NOMOR 4 TAHUN 1993
TENTANG
OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk keperluan pengembangan usaha dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian memerlukan dana yang lebih besar;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, dipandang perlu untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk obligasi;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, pengeluaran obligasi oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 147) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 14);
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990.
3. Menteri adalah Menteri Keuangan.PENGELUARAN OBLIGASI
Pasal 2
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp75.000.000.000,00,- (tujuh puluh lima milyar rupiah), yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
(2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk kegiatan pembiayaan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai kepada masyarakat.
(3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PELUNASAN OBLIGASI
Pasal 3
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Januari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
pada tanggal 18 Januari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 6
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1993
TENTANG
OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
UMUM
Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian mempunyai peranan penting dalam penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan usaha, diperlukan dana yang cukup besar. Sumber dana yang selama ini dipergunakan untuk keperluan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai berasal dari dana intern perusahaan dan pinjaman dari lembaga keuangan masih belum mencukupi, maka diperlukan dana dari sumber lain yang sah.
Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, perlu didukung dengan partisipasi masyarakat berupa keikutsertaan dalam pendanaan.
Untuk menghimpun dana dari masayarakat guna pengembangan usaha, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian dapat mengeluarkan obligasi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2Cukup jelas
Angka 3Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)Cukup jelas
Ayat (3)Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Bursa.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3511
Tidak ada komentar:
Posting Komentar