Rabu, 28 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1980 Tunjangan Penghargaan Bekas Ketua/Wakil Dewan Pertimbangan Agung dan BPK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 1980

TENTANG

TUNJANGAN PENGHARGAAN BEKAS KETUA/BEKAS WAKIL KETUA/BEKAS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN KEUANGAN/DEWAN PENGAWAS KEUANGAN YANG DIANGKAT SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1965 SERTA JANDA/DUDANYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa dipandang perlu memberikan tunjangan penghargaan bagi bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 serta janda/dudanya.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 20);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 24).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS WAKIL KETUA/BEKAS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN/DEWAN PENGAWAS KEUANGAN YANG DIANGKAT SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1965 SERTA JANDA/DUDANYA

Pasal 1

Kepada bekas Ketua, bekas Wakil Ketua dan bekas Anggota:

a. Dewan Pertimbangan Agung yang diangkat dan berhenti dengan hormat dari jabatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 serta janda/dudanya;

b. Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat dan berhenti dengan hormat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 serta janda/ dudanya;

diberikan tunjangan penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973.

Pasal 2

Tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan dengan surat keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 13 Maret 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 13 Maret 1980

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH



Tidak ada komentar: