Jumat, 30 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1989 Pemisahan/Pengalihan Kekayaan Negara Pada Senopen di Medan, Surabaya, Bali, Ujungpandang, Balikpapan APII

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1989
TENTANG
PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA SENTRA
OPERASI KESELAMATAN PENERBANGAN (SENOPEN) DI MEDAN,
SURABAYA, BALI, UJUNGPANDANG DAN UNIT KESELAMATAN
PENERBANGAN DI BALIKPAPAN UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
ANGKASA PURA II

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan keselamatan lalu lintas udara yang dilakukan oleh Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) yang berada pada bandar udara yang diusahakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I agar lebih berdayaguna dan berhasilguna dipandang perlu untuk mengalihkan pengusahaannya ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Medan, Surabaya, Bali, Ujung Pandang dan Unit Keselamatan Penerbangan di Balikpapan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum. (PERUM) Angkasa Pura I;
c. bahwa pengalihan dan penambahan modal Negara tersebut pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Pelabuhan Udara Ngurah Rai, Denpasar Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 41);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1984 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura serta Pengembalian Sebagian Kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura Kepada Negara (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 42);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 35);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA SENTRA OPERASI KESELAMATAN PENERBANGAN (SENOPEN) DI MEDAN, SURABAYA, BALI, UJUNG PANDANG DAN UNIT KESELAMATAN PENERBANGAN DI BALIKPAPAN UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I.

Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1988 kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Medan, Surabaya, Bali, Ujung Pandang dan Unit Keselamatan Penerbangan di Balikpapan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I.

Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

Tidak ada komentar: