NOMOR 76 TAHUN 2000
TENTANG
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
JAKSA AGUNG, PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEJABAT LAIN YANG KEDUDUKANNYA
ATAU PENGANGKATANNYA SETINGKAT ATAU DISETARAKAN DENGAN MENTERI NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dengan adanya jabatan tertentu diberikan kedudukan setingkat dengan Menteri Negara atau diberikan hak keuangan/administratif sama dengan Menteri Negara, dipandang perlu mengatur hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 122);
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANG-AN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEJABAT LAIN YANG KEDUDUKANNYA ATAU PENGANGKATANNYA SETINGKAT ATAU DISETARAKAN DENGAN MENTERI NEGARA.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
pada tanggal 4 September 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MARSILLAM SIMANDJUNTAK
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 151
Tidak ada komentar:
Posting Komentar