Selasa, 06 Mei 2008

Keputusan Gubernur Gorontalo 267/28/K/2007 ttg Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2008 di Provinsi Gorontalo

KEPUTUSAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 267/28/K/2007

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2008 DI PROVINSI GORONTALO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR GORONTALO,

Menimbang :
  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, untuk itu perlu adanya suatu pemberian Upah yang memadai dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2008 di Provinsi Gorontalo;
  2. bahwa upah minimum yang diterima pekerja merupakan faktor yang sangat penting bagi kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya yang bermuara pada terwujudnya ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha serta mempunyai kekuatan hukum perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2008 di Provinsi Gorontalo.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 829, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  8. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Nomor 06 tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05);

Memperhatikan :
  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tanggal 26 Agustus 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak);
  2. Rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi Gorontalo tanggal 27 September 2007;
  3. Hasil Rapat Akhir Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo pada tanggal 27 September 2007.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2008 di Provinsi Gorontalo.


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah ) per bulan.


KETIGA :

Bagi Perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran Upah Minimum yang nilainya lebih tinggi dari Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka standar Upah Minimum yang telah berjalan di perusahaan tersebut tetap berlaku;


KEEMPAT :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008


KELIMA :

Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, diadakan 1 (satu) tahun sekali.


KEENAM :

Dengan pemberlakuan Upah Minimum sebagaimana pada Diktum KEEMPAT, maka Keputusan Gubernur Nomor 277 Tahun 2006 tentang Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2007 terhitung tanggal 31 Desember 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 1 Oktober 2007
GUBERNUR GORONTALO,

tstd.

FADEL MUHAMMAD

Tidak ada komentar: