Rabu, 21 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan

Kepres RI nomor 132 Tahun 2001 Tentang Dewan Ketahanan Pangan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 TAHUN 2001

TENTANG

DEWAN KETAHANAN PANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :


bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan tujuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN.



BAB I
PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama
Pembentukan dan Tugas

Pasal 1


(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan.

(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 2

Dewan mempunyai tugas membantu Presiden dalam:

a. merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan nasional, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan;

b. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan nasional.



Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 3


(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari :

a. Ketua

Presiden Republik Indonesia;

b. Ketua Harian

Menteri Pertanian;

c. Anggota

1. Menteri Dalam Negeri;

2. Menteri Pertahanan;

3. Menteri Keuangan;

4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

5. Menteri Kehutanan;

6. Menteri Kelautan dan Perikanan;

7. Menteri Perhubungan;

8. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

9. Menteri Kesehatan;

10. Menteri Sosial;

11. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

13. Kepala Badan Urusan Logistik;

14. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;


d. Sekretaris merangkap anggota

Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian.



(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional.



Bagian Ketiga
Sekretariat

Pasal 4


(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.

(2) Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian.

(3) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan melalui Ketua Harian Dewan.

Pasal 5
Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan.



Bagian Keempat
Kelompok Kerja

Pasal 6


(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan ketahanan pangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian.



BAB II
DEWAN KETAHANAN PANGAN PROPINSI

Pasal 7


(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi dapat membentuk Dewan Ketahanan Pangan Propinsi, yang diketuai oleh Gubernur.

(2) Dewan Ketahanan Pangan Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam:

merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan propinsi, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan;

melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan propinsi.

Pasal 8

Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Propinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Propinsi.



BAB III
DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA

Pasal 9


(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mem-bentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Walikota.

(2) Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam:

a. merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan;

b. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.

Pasal 10

Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.



BAB IV
TATA KERJA

Pasal 11


(1) Dewan mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua untuk membahas laporan pelaksanaan tugas Dewan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.

(3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan.



BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 12


(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.

(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.

(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Ketua Harian.

Pasal 14

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,


ttd

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: