Keputusan KPU No. 06 Tahun 2004 tentang Urutan Nama Calon Anggota DPD
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 06 TAHUN 2004 TENTANG
PENETAPAN URUTAN NAMA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2004 SETIAP PROVINSI SELURUH INDONESIA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Menimbang
a. bahwa untuk dapat menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum dari perseorangan, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa tata cara penelitian dan penetapan peserta pemilihan umum dari perseorangan dan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah. ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 616 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 630 Tahun 2003;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (4) Undang- undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 616 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 630 Tahun 2003, perlu ditetapkan urutan nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pemilihan umum tahun 2004 setiap Provinsi seluruh Indonesia dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 100 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2003;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 616 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penelitian dan Penetapan Peserta Pemilihan Umum Dari Perseorangan Dan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 630 Tahun 2003;
Memperhatikan:
1. Berita Acara pelaksanaan undian urutan nama calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia;
2. Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 8 dan tanggal 22 Desember 2003;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA : Menetapkan urutan nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pemilihan umum tahun 2004 setiap Provinsi seluruh Indonesia.
KEDUA : Penetapan urutan nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pemilihan umum tahun 2004 setiap Provinsi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, disusun berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi tentang pelaksanaan undian urutan nama calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah di setiap Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXI Keputusan ini.
KETIGA : Susunan urutan nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, digunakan sebagai dasar penetapan daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pemilihan umum tahun 2004 untuk setiap Provinsi seluruh Indonesia yang memuat pasfoto dan nama lengkap calon.
KEEMPAT : Daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum.
KELIMA : Daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, diumumkan dalam Berita Negara dan dipublikasikan melalui media massa di daerah pemilihan masing-masing oleh Komisi Pemilihan Umum.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 2004
Ketua,
ttd
Prof. DR. NAZARUDDIN SJAMSUDDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
ttd
W. S. Santoso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar