Rabu, 14 Mei 2008

Keputusan Bapepam No. KEP-66/PM/1996 ttg Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR KEP-66/PM/1996
TENTANG
LAPORAN LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,


Menimbang :
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua
Bapepam tentang Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;

M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
LAPORAN LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN.

Pasal 1

Ketentuan mengenai Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan, diatur dalam Peraturan Nomor
X.B.1 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493


----------
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep-66/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996

PERATURAN NOMOR X.B.1 : LAPORAN LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

1. Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Bapepam
dalam rangkap 4 (empat) yang meliputi:
a. laporan harian mengenai kliring dan penjaminan:
b. laporan bulanan yang memuat:
1) rekapitulasi kegiatan selama periode tersebut dilengkapi dengan statistik
perkembangan volume kliring dan penjaminan;
2) laporan mengenai Anggota Bursa Efek yang menjadi anggota Lembaga Kliring
dan Penjaminan; dan
3) kegiatan pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.
c. laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam disertai pendapat dari Akuntan tersebut;
d. laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba;
e. laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
f. laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan;
g. laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan terhadap
pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan ; dan
h. laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan pemakai jasa Lembaga
Kliring dan Penjaminan.

2. Laporan harian kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a
peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari kerja
berikutnya.

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini meliputi jumlah dan
jenis Efek yang dikliring dan dijamin, jumlah penyelesaian Transaksi Bursa yang dijamin,
serta keterangan lain yang diminta oleh Bapepam yang berkaitan dengan fungsinya sebagai
Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan wajib disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya
hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya.

4. Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini meliputi:
a. laporan keuangan tengah tahunan wajib disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya
60 (enam puluh) hari sejak tanggal akhir periode;
b. laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal akhir tahun buku;
c. dalam hal Akuntan memberikan pendapat selain Wajar Tanpa Perkecualian terhadap
laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, Bapepam dapat memanggil
direksi dan atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut;
dan
d. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya dua surat kabar harian berbahasa Indonesia, satu diantaranya berperedaran nasional dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan Akuntan yang bersangkutan.

5. Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Bapepam melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

6. Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.

7. Laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf f peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah adanya perubahan tersebut.

8. Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan terhadap pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g dan huruf h peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya pada hari berikutnya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

Tidak ada komentar: