Senin, 19 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 38 Tahun 2002 ttg Pembentukan Tim Penyelidik Independen Nasional untuk Konflik Maluku

Kepres RI No.38 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2002

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL
UNTUK KONFLIK MALUKU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa berbagai peristiwa dan issue yang terjadi di Maluku meliputi Peristiwa 19 Januari 1999, issue Forum Kedaulatan Maluku (FKM), issue Republik Maluku Selatan (RMS), issue Kristen RMS, issue Laskar Jihad, issue Laskar Kristus, issue pengalihan agama secara paksa dan pelanggaran HAM, perlu diselidiki dan diusut secara tuntas;

b. bahwa Perjanjian Maluku di Malino menyepakati perlunya pembentukan Tim Penyelidik Nasional yang bersifat independen untuk menyelidiki dan mengusut berbagai peristiwa dan issue tersebut;

c. bahwa untuk menjamin independensi Tim tersebut, maka keanggotaannya berasal dari masyarakat yang dipilih berdasarkan tingkat pengetahuan, kearifan, dan integritas yang memadai;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas perlu dibentuk Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku dengan suatu Keputusan Presiden.;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960;

3. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara;

4. Perjanjian Malino untuk Maluku tanggal 12 Februari 2002;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL UNTUK KONFLIK MALUKU.

Pasal 1


Membentuk Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku yang selanjutnya disebut Tim Penyelidik, yang bertugas melakukan penyelidikan, pencarian fakta dan analisa terhadap berbagai peristiwa dan issue yang terjadi di Maluku.

Pasal 2

Tim Penyelidik mencari hubungan atau keterkaitan berbagai peristiwa dan issue yang diduga menjadi penyebab terjadinya kerusuhan, meliputi:

a. Peristiwa 19 Januari 1999;

b. issue tentang Republik Maluku Selatan;

c. issue Kristen RMS;

d. issue Laskar Kristus;

e. issue Forum Kedaulatan Maluku;

f. issue Laskar Jihad;

g. issue tentang pengalihan agama secara paksa;

h. issue tentang pelanggaran hak asasi manusia; dan

i. berbagai peristiwa pelanggaran hukum yang terkait erat dengan kerusuhan Maluku.

Pasal 3

Susunan keanggotaan Tim Penyelidik terdiri dari :

1. Drs. I Wayan Karya : Ketua merangkap anggota;

2. Bambang W. Suharto : Wakil Ketua merangkap anggota;

3. Drs. Bambang Sutiarso : Sekretaris merangkap anggota;

4. DR. Paulus Wirotomo : Anggota;

5. DR. Judo Purwodigdo : Anggota;

6. Prof. Dr. Roni Nitibaskara : Anggota;

7. MGR. John Likuada : Anggota;

8. Drs. S. Situmorang : Anggota;

9. Soeyono SM : Anggota;

10. Drs. Trimada Dani : Anggota;

11. Jost F. Mengko : Anggota;

12. Drs. Ichwan Syam : Anggota;

13. Prof. Dr. Atho Mufzar : Anggota;

14. Gede Purnawa : Anggota.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya di Propinsi Maluku, Tim Penyelidik melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil.

Pasal 5

(1) Tim Penyelidik melaporkan hasil penyelidikan kepada Presiden setiap minggu pertama dan ketiga setiap bulan.

(2) Laporan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Tim Penyelidik melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan untuk melakukan tugas Tim Penyelidik ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,


ttd

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: