Selasa, 15 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 92, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kementerian negara, yang selanjutnya disebut kementerian, adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
10. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
11. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
14. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
15. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
16. Dana Tugas Pembantuan Provinsi adalah dana yang berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten, atau Kota, dan/atau Desa.
17. Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota adalah dana yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, atau Kota kepada Desa.
18. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
22. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
23. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN

Pasal 2
(1) Pemerintah menyelenggarakan sebagian urusan yang menjadi kewenangannya di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.
(2) Penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga.
(3) Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
(4) Kementerian/lembaga menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 3
(1) Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada instansi vertikal di daerah didanai melalui anggaran kementerian/lembaga.
(2) Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada gubernur dan penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa didanai melalui anggaran kementerian/lembaga.
(3) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dan pelaksanaan penugasan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 4
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dilaksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.
(2) Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/walikota.
(3) Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.

Pasal 5
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota.
(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah desa.

Pasal 6
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu.
(2) Dalam hal kementerian/lembaga akan memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penugasan tersebut harus mendapat persetujuan dari Presiden.
(3) Presiden memberikan persetujuan penugasan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 7
(1) Menteri/pimpinan lembaga menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk memberikan penugasan kepada pemerintah desa setelah mendapat persetujuan Presiden.
(2) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada kepala desa melalui bupati/walikota sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, dan gubernur.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 8
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.

Pasal 9
(1) Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. pelimpahan urusan pemerintahan;
b. tata cara pelimpahan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. tata cara penarikan pelimpahan.
(2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b. pengelolaan dana dekonsentrasi.

Pasal 10
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penugasan urusan pemerintahan;
b. tata cara penugasan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. penghentian tugas pembantuan.
(2) Pengelolaan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
b. pengelolaan dana tugas pembantuan.

BAB IV
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

Bagian Kesatu
Pelimpahan Urusan Pemerintahan

Pasal 11
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur.
(2) Selain dilimpahkan kepada gubernur, sebagian urusan pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada:
a. instansi vertikal;
b. pejabat Pemerintah di daerah.
(3) Jangkauan pelayanan atas penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.

Pasal 12
Instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), wajib:
a. berkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota dan instansi terkait dalam perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, sesuai dengan norma, standar, pedoman, arahan, dan kebijakan pemerintah yang diselaraskan dengan perencanaan tata ruang dan program pembangunan daerah serta kebijakan pemerintah daerah lainnya; dan
b. memberikan saran kepada menteri/pimpinan lembaga dan gubernur atau bupati/walikota berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan.

Pasal 13
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, yang didekonsentrasikan, diselenggarakan oleh instansi vertikal di daerah.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didekonsentrasikan kepada perangkat pusat di daerah, diselenggarakan sendiri melalui instansi vertikal tertentu di daerah.
(3) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.
(4) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 14
(1) Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
(2) Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.

Bagian Kedua
Tata Cara Pelimpahan

Pasal 15
(1) Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Setelah ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembaga memprakarsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah paling lambat pertengahan bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur dituangkan dalam rancangan Renja-KL dan disampaikan kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).
(3) Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional bersama menteri/pimpinan lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja-KL yang memuat rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan, dan hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja-KL dan RKP.
(4) Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan paling lambat pertengahan bulan Juni untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya pagu sementara.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu pertama bulan Desember untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penyelenggaraan

Pasal 17
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah, gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), gubernur berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bagian Keempat
Tata Cara Penarikan Pelimpahan

Pasal 19
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.

BAB V
PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI

Bagian Kesatu
Prinsip Pendanaan

Pasal 20
(1) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.
(3) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik.

Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 21
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan didekonsentrasikan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.

Pasal 22
(1) Penganggaran dana dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Penganggaran dana dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR.
(4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.
(5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
(6) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada kementerian/lembaga.
(7) Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK kepada gubernur.
(8) Setelah menerima RKA-KL, gubernur menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan.
(9) RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberitahukan oleh gubernur kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan RAPBD.
(10) Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
(1) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), menjadi dasar dalam penyusunan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan DIPA serta penetapan/pengesahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.

Bagian Ketiga
Penyaluran dan Pelaksanaan

Pasal 25
(1) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

Bagian Keempat
Pengelolaan Barang Milik Negara
Hasil Pelaksanaan Dekonsentrasi

Pasal 27
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
(3) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.

Pasal 29
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI

Pasal 30
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan

Pasal 31
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas pelaporan kegiatan dekonsentrasi.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana dekonsentrasi.
b. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(4) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pengelolaan Dana

Pasal 32
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33
(1) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana dekonsentrasi, dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;
c. Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana dekonsentrasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(2) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

BAB VII
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

Bagian Kesatu
Penugasan Urusan Pemerintahan

Pasal 35
(1) Pemerintah dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
(2) Pemerintah provinsi dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi.
(3) Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten/kota.

Pasal 36
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.
(2) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah provinsi.
(3) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 37
(1) Urusan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
(2) Urusan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan pemerintah provinsi yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) provinsi yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi.
(3) Urusan yang dapat ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan pemerintah kabupaten/kota yang sudah ditetapkan dalam Renja SKPD kabupaten/kota yang mengacu pada RKPD kabupaten/kota.
(4) Urusan yang dapat ditugaskan wajib memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian pembangunan nasional dan wilayah.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penugasan

Paragraf 1
Perencanaan Penugasan

Pasal 38
(1) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Penugasan dari Pemerintah
kepada Daerah dan/atau Desa

Pasal 39
(1) Setelah ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembaga memprakarsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa paling lambat pertengahan bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa dituangkan dalam rancangan Renja-KL dan disampaikan kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).
(3) Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional bersama menteri/pimpinan lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja-KL yang memuat rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, dan hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja-KL dan RKP.
(4) Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan paling lambat pertengahan bulan Juni untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya pagu sementara.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu pertama bulan Desember untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

Paragraf 3
Penugasan Dari Pemerintah Provinsi
Kepada Kabupaten/Kota Dan/Atau Desa

Pasal 40
(1) Pemerintah provinsi memberitahukan kepada bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan provinsi yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dan/atau desa.
(3) Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran daerah.
(4) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai layak, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah provinsi.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada bupati/walikota dan/atau kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
(6) Peraturan Gubernur ditetapkan setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi.
(7) Peraturan Gubernur menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pengalokasian anggaran tugas pembantuan provinsi.

Paragraf 4
Penugasan Dari Pemerintah Kabupaten/kota
Kepada Desa

Pasal 41
(1) Pemerintah kabupaten/kota memberitahukan kepada kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten atau kota, serta sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan desa.
(3) Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran desa.
(4) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai layak, pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah kabupaten atau kota.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota.
(6) Peraturan Bupati/Walikota ditetapkan setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota.
(7) Peraturan Bupati/Walikota menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pengalokasian anggaran tugas pembantuan kabupaten/kota.

Bagian Keempat
Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Paragraf 1
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah
Kepada Pemerintah Daerah

Pasal 42
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah, kepala daerah melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 43
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepala daerah berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Paragraf 2
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Provinsi
Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 44
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi, bupati/walikota melakukan:
a. sinkronisasi urusan pemerintahan yang ditugaskan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Bupati/walikota membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 45
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), bupati/walikota berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Paragraf 3
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Dan/Atau
Pemerintah Provinsi Dan/Atau Pemerintah Kabupaten/Kota
Kepada Pemerintah Desa

Pasal 46
(1) Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi.
(2) Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa dan kecamatan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota.
(3) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala desa memperhatikan norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah atau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Camat atau dengan sebutan lainnya mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditugaskan kepada desa.

Bagian Kelima
Tata Cara Penghentian Penugasan

Pasal 47
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
(2) Penghentian tugas pembantuan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana tugas pembantuan.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diusulkan penghentian penugasan belum ditetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, kepala daerah dan kepala desa dapat menghentikan sementara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan.
(5) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah provinsi dilakukan melalui Keputusan Gubernur setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi, dengan tembusan kepada DPRD provinsi.
(6) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah kabupaten, atau kota dilakukan melalui Keputusan Bupati/Walikota setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada DPRD kabupaten/kota.
(7) Selama Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga atau Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota belum ditetapkan, penerima penugasan dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan.

BAB VIII
PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN

Bagian Kesatu
Prinsip Pendanaan

Pasal 48
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBD provinsi.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa didanai dari APBD kabupaten/kota.
(4) Tata cara pendanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 49
(1) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa.
(2) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik.

Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 50
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan ditugaskan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.

Pasal 51
(1) Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Penganggaran dana tugas pembantuan dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR.
(4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.
(5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
(6) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada kementerian/lembaga.
(7) Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada gubernur atau bupati/walikota untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi atau kabupaten/kota pada saat pembahasan RAPBD.
(8) Setelah menerima RKA-KL, gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan untuk ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
(9) Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52
(1) RKA-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) menjadi dasar dalam penyusunan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana tugas pembantuan, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.

Bagian Ketiga
Penyaluran dan Pelaksanaan

Pasal 54
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan tugas pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening Kas Umum Negara.

Bagian Keempat
Pengelolaan Barang Milik Negara
Hasil Pelaksanaan Tugas Pembantuan

Pasal 56
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.

Pasal 58
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 59
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan

Paragraf 1
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah
Kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Atau Kota

Pasal 60
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada SKPD provinsi yang tugas dan kewenangannya sama;
c. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
d. Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(4) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah
Kepada Pemerintah Desa

Pasal 61
(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh kepala desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten/kota;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
c. Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada gubernur;
d. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(6) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Tugas Pembantuan Provinsi
Kepada Pemerintah Kabupaten/kota

Pasal 62
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
b. Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Paragraf 4
Tugas Pembantuan Provinsi
Kepada Pemerintah desa

Pasal 63
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau kota;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
c. Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Paragraf 5
Tugas Pembantuan Kabupaten/kota
Kepada Pemerintah desa

Pasal 64
(1) Kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan kabupaten atau kota.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau kota;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Bagian Kedua
Pengelolaan Dana

Pasal 65
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang tugas pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan dana tugas pembantuan.
(2) Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66
(1) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama bupati/walikota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;
d. Bupati/walikota menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada gubernur;
e. Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana tugas pembantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(2) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan tugas pembantuan setiap berakhirnya tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) butir c dan d dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Dekonsentrasi

Pasal 68
(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan dekonsentrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan dekonsentrasi.

Pasal 69
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana dekonsentrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana dekonsentrasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana dekonsentrasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana dekonsentrasi.

Bagian Kedua
Tugas Pembantuan

Pasal 70
(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD.
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi, dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas pembantuan.

Pasal 71
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana tugas pembantuan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana tugas pembantuan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana tugas pembantuan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan.

Bagian Ketiga
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 72
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, menteri/pimpinan lembaga melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
(2) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 73
Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
PEMERIKSAAN

Pasal 74
(1) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan keuangan berupa pemeriksaan atas laporan keuangan.
(3) Pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Pemerintah.
(5) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal kementerian/lembaga dan/atau unit pemeriksa eksternal Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BAB XII
SANKSI

Pasal 75
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 76
(1) Sebagian dari anggaran kementerian/lembaga yang digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
(2) Dalam rangka pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan yang akan didanai dari bagian anggaran kementerian/lembaga.
(3) Identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan dilakukan pada saat penyusunan Renja-KL.

Pasal 77
(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) kementerian/lembaga mengajukan usulan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penetapan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
(3) Pengalihan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(4) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang menurut peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sebagai urusan Pemerintah dan dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi/tugas pembantuan, pendanaannya wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 78
Pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095); dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 80
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 81
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tangga l 4 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 20.




PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

I. UMUM

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Di samping itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan sekalipun kepada daerah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:
a. terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah;
c. terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah;
d. teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah;
e. tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat; dan
f. terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh daerah dan/atau desa akan lebih efisien dan efektif. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas provinsi, antara lain dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa mencakup sebagian tugas-tugas kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, yang dalam sistem pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif.
Dana dekonsentrasi pada hakekatnya merupakan bagian anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah propinsi, sesuai dengan beban dan jenis kewenangan yang dilimpahkan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan pelimpahan. Sementara dana tugas pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota, dan/atau desa sesuai dengan beban dan jenis penugasan yang diberikan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan penugasan. Pendanaan tugas pembantuan dari Pemerintah kepada pemerintah desa hanya dapat dilakukan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergitas secara nasional antara program dan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan yang didanai dari APBN dengan program dan kegiatan desentralisasi yang didanai dari APBD. Selain itu, pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan juga dimaksudkan untuk lebih menjamin tersedianya sebagian anggaran kementerian/lembaga bagi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
Untuk mencapai adanya keselarasan dan sinergitas tersebut di atas, maka dalam penyusunan RKA-KL terlebih dahulu dilakukan proses komunikasi dan perencanaan yang baik antara kementerian/lembaga dengan gubernur yang akan menerima kegiatan pelimpahan wewenang, dan dengan daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau desa yang akan menerima kegiatan tugas pembantuan. Proses komunikasi dan perencanaan tersebut diharapkan dapat tercipta adanya sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dalam kaitannya dengan penyelarasan dan penyesuaian Renja-KL menjadi RKA-KL yang telah dirinci menurut unit organisasi berikut program dan kegiatannya, termasuk alokasi sementara untuk pendanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan pokok-pokok pemikiran sebagaimana yang diuraikan di atas, maka penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan menjadi sangat penting untuk diberikan pengaturan secara lebih mendasar dan komprehensif dalam Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Selain berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pemerintah dapat pula menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan kepada instansi vertikal di daerah adalah sebagian anggaran yang dialokasikan untuk kantor pusat (KP) dan/atau kantor daerah (KD).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Penetapan SKPD oleh gubernur dilaksanakan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Juli tahun berjalan setelah ditetapkannya pagu sementara.
Ayat (2)
Penetapan SKPD oleh gubernur, bupati, atau walikota dilaksanakan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Juli tahun berjalan setelah ditetapkannya pagu sementara.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud urusan pemerintahan tertentu adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang bersifat khusus dan efektif apabila dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kementerian/lembaga dalam mengajukan permintaan persetujuan dari Presiden, disertai dengan jenis urusan pemerintahan tertentu yang akan ditugaskan kepada pemerintah desa.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan adalah pelimpahan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi kepada instansi vertikal yang wilayahnya mencakup lebih dari satu provinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan kepada instansi vertikal adalah urusan pemerintahan yang ditetapkan menjadi tugas dan fungsi instansi vertikal pada saat pembentukan organisasinya.
Apabila di daerah belum terbentuk instansi vertikal yang membidangi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama, maka sebagian urusan dimaksud dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi vertikal tertentu adalah instansi pusat yang berada di daerah dan merupakan bagian dari kementerian/lembaga selain kementerian/lembaga yang membidangi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Apabila dampaknya bersifat lintas kabupaten, atau kota dan/atau regional, maka urusan pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi; dan apabila dampaknya bersifat lintas provinsi dan/atau nasional, maka urusan itu menjadi kewenangan Pemerintah.
Akuntabilitas adalah kriteria pembagian urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu kepada masyarakat. Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung hanya dialami secara lokal (satu kabupaten/kota), maka pemerintahan daerah kabupaten/kota bertanggungjawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung dialami oleh lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka pemerintahan daerah provinsi yang bersangkutan bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut; dan apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan dialami lebih dari satu provinsi dan/atau bersifat nasional, maka Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dimaksud.
Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota. Apabila urusan pemerintahan akan lebih berdayaguna bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah provinsi. Apabila suatu urusan pemerintahan akan berdayaguna bila ditangani Pemerintah, maka akan tetap menjadi kewenangan Pemerintah.
Keserasian hubungan antar susunan pemerintahan adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan tata hubungan keharmonisan antar penyelenggara pemerintahan.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tujuan dari pemberitahuan adalah dalam rangka menyampaikan hasil-hasil penetapan pagu sementara untuk menjadi pertimbangan gubernur dalam rangka penunjukkan SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh gubernur sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kegiatan.

Pasal 17
Ayat (1)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi di dalam melaksanakan kewenangan atributif dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemerintah, pendanaannya dibebankan kepada APBN pada bagian anggaran Departemen Dalam Negeri yang dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi. Bagian anggaran tersebut dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan kemampuan keuangan negara.
Huruf a
Sinkronisasi termasuk dalam hal perencanaan dan penganggaran.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan oleh gubernur kepada DPRD provinsi dimaksudkan untuk menginformasikan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi.

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelimpahan wewenang pemerintahan adalah pelimpahan dari kementerian/lembaga kepada gubernur untuk melaksanakan sebagian kewenangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Kegiatan yang bersifat non-fisik antara lain koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Sebagian besar dari dana dekonsentrasi digunakan untuk kegiatan non-fisik, dan sebagian kecil dapat digunakan untuk kegiatan penunjang berupa pengadaan barang yang dapat menghasilkan aset tetap.
Besar kecilnya belanja untuk kegiatan penunjang dimaksud disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing kementerian/lembaga berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi.

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kemampuan keuangan negara dimaksudkan bahwa pengalokasian dana dekonsentrasi disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan pemerintah pusat melalui bagian anggaran kementerian/lembaga.
Keseimbangan pendanaan di daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana dekonsentrasi mempertimbangkan besarnya transfer belanja pusat ke daerah dan kemampuan keuangan daerah, agar alokasi dana dekonsentrasi menjadi lebih efektif, efisien, dan tidak terkonsentrasi di suatu daerah tertentu.
Kebutuhan pembangunan daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana dekonsentrasi disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan SAPSK adalah pagu alokasi dana untuk satuan kerja dari bagian anggaran kementerian/lembaga yang disusun berdasarkan penelaahan atas rencana kerja anggaran.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
RKA-KL yang disampaikan oleh kementerian/lembaga kepada gubernur dalam bentuk dokumen resmi yang disertai data elektronik.
Ayat (8)
Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran oleh gubernur dilaksanakan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Desember tahun berjalan setelah diterimanya Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai pelimpahan sebagian urusan pemerintahan.
Ayat (9)
Pemberitahuan RKA-KL oleh gubernur kepada DPRD provinsi dimaksudkan untuk mensinkronisasikan kegiatan Pemerintah yang didanai melalui APBN dengan kegiatan yang menjadi urusan daerah yang akan didanai dari APBD.
Ayat (10)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, termasuk juga peraturan pelaksanaannya.

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyusunan DIPA Dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.

Pasal 24
Hasil pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Keuangan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan kepada kementerian/lembaga dalam penyusunan rencana pengalokasian dana dekonsentrasi tahun anggaran berikutnya.

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (2)
Saldo kas pada akhir tahun anggaran merupakan sisa kas yang ada di bendahara yang belum dan/atau tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan dekonsentrasi.

Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penatausahaan mencakup aspek pembukuan yang terdiri dari pendaftaran dan pencatatan barang milik negara, aspek inventarisasi, dan aspek pelaporan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan pelaksanaannya.

Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dihibahkan" adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada Pemerintah, antar pemerintah daerah, atau dari Pemerintah/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Barang milik negara yang dapat dihibahkan adalah barang milik negara yang sudah ditatausahakan oleh kementerian/lembaga.
Ayat (2)
Dalam hal barang milik negara tersebut dihibahkan, maka mekanisme, proses, dan waktu pelaksanaan penghibahan tersebut mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 29
Ayat (1)
Proses penghibahan barang milik negara yang diperoleh atas pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara.
Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan pelaksanaannya.

Pasal 30
Ayat (1)
Aspek akuntabilitas mencakup akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang dilakukan dalam bentuk dokumen resmi yang disertai dengan data elektronik.
Ayat (3)
Pemisahan penatausahaan keuangan antara dana dekonsentrasi dengan dana tugas pembantuan dan dana desentralisasi dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pengelolaan keuangan negara/daerah.
Ayat (4)
Penatausahaan keuangan dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Penatausahaan keuangan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana dekonsentrasi.
Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
a. Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
a. perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
Huruf c
Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.

Pasal 34
Ayat (1)
Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau kota. Apabila dampaknya bersifat lintas kabupaten, atau kota dan/atau regional, maka urusan pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi; dan apabila dampaknya bersifat lintas provinsi dan/atau nasional, maka urusan itu menjadi kewenangan Pemerintah.
Akuntabilitas adalah kriteria pembagian urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu kepada masyarakat. Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung hanya dialami secara lokal (satu kabupaten/kota), maka pemerintahan daerah kabupaten/kota bertanggungjawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung dialami oleh lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka pemerintahan daerah provinsi yang bersangkutan bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut; dan apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan dialami lebih dari satu provinsi dan/atau bersifat nasional, maka Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dimaksud.
Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota. Apabila urusan pemerintahan akan lebih berdayaguna bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah provinsi. Sebaliknya, apabila suatu urusan pemerintahan akan berdayaguna bila ditangani Pemerintah, maka akan tetap menjadi kewenangan Pemerintah.
Keserasian pembangunan nasional dan wilayah adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan yang dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan pembangunan di daerah dan desa dalam meningkatkan kinerja pelayanan umum.

Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tujuan dari pemberitahuan adalah dalam rangka menyampaikan hasil-hasil penetapan pagu sementara untuk menjadi pertimbangan bagi kepala daerah dalam rangka penunjukkan SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kegiatan.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Substansi Rancangan Peraturan Gubernur antara lain meliputi lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk pendanaannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Substansi Rancangan Peraturan Bupati/Walikota antara lain meliputi lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk pendanaannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 42
Ayat (1)
Sinkronisasi termasuk dalam hal perencanaan dan penganggaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan oleh kepala daerah kepada DPRD dimaksudkan untuk menginformasikan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pembantuan.

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Ayat (1)
Sinkronisasi termasuk dalam hal perencanaan dan penganggaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan oleh bupati/walikota kepada DPRD dimaksudkan untuk menginformasikan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah provinsi.

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Usulan penghentian urusan dilakukan apabila terjadi kejadian luar biasa yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penugasan Pemerintah adalah penugasan dari kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian penugasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Kegiatan yang bersifat fisik antara lain pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, dan kegiatan fisik lain yang menghasilkan keluaran (output) dan menambah nilai aset Pemerintah.
Sebagian besar dari pagu dana tugas pembantuan digunakan untuk kegiatan murni fisik, dan sebagian kecil dapat digunakan untuk kegiatan penunjang berupa pengadaan jasa dan penunjang lainnya.
Besar kecilnya belanja untuk kegiatan penunjang dimaksud disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing kementerian/lembaga berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi.

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kemampuan keuangan negara dimaksudkan bahwa pengalokasian dana tugas pembantuan disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan Pemerintah melalui bagian anggaran kementerian/lembaga.
Keseimbangan pendanaan di daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana tugas pembantuan mempertimbangkan besarnya transfer belanja pusat ke daerah dan kemampuan keuangan daerah, agar alokasi dana tugas pembantuan menjadi lebih efektif, efisien, dan tidak terkonsentrasi di suatu daerah tertentu.
Kebutuhan pembangunan daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana tugas pembantuan disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penelaahan RKA-KL mencakup kesesuaian dan kewajaran dokumen pendukung yang disiapkan oleh penerima tugas pembantuan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan SAPSK adalah pagu alokasi dana untuk satuan kerja dari bagian anggaran kementerian/lembaga yang disusun berdasarkan penelaahan atas rencana kerja anggaran.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyampaian RKA-KL kepada gubernur atau bupati/walikota dimaksudkan sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun dokumen pendukung (Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya, spesifikasi barang, pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas pembantuan, Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan SKPD dan surat pengusulan tentang pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan).
Pemberitahuan RKA-KL oleh gubernur atau bupati/walikota kepada DPRD provinsi atau kabupaten/kota dimaksudkan untuk mensinkronisasikan program dan kegiatan Pemerintah yang didanai melalui APBN dengan program dan kegiatan yang menjadi urusan daerah yang akan didanai dari APBD.
Ayat (8)
Pejabat pengelola keuangan terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran.
Usulan penetapan pejabat pengelola keuangan mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi serta kompetensi sumber daya manusia untuk melaksanakan kegiatan yang akan ditugaskan.
Penetapan pejabat pengelola keuangan paling lambat minggu pertama bulan Desember tahun berjalan setelah diterimanya Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai penugasan sebagian urusan pemerintahan.
Ayat (9)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, termasuk juga peraturan pelaksanaannya.

Pasal 52
Ayat (1)
Penyusunan DIPA Tugas Pembantuan dilakukan oleh kementerian/lembaga, sedangkan pengesahannya oleh Menteri Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 53
Hasil pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Keuangan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan kepada kementerian/lembaga dalam penyusunan rencana pengalokasian dana tugas pembantuan tahun anggaran berikutnya.

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (2)
Saldo kas pada akhir tahun anggaran merupakan sisa kas yang ada di bendahara yang belum dan/atau tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan tugas pembantuan.

Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penatausahaan mencakup aspek pembukuan yang terdiri dari pendaftaran dan pencatatan barang milik negara, aspek inventarisasi, dan aspek pelaporan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan pelaksanaannya.

Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal barang milik negara tersebut dihibahkan, proses dan waktu penghibahan tersebut mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 58
Ayat (1)
Proses penghibahan barang milik negara yang diperoleh atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara.
Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan pelaksanaannya.

Pasal 59
Ayat (1)
Aspek akuntabilitas mencakup akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang dilakukan dalam bentuk dokumen resmi yang disertai dengan data elektronik.
Ayat (3)
Pemisahan penatausahaan keuangan antara dana tugas pembantuan dengan dana dekonsentrasi dan dana desentralisasi dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pengelolaan keuangan negara/daerah.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 66
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan.
Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
a. laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
a. perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Huruf d
Bupati/walikota dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan.
Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
a. Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
a. perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Huruf e
Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.

Pasal 67
Ayat (1)
Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan tugas pembantuan bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pedoman dan standar untuk penyelenggaraan dekonsentrasi yang diberikan kementerian/lembaga kepada daerah perlu disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan sumber daya manusia di daerah.
Ayat (4)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak pelaksanaan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak pelaksanaan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Selain dilakukan dalam rangka pencapaian efisiensi, pengawasan atas pengelolaan dana dekonsentrasi juga dimaksudkan untuk merumuskan kebijakan pengalokasian dana dekonsentrasi.

Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pedoman dan standar untuk penyelenggaraan tugas pembantuan yang diberikan kementerian/lembaga kepada daerah perlu disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan sumber daya manusia di daerah.
Ayat (4)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak pelaksanaan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak pelaksanaan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Selain dilakukan dalam rangka pencapaian efisiensi, pengawasan atas pengelolaan dana tugas pembantuan juga dimaksudkan untuk merumuskan kebijakan pengalokasian dana tugas pembantuan.

Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73
Cukup jelas

Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pemeriksa internal kementerian/lembaga dapat mendelegasikan kepada dan/atau bekerjasama dengan aparat pengawas daerah.
Pemeriksa eksternal pemerintah adalah auditama BPK yang membidangi kementerian/lembaga terkait.
Ayat (6)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud termasuk di antaranya Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 76
Ayat (1)
Bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus adalah anggaran yang secara nyata masih digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang merupakan urusan daerah, terutama yang tertuang di dalam Renja/RKA-KL.
Pengalihan anggaran kementerian/lembaga tersebut mempertimbangkan kebutuhan anggaran kementerian/lembaga untuk mendanai bidang/kegiatan yang menjadi skala nasional/prioritas nasional, baik yang bersifat kebijakan maupun operasional.
Ayat (2)
Identifikasi dan pemilahan dilakukan berdasarkan database program dan kegiatan kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
Ayat (3)
Hasil identifikasi dan pemilahan digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penetapan besaran anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.

Pasal 77
Ayat (1)
Pengusulan hasil identifikasi dan pemilahan oleh kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tahapan pengalihan dimaksud selesai dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun anggaran sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada kementerian/lembaga dalam menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan pola pembagian urusan pemerintahan.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79
Cukup jelas

Pasal 80
Cukup jelas

Pasal 81
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4816


Tidak ada komentar: