Senin, 19 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 2001
TENTANG
TUNJANGAN HAKIM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dengan ditetapkannya Hakim sebagai pejabat negara tertentu dan dalam rangka mewujudkan keseimbangan penghasilan Hakim serta terciptanya penegakan hukum, maka perlu menetapkan kembali tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 50);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN HAKIM.

Pasal 1


Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

(1) Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

(2) Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

(3) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah Hakim yang di samping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya peradilan dengan baik.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi:

a. Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
b. Hakim Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
c. Hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 3

Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural.

Pasal 4

Ketentuan mengenai tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Militer diatur tersendiri dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Keputusan Presiden ini berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,


ttd

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: