Sabtu, 19 April 2008

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 Daerah TK II Percontohan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA
PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memantapkan realisasi otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis dan bertanggungjawab dengan titik berat pada Daerah Tingkat II, maka dipandang perlu menetapkan 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II sebagai percontohan otonomi daerah;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka perlu menata urusan yang akan diserahkan kepada Daerah Tingkat II Percontohan tersebut;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara 3037);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara 3375);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PER-CONTOHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tingkat II adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Percontohan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
2. Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.
3. Menteri adalah Menteri pimpinan Departemen.

Pasal 2
Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri, kepada Daerah Tingkat II Percontohan diserahkan sebagian urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB II
DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

Pasal 3
Dalam rangka memantapkan pelaksanaan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II ditetapkan 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan, sebagai berikut:
1. Daerah Tingkat II Aceh Utara, Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
2. Daerah Tingkat II Simalungun, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
3. Daerah Tingkat II Tanah Datar, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat;
4. Daerah Tingkat II Kampar, Propinsi Daerah Tingkat I Riau;
5. Daerah Tingkat II Batanghari, Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
6. Daerah Tingkat II Muara Enim, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
7. Daerah Tingkat II Lampung Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Lampung;
8. Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan, Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu;
9. Daerah Tingkat II Bandung, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
10. Daerah Tingkat II Banyumas, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
11. Daerah Tingkat II Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
12. Daerah Tingkat II Sidoarjo, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
13. Daerah Tingkat II Sambas, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat;
14. Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
15. Daerah Tingkat II Tanah Laut, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan;
16. Daerah Tingkat II Kutai, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur;
17. Daerah Tingkat II Minahasa, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
18. Daerah Tingkat II Donggala, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah;
19. Daerah Tingkat II Gowa, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
20. Daerah Tingkat II Kendari, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;
21. Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
22. Daerah Tingkat II Lombok Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
23. Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
24. Daerah Tingkat II Aileu, Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
25. Daerah Tingkat II Maluku Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Maluku;
26. Daerah Tingkat II Sorong, Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

BAB III
URUSAN YANG DISERAHKAN

Pasal 4
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II menyusun rencana operasional, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II dengan sebaik-baiknya.

BAB IV
KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN

Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah Tingkat II dapat membentuk Dinas berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Dengan terbentuknya Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Departemen beserta seluruh unit kerja di lingkungannya pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan dihapus, tugas dan fungsinya dialihkan dan atau diintegrasikan dengan Dinas yang ada di Daerah Tingkat II.
(4) Bagian pemerintahan yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang belum diserahkan ke Daerah Tingkat II, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II sebagai tugas pembantuan.

Pasal 6
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan (4), semua Pegawai Negeri Sipil Pusat yang akan ditempatkan di Dinas pada Daerah Tingkat II dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan atau menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 7
Pengalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
Pejabat struktural atau fungsional yang ada pada Kantor Departemen yang dihapus dan dialihkan menjadi Dinas, diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional yang setidaknya sama pada Dinas yang bersangkutan.

Pasal 9
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Dinas dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Bupati Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal usul Bupati Kepala Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mendapat persetujuan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengusulkan calon lain yang profesional sebagai Kepala Dinas.
(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat eselon III lainnya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat eselon IV ke bawah dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
(5) Pengangkatan dan atau penarikan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil lainnya yang diperbantukan kepada Daerah Tingkat II, dapat dilakukan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Bupati Kepala Daerah Tingkat II.

BAB V
PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN

Pasal 10
(1) Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk urusan pemerintahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diserahkan dan dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya sama dengan alokasi anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran sebelumnya.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II mulai tahun anggaran 1995/1996.
(4) Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan Pemerintah Pusat kepada Daerah Tingkat II dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11
Sumber pembiayaan dan pendapatan yang selama ini telah ada sebagai akibat penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi sumber pembiayaan dan pendapatan Daerah Tingkat II.

Pasal 12
(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diserahkan menjadi kekayaan Daerah Tingkat II.
(2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PEMBINAAN

Pasal 13
(1) Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis yang meliputi antara lain:
a. Menentukan kebijaksanaan yang mencakup perencanaan, penentuan tujuan dan strategi pencapaian tujuan secara nasional atas penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu;
b. Menetapkan kebijaksanaan teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
c. Menetapkan standar teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
d. Menetapkan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
e. Melakukan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
f. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis pegawai Pemerintah Daerah Tingkat II.
(2) Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan umum yang meliputi antara lain:
a. Menyusun dan menetapkan pedoman organisasi di Daerah Tingkat II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyusun dan menetapkan pedoman pembinaan kepegawaian di Daerah Tingkat II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Menyusun dan menetapkan pedoman pengelolaan dan administrasi anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II;
d. Menyusun dan menetapkan pedoman pengelolaan dan administrasi barang-barang perlengkapan dan peralatan serta kekayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II;
e. Melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki Daerah Tingkat II;
f. Melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
(3) Gubernur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan operasional yang meliputi antara lain:
a. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingkat II agar tercapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kebijaksanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II;
b. Menyusun dan menetapkan petunjuk operasional mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai pedoman atau petunjuk yang telah ditetapkan;
c. Melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14
Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penyerahan urusan pemerintahan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.

Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 18


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1995
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA
26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

I. UMUM

Penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada Daerah hingga sekarang masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, baik penyerahan urusan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan atau Pemerintah Daerah Tingkat II maupun penyerahan urusan dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
Untuk meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, serasi, dinamis dan bertanggung jawab yang dititik beratkan pada Daerah Tingkat II sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, ditetapkan 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II sebagai percontohan.
Penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada Daerah sampai saat ini masih diatur dalam berbagai peraturan perundangan, dan ternyata dari beberapa peraturan perundangan tersebut materinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan dinamika masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang kehidupan di Daerah Tingkat II.
Sejalan dengan kebijaksanaan peletakan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II, perlu menata kembali penyerahan urusan pemerintahan, baik urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan, urusan tambahan, maupun urusan-urusan yang baru kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II percontohan tersebut. Dengan demikian diharapkan Pemerintah Daerah Tingkat II dapat lebih aktif mendayagunakan segala potensi dan sumber daya yang dimiliki, sehingga secara bertahap akan lebih mampu membiayai urusan rumah tangga Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun sebagian urusan pemerintahan telah diserahkan kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan sebagai pelaksanaan azas desentralisasi dan tugas pembantuan, tetapi kewenangan dan tanggung jawab pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan-urusan tersebut tetap berada pada Pemerintah Pusat.
Pengaturan kebijaksanaan penyerahan urusan dan pelaksanaannya di Daerah Tingkat II sebagai titik berat otonomi daerah harus memperhatikan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yaitu:
a. pelaksanaan pemberian otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya;
b. pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab;
c. azas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan azas dekonsentrasi dengan memberikan kemungkinan pula bagi pelaksanaan tugas pembantuan;
d. pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan di samping aspek pendemokrasian;
e. tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa;
Penyerahan urusan pemerintahan yang dititik beratkan pada Daerah Tingkat II, di samping memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut di atas, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan pula fungsi koordinasi dan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengaturan, pembinaan teknis, pembinaan umum, pembinaan operasional serta pengawasan dan pengendaliannya yang dilakukan oleh Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pula ketentuan-ketentuan yang mengatur kelembagaan, kepegawaian, pembiayaan, kekayaan (perlengkapan), pembinaan dan ketentuan peralihan bagi 26 (dua puluh enam) Kabupaten Daerah Tingkat II Percontohan.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Bagi Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang belum menyerahkan urusan akan diatur secara tersendiri.
Bagi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pengaturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini Nomor 19 huruf a angka 2) dan 6) ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Pemerintah Daerah Tingkat II Percontohan membentuk Dinas, sejauh belum ada Dinas yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penghapusan Kantor Departemen di Kabupaten Daerah Tingkat II Percontohan belum termasuk penghapusan Kantor Departemen Agama dan Kantor Departemen Penerangan.
Penghapusan Kantor DepartemenKantor Departemen tersebut akan diatur lebih lanjut.
Ayat (4)
Dengan dihapusnya Kantor Departemen, urusan yang belum diserahkan dapat menjadi tugas pembantuan Daerah Tingkat II. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan tugas-tugas yang belum dapat dilaksanakan atau diserahkan kepada Daerah Tingkat II dapat dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.

Pasal 6
Pengalihan jenis kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang berada pada Kantor Departemen dilakukan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat II/d ke bawah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b. bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat III/a ke atas dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan pada Daerah Tingkat II;
c. bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil dipekerjakan pada Daerah Tingkat II.

Pasal 7
Dalam pelaksanaan titik berat otonomi pada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan Menteri teknis yang bersangkutan membantu kelancaran antara lain mengenai:
a. pengalihan pegawai dari Kantor Departemen ke Dinas Daerah Tingkat II sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
b. penyusunan Daftar Susunan Pegawai (DSP) Dinas yang bersangkutan, bersama-sama dengan instansi terkait;
c. perumusan persyaratan jabatan teknis;
d. perumusan substansi pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyerahan/pengalihan kekayaan kepada Daerah Tingkat II Percontohan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan titik berat otonomi pada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan, Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan membantu kelancaran antara lain mengenai:
a. pengalihan kekayaan (perlengkapan) Kantor Departemen kepada Dinas yang bersangkutan;
b. penentuan persyaratan teknis penggunaan peralatan dan perlengkapan.

Pasal 13
Dalam melaksanakan pembinaan teknis, pembinaan umum dan pembinaan operasional dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Dalam menyusun dan menetapkan pedoman organisasi dan pedoman pembinaan kepegawaian, Menteri Dalam Negeri mendengar pertimbangan teknis dari Menteri yang bersangkutan.
Dalam melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki Daerah Tingkat II, apabila perlu dilakukan bersama Menteri Keuangan.
Dalam menetapkan pedoman pengelolaan keuangan Daerah dengan meperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Menteri bersama-sama Menteri Keuangan membantu kelancaran Dalam penyiapan anggaran pembiayaan untuk penyelenggaraan pendidikan dan latihan teknis dan fungsional.

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3591

Tidak ada komentar: