Jumat, 23 Mei 2008

Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2001 tentang Langkah-Langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh

Inpres RI nomor 7 Tahun 2001 Tentang Langkah - Langkah Komprehensif Dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh


INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2001

TENTANG

LANGKAH-LANGKAH KOMPREHENSIF DALAM RANGKA PENYELESAIAN MASALAH ACEH


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh adalah terjadinya ketidakpuasan masyarakat dan adanya gerakan separatis bersenjata yang memerlukan penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan terpadu;

c. bahwa upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan masalah Aceh melalui pendekatan persuasif dan dialog dengan gerakan separatis bersenjata di dalam negeri dan di luar negeri belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan;

d. bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengakibatkan keresahan yang luas dalam masyarakat dan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan;

e. bahwa gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata semakin meningkat sampai pada tahap tertentu yang penanganannya memerlukan upaya-upaya penanggulangan secara khusus;

f. bahwa hasil Sidang Kabinet tanggal 12 Maret 2001, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 28 Maret 2001 dan pendapat Dewan Pertimbangan Agung tanggal 30 Maret 2001 mendukung langkah-langkah penanganan komprehensif untuk menyelesaikan masalah Aceh;

g. bahwa dalam rangka penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang langkah-langkah komprehensif meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan, serta informasi dan komunikasi;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;

4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000;

7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710);

9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1971);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);


MENGINSTRUKSIKAN :


Kepada :

1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

4. Menteri Dalam Negeri;

5. Menteri Luar Negeri;

6. Menteri Pertahanan;

7. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

8. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

9. Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi;

10. Menteri Kesehatan;

11. Menteri Sosial;

12. Menteri Keuangan;

13. Menteri Perhubungan;

14. Menteri Agama;

15. Menteri Pendidikan Nasional;

16. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

17. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;

18. Jaksa Agung;

19. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

20. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

21. Kepala Badan Intelijen Negara;

22. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

23. Para Bupati/Walikota di lingkungan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

Untuk :

PERTAMA :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan komprehensif di bidang politik, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan masyarakat.


KEDUA :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan komprehensif di bidang ekonomi dengan fokus konkritisasi percepatan pembangunan di sektor pertanian, pembangunan infrastruktur perekonomian, perluasan lapangan kerja dalam rangka mendukung penyelesaian masalah Aceh secara lintas sektoral, dengan melibatkan masyarakat.


KETIGA :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan komprehensif dengan fokus konkritisasi percepatan pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan bidang terkait lainnya.


KEEMPAT :
Menteri Dalam Negeri memfasilitasi dialog dengan seluruh komponen masyarakat Aceh, mempercepat pemberdayaan instansi dan aparat pemerintah sampai desa, serta meningkatkan fungsi pelayanan umum masyarakat.


KELIMA :
Menteri Luar Negeri mengintensifkan langkah-langkah pembinaan opini publik luar negeri dengan menggunakan dukungan Lembaga Informasi Nasional dan Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


KEENAM :
Menteri Pertahanan meningkatkan kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan dengan Negara Sahabat demi keberhasilan langkah-langkah pemulihan keamanan.


KETUJUH :
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan percepatan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, percepatan rehabilitasi sosial serta menangani masalah pengungsi.


KEDELAPAN :
Menteri Perhubungan memberikan dukungan perhubungan dan telekomunikasi untuk memperlancar 6 (enam) langkah komprehensif yang dilaksanakan.


KESEMBILAN :
Menteri Agama memberikan dukungan kepada kegiatan pemulihan keamanan melalui pendekatan keagamaan.


KESEPULUH :
Menteri Pendidikan Nasional meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan mahasiswa dan pelajar serta mendukung penyelesaian masalah pendidikan nasional lainnya.


KESEBELAS :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meningkatkan upaya penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat dan upaya pemulihan keamanan di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan mengerahkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu unsur Tentara Nasional Indonesia dalam menghadapi gangguan keamanan gerakan separatis bersenjata.


KEDUABELAS :
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mengkoordinasikan dukungan terhadap proses pembinaan dan penegakan hukum.


KETIGABELAS :
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi mengintensifkan pembinaan dan pembentukan opini masyarakat bersama instansi terkait dan masyarakat.


KEMPATBELAS :
Jaksa Agung melaksanakan koordinasi dalam usaha peningkatan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hukum.


KELIMABELAS :
Panglima Tentara Nasional Indonesia membantu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya pemulihan keamanan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui upaya mengatasi dan menanggulangi gerakan separatis bersenjata dengan sasaran terpilih.


KEENAMBELAS :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia melaksanakan koordinasi untuk mewujudkan integrasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan tugasnya dengan memperhatikan dan mematuhi hukum, ketentuan, dan prosedur yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia.


KETUJUHBELAS :
Menteri Keuangan menyiapkan anggaran khusus yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.


KEDELAPANBELAS :
Kepala Badan Intelijen Negara memberikan dukungan intelijen dalam rangka pelaksanaan 6 (enam) langkah komprehensif.


KESEMBILANBELAS :
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan para Bupati/Walikota dalam lingkup Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melaksanakan upaya pemberdayaan aparatur dan instansi pemerintah di daerah sampai ke tingkat desa serta memfungsikan kembali semua pelayanan umum masyarakat, serta mengendalikan pelaksanaan Instruksi Presiden dan melaporkan hasilnya kepada para Menteri Koordinator sesuai bidangnya. Dalam melaksanakan pengendalian tersebut, Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibantu Tim Asistensi Pusat yang berada di Banda Aceh.


KEDUAPULUH :
Membuat program teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi Presiden ini, sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.


KEDUAPULUHSATU :
Melaksanakan langkah-langkah komprehensif ini selama 4 (empat) bulan sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.


KEDUAPULUHDUA :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengatur lebih lanjut petunjuk umum Instruksi Presiden ini sesuai bidang tugas masing-masing.


KEDUAPULUHTIGA :
Dalam rangka pengendalian dan pengkoordinasian 6 (enam) langkah komprehensif penyelesaian masalah Aceh meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum dan ketertiban masyarakat, keamanan serta komunikasi dan informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan membentuk Desk Penyelesaian Masalah Aceh dari unsur masing-masing Menteri Koordinator, selanjutnya melaporkan langkah yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan kepada Presiden.


KEDUAPULUHEMPAT:
Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.




Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 11 Oktober 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II



ttd.

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: