Sabtu, 24 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 61 Tahun 2001 tentang Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran

Kepres nomor 61 Tahun 2001 Tentang Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2001
TENTANG
TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara di lingkungan Komplek Kemayoran, dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indonesische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN.

PERTAMA :


Membentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengkajian, dengan susunan sebagai berikut :

1. TIM PENGARAH :

Ketua merangkap Anggota : Menteri Keuangan.

Anggota :

1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
5. Sekretaris Negara;
6. Gubernur DKI Jakarta.

Sekretaris merangkap
Anggota :

Sekretaris Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

2. TIM TEKNIS :

Ketua merangkap Anggota :
Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan.

1. Anggota :
Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Departemen Keuangan;

2. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

3. Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;

4. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

5. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi;

6. Deputi Sekretaris Negara Bidang Pemberdayaan Sumber Daya;

7. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional.

Sekretaris merangkap Anggota :
Ketua Direksi Pelaksana Komplek Kemayoran.

KEDUA :

Tim Pengkajian bertugas melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Komplek Kemayoran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan aset milik negara.

KETIGA :

Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan pusat informasi berbasis teknologi informatika di Komplek Kemayoran.

KEEMPAT :

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Pengkajian dapat meminta pendapat dan atau bekerja sama dengan para ahli dan konsultan sesuai kebutuhan.

KELIMA :

Tim Pengkajian dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

KEENAM :

Tim Pengkajian melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

KETUJUH :

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada anggaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

KEDELAPAN :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID



Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan



Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: