Jumat, 30 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Partai Politik Lokal di Aceh;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
2. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.
3. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6. Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8. Kantor Wilayah Departemen adalah Kantor Wilayah Departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

BAB II
TATA CARA
PENDAFTARAN DAN PENGESAHAN
SEBAGAI BADAN HUKUM

Pasal 2
(1) Partai politik lokal di Aceh yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan pembentukan harus didaftarkan pada dan disahkan sebagai badan hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(2) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berkas yang dipersyaratkan untuk pendaftaran partai politik dan pengesahan badan hukum dengan surat pengantar dari pimpinan partai politik lokal kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh dengan menyertakan:
a. akta notaris pendirian partai politik lokal yang memuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan susunan kepengurusannya;
b. nama, lambang, dan tanda gambar; dan
c. alamat kantor tetap partai politik lokal.
(3) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kepengurusan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(4) Nama, lambang, dan tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan lambang negara, lambang lembaga negara, lambang pemerintah, lambang pemerintah daerah, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik atau partai politik lokal lain.
(5) Dalam hal nama, lambang atau tanda gambar suatu partai politik lokal pada saat pendaftaran terdapat kesamaan dengan partai politik lokal lainnya atau partai politik, maka partai politik atau partai politik lokal yang terdaftar lebih awal yang berhak menggunakan nama, lambang atau tanda gambar tersebut.
(6) Kantor dan alamat tetap partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan dokumen yang sah.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk semua tingkatan kepengurusan partai politik lokal di Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.

Pasal 3
(1) Dokumen pendaftaran partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diteliti dan/atau diverifikasi oleh Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(2) Partai politik lokal yang memenuhi persyaratan setelah diteliti dan/atau diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didaftar dalam buku pendaftaran partai politik lokal pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(3) Pelaksanaan penelitian dan/atau verifikasi serta pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Pasal 4
(1) Partai politik lokal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disahkan sebagai badan hukum melalui keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan verifikasi.
(2) Keputusan Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA, ASAS, NAMA, LAMBANG,
TANDA GAMBAR, DAN KEPENGURUSAN

Pasal 5
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, asas, nama, lambang, tanda gambar, dan/atau kepengurusan partai politik lokal didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh dengan menyertakan akta notaris mengenai perubahan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. asas, nama, lambang, dan tanda gambar; dan/atau
c. susunan kepengurusan tingkat Aceh.
(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh menetapkan keputusan tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, asas, nama, lambang, tanda gambar, dan susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak memenuhi persyaratan.

Pasal 6
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
(1) Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di ibu kota Aceh.
(2) Partai politik lokal dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat kelurahan/gampong atau nama lain.
(3) Kepengurusan partai politik lokal di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik lokal sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(4) Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan pengurus baru didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian atau penggantian kepengurusan tersebut.
(5) Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh menetapkan keputusan tentang pendaftaran pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak memenuhi persyaratan.

Pasal 8
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik lokal, pendaftaran dan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan sampai perselisihan kepengurusan terselesaikan.

Pasal 9
Pengurus dan/atau anggota partai politik lokal yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik lokal yang sama dan/atau membentuk partai politik lokal yang sama.

BAB V
AFILIASI ATAU KERJA SAMA DALAM
BENTUK LAIN DAN KEANGGOTAAN RANGKAP

Bagian Kesatu
Afiliasi atau Kerja Sama Dalam Bentuk Lain

Pasal 10
(1) Partai politik lokal berhak melakukan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional.
(2) Afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota di Aceh.
(3) Afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kinerja partai politik lokal dalam rangka keikutsertaan partai politik lokal pada pemilihan umum untuk memilih anggota DPRA dan DPRK di Aceh.
(4) Pelaksanaan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada kesepakatan bersama sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional.

Bagian Kedua
Keanggotaan Rangkap

Pasal 11
(1) Untuk membuka ruang partisipasi anggota partai politik lokal dalam pemilihan umum nasional, anggota partai politik lokal secara perseorangan dapat merangkap keanggotaan 1 (satu) partai politik nasional.
(2) Ruang partisipasi anggota partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan dalam rangka anggota partai lokal dapat memilih atau dipilih pada pemilihan umum nasional.
(3) Keanggotaan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan partai politik lokal.

BAB VI
TATA CARA
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN

Pasal 12
(1) Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal dilakukan dengan akta notaris.
(2) Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(3) Pemberitahuan pembubaran dan penggabungan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyertakan:
a. akta notaris yang memuat keputusan pembubaran apabila partai politik lokal tersebut membubarkan diri secara suka rela;
b. akta notaris yang memuat keputusan penggabungan dengan partai politik lokal lain apabila partai politik lokal tersebut menggabungkan diri dengan partai politik lokal lain; dan
c. putusan Mahkamah Konstitusi apabila partai politik lokal tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 13
Penggabungan partai politik lokal dengan menggunakan asas, nama, lambang, dan tanda gambar baru, berlaku ketentuan mengenai pendirian atau pembentukan partai politik lokal baru.

Pasal 14
Penggabungan partai politik lokal dengan menggunakan asas, nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik lokal yang sudah ada cukup diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh.

Pasal 15
Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 16
(1) Perselisihan internal partai politik lokal diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka perselisihan diselesaikan melalui arbitrase atau badan peradilan sesuai dengan perundang-undangan.

BAB VIII
BANTUAN KEUANGAN

Pasal 17
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik lokal diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi partai politik lokal di DPRA dan/atau DPRK.
(2) Besaran bantuan keuangan kepada partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi besaran bantuan kepada partai politik nasional.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota (APBK).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya bantuan, tata cara penyaluran, dan tata cara pertanggungjawaban diatur dengan qanun.

BAB IX
PELAKSANAAN PENGAWASAN

Pasal 18
Kantor Wilayah Departemen di Aceh melakukan pengawasan terhadap partai politik lokal melalui penelitian dan/atau pengecekan dalam rangka pemenuhan persyaratan:
a. administratif yang meliputi: syarat pendirian, akta pendirian, kepengurusan, nama, lambang, tanda gambar, dan alamat kantor tetap; dan
b. substantif yang meliputi: asas, ciri tertentu, cita-cita, keanggotaan, penggunaan nama, lambang dan tanda gambar, dan kewajiban partai politik lokal.

Pasal 19
Komisi Independen Pemilihan melakukan pengawasan terhadap partai politik lokal dengan:
a. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik lokal dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum; dan
b. melakukan penelitian dan/atau pengecekan terhadap kewajiban partai politik lokal berupa pembuatan pembukuan partai politik lokal, daftar penyumbang, jumlah sumbangan, laporan keuangan berkala, dan pemilikan rekening khusus dana partai politik lokal.

Pasal 20
Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan pengawasan terhadap partai politik lokal melalui penelitian dan pengecekan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran atas larangan partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 21
Hasil penelitian dan/atau pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dijadikan dasar pertimbangan pengenaan sanksi kepada partai politik lokal sebagaimana diatur dalam Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan perundang-undangan lainnya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 15 Februari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

YUSRIL IHZA MAHENDRA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4708(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 43)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

I. UMUM

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Pasal 95 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan yang diamanatkan undang-undang.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mengatur partai politik lokal sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan mengenai hubungannya dengan keberadaan, partisipasi dan peran politik nasional di Aceh.
Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah tata cara pendaftaran dan pengesahan sebagai badan hukum, tata cara pendaftaran perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, asas, nama, lambang, tanda gambar, dan kepengurusan, afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain antarpartai politik lokal atau antara partai politik lokal dengan partai politik dalam rangka meningkatkan kinerja partai politik lokal.
Di dalam Peraturan Pemerintah ini pengaturan lebih lanjut mengenai keanggotaan rangkap bagi partai politik lokal dengan keanggotaan partai politik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi terbukanya ruang partisipasi anggota partai politik lokal dalam pemilihan umum.
Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah ini diatur juga mengenai kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, tata cara perubahan atau penggabungan, penyelesaian perselisihan, bantuan keuangan, pengawasan, dan ketentuan mengenai sanksi.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "susunan kepengurusannya" adalah susunan kepengurusan partai politik lokal di Aceh.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "alamat kantor tetap partai politik lokal" adalah untuk menunjukkan bahwa partai politik lokal mempunyai alamat sekretariat yang jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan" adalah hasil penghitungan dengan pembulatan ke atas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "lambang negara" adalah lambang negara Republik Indonesia berupa burung Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Penggunaan sebagian dari gambar/simbol yang ada dalam lambang negara tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Yang dimaksud dengan "lambang lembaga negara" adalah lambang dari lembaga-lembaga negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang dimaksud dengan "lambang pemerintah" adalah lambang instansi pemerintah seperti departemen, lembaga pemerintah nondepartemen dan pemerintah daerah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "dokumen yang sah" adalah dokumen yang menunjukkan hubungan hukum yang menjadi dasar penggunaan kantor itu oleh partai politik lokal beserta kejelasan alamatnya.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di ibu kota Aceh" adalah kepengurusan partai politik lokal di Aceh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "forum musyawarah partai politik lokal" adalah forum pengambilan keputusan untuk mencapai kesepakatan mengenai sesuatu hal penting sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik lokal yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Partai politik lokal melakukan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain, dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan hak partai politik lokal sesuai ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik lokal" sesuai dengan kewenangan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik lokal.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas

Tidak ada komentar: