Sabtu, 17 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Basuki Rahmat

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK
INDONESIA PADA PT KERTAS BASUKI RAHMAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kertas Basuki Rachmat tanggal 23 Maret 2006 telah disetujui konversi seluruh piutang Goal Trading Asset Ltd. kepada PT Kertas Basuki Rachmat menjadi saham perseroan dan agio saham perseroan;
b. bahwa konversi seluruh piutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas Basuki Rachmat yang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Basuki Rachmat;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BASUKI RACHMAT.

Pasal 1
Negara Republik Indonesia menetapkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas Basuki Rachmat yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kertas Basuki Rachmat menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 25);

Pasal 2
(1) Struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 semula adalah sebesar 1,28% (satu koma dua puluh delapan persen) atau sebanyak 2.925 (dua ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 227.925 (dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham, terdilusi menjadi sebesar 0,4% (nol koma empat persen) atau sebanyak 2.925 saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 668.625 (enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham.
(2) Jumlah nilai nominal saham negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp2.925.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) dari seluruh jumlah nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp668.625.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 3
Perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Basuki Rachmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 17.

Tidak ada komentar: