Sabtu, 19 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Materai

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1995
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa sehubungan dengan pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai sebagai bagian dari hasil pembangunan, serta masih diperlukannya dana yang cukup besar untuk melanjutkan pembangunan yang sumbernya sebagian besar dari sektor perpajakan, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai besarnya Tarif Bea Meterai;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI.

Pasal 1
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk:
a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah):
1) yang menyebutkan penerimaan uang;
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan:
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Pasal 2
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d, huruf e, dan huruf f yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp1.000,- (seribu rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak terutang Bea Meterai.

Pasal 3
Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 17

Tidak ada komentar: