Senin, 19 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 59 Tahun 2001 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri yang Ditugaskan di Bidang Persandian

Keppres nomor 59 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri yang di Tugaskan di Bidang Persandian


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2001

TENTANG

TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI
YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka meningkatkan pengamanan berita rahasia negara dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang persandian baik yang berada di Lembaga Sandi Negara maupun di luar Lembaga Sandi Negara, dipandang perlu menetapkan kembali tunjangan kompensasi kerja bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang persandian dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN.

Pasal 1


(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Kompensasi Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara atau yang bertugas di Unit Teknis Persandian di luar Lembaga Sandi Negara.

(2) Tunjangan Kompensasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan tunjangan jabatan fungsional.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. Terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;

b. Terhitung mulai bulan berikutnya setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang bertugas di Unit Teknis Persandian di luar Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. Terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini;

b. Terhitung mulai bulan berikutnya setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Sandi Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1990 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID



Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd.

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: