Kamis, 17 April 2008

Petunjuk Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah (Ujian: Sabtu, 8 November 2008)

Petunjuk Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah

Pelaksanaan ujian: Sabtu, 8 November 2008

Pendaftaran: 01 September s/d 08 November 2008-03-27, setiap Senin sd Jumat

Syarat-syarat pendaftaran:
1) Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:
a. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
b. Daftar riwayat hidup
c. Fotokopi KTP Jabodetabek
d. Pasfoto ukuran 4X6 (2 lembar per bahasa) dan 2X3 (2 lembar per bahasa)
e. Terdaftar sebagai anggota HPI

2) Untuk peserta yang ingin memperoleh SK Gubernur DKI sebagai penerjemah
tersumpah :
a. Memiliki KTP Jabodetabek (Berkewarganegaraan Indonesia)
b. Menulis surat permohonan resmi ditujukan kepada:
Bapak Gubernur DKI Jakarta
u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G Lt.X Jakarta 10110
c. Menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah
penerjemah atau melampirkan contoh hasil terjemahan.

3) Membayar sesuai tarif yang ditentukan ke rekening BNI 46: 6700289 (pembayaran
dimulai tanggal 1 September 2008)

4) Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran di Pusat
Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Jl Salemba Raya 4, Jakarta
10430

5) Tempat pendaftaran: Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Jl.
Salemba Raya No.4 Jakarta 10430 Telepon: 021-310902112, Faks:021-3155941

6) Tempat pembayaran: BNI 46 Cabang UI Salemba / Depok
Nama pemilik rekening: Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI
(PP FIB UI) No. rekening: 6700289

7) Tempat ujian: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Kampus UI Depok, Telp:
7270009, 7863528, 7863529, faks: 7270038

8) Biaya: Rp.500.000 per bahasa

9) Jenis teks yang diujikan:
- Teks Hukum (misalnya: Surat Perjanjian, Peraturan Perundang-Undangan, Anggaran Dasar)
- Teks Ilmiah (misalnya: Fisika. Kimia, Biologi, Kedokteran, Mesin, Manajemen, Ekonomi, Perdagangan, Perbankan, Keuangan/Pajak)
- Teks Umum (misalnya: Jurnalistik, Tulisan Populer, Politik, Pariwisata, Kebudayaan)

10) Ketentuan pada waktu ujian:
- Membawa kartu tanda peserta dan KTP Asli
- Diperbolehkan menggunakan kamus
- Diperbolehkan menggunakan computer dan notebook
- Panitia tdk menjamin adanya baik sumber listrik maupun printer
- Tdk diperbolehkan menggunakan mesin ketik manual
- No smoking selama di ruang ujian

11) Syarat kelulusan:
- Memperoleh nilai mimimum 65
- Sertifikat:
Peserta yg lulus akan mendapatkan sertifikat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI
Sertifikat A bagi yg mendapatkan nilai 80 – 100
Sertifikat B bagi yg mendapatkan nilai 70 – 79
Sertifikat C bagi yg mendapatkan nilai 65 – 69

12) Syarat untuk memperoleh SK Gubernur DKI Jakarta: Hanya diberikan kepada peserta dengan nilai A untuk penerjemahan teks hukum.

13) Hasil akan diumumkan di Pusat Penerjemahan FIB Informasi di atas dari Pusat Penerjemahan Bahasa Universitas Indonesia.

Mudah-mudahan bisa membantu bagi rekan-rekan yang membutuhkannya. Jika masih ada pertanyaan silakan langsung menghubungi PP FIB UI di nomor yg telah disebutkan di atas.

Tidak ada komentar: