diketemukan adanya satu atau beberapa kekurangan dalam memenuhi persyaratan banding, maka sekretariat komisi banding minta kepada pihak yang mengajukan banding guna melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut sebelum jangka waktu bagi pengajuan permintaan banding berakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tanggal tersebut adalah tanggal diterimanya berkas permintaan banding yang telah lengkap. Ini berarti tanggal penerimaan dokumen yang belum lengkap yang dicatat oleh Sekretariat, tidak dianggap sebagai tanggal penerimaan berkas permintaan banding.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Selama permintaan banding belum memperoleh keputusan tetap dari Komisi Banding, permintaan banding dapat ditarik kembali oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Ketua Komisi Banding membagikan berkas permintaan banding kepada para anggota untuk diperiksa berdasarkan nomor urut permintaan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Yang dimaksud dengan secara majelis adalah persidangan dengan komposisi anggota Komisi Banding yang berjumlah ganjil.

Pasal 19
Ayat (1)
Berkas yang diterima Komisi Banding terdiri dari berkas permintaan pendaftaran merek yang ditolak, keputusan Kantor Merek, berkas permintaan banding, dan surat-surat lain berkaitan.
Ayat (2)
Huruf a
Kehadiran orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding dalam pemeriksaan Komisi Banding diperlukan untuk kepentingannya sendiri. Apabila orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding tidak hadir, maka tidak akan mempengaruhi jalannya pemeriksaan dan keputusan Komisi Banding.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Para ahli dapat berasal dari tenaga ahli di bidang merek dan atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya di perlukan dalam pemeriksaan banding.
Ayat (3)
Penelitian lapangan dapat dilakukan antara lain dengan melakukan survei pasar, misalnya untuk mengetahui apakah merek tersebut telah menjadi milik umum. Survei dapat dilakukan melalui angket untuk mengumpulkan pendapat masyarakat mengenai masalah yang dipertimbangkan dalam Komisi Banding.

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Secara administratif bersifat final berarti tidak ada jenjang yang lebih tinggi yang diberi kewenangan untuk memeriksa ulang keputusan Komisi Banding.
Sedangkan secara substantif berarti tidak ada ukuran lain yang dapat digunakan untuk menilai atau memeriksa putusan Komisi Banding.
Singkatnya keputusan Komisi Banding bersifat tuntas baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi penilaian teknisnya.

Pasal 21
Ayat (1)
Dalam hal salah satu dari anggota Komisi Banding tidak dapat menandatangani keputusan, maka Ketua Komisi Banding memberi catatan yang menjelaskan alasan anggota Komisi Banding tidak dapat menandatangani keputusan tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Dalam hal Komisi banding memutuskan mengabulkan permintaan banding, maka amar keputusan dapat berisi pengabulan untuk keseluruhan atau sebagian permintaan banding.

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1) dan Ayat (2)
Ketentuan ini dianggap perlu terutama untuk memberikan kesempatan bagi pemilik merek yang permintaan pendaftaran mereknya ditolak tetapi tidak dapat mengajukan banding karena lembaga khusus untuk itu belum dibentuk. Menurut ketentuan Pasal 33 Undang-undang Merek setiap penolakan permintaan pendaftaran merek dapat dimintakan banding paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.

Pasal 27
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3607

Tidak ada komentar: