Jumat, 30 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1999 tentang Perubahan PP No. 24/1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 64 TAHUN 1999

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1998 TENTANG INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan jenis dan jumlah perusahaan yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan dipandang perlu memperluas ruang lingkup pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;

b. bahwa untuk meningkatkan daya guna informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahunan, komponen Laporan Keuangan Tahunan yang wajib disampaikan perusahaan perlu diubah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (LN Tahun 1982 No. 7, TLN No. 3214);

3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (LN Tahun 1998 No. 36, TLN No. 3738);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1998 TENTANG INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan sbb.:

1. Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga seluruhnya berbunyi sbb.:

"Pasal 3

(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi:

a) Neraca;

b) Laporan laba rugi;

c) Laporan perubahan ekuitas;

d) Laporan arus kas, dan

e) Catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.

(2) Uraian dan rincian Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan."

2. Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sbb.:

"Pasal 4

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang berbentuk:

a. Perseroan Terbatas yang memenuhi salah satu kriteria:

1) merupakan Perseroan Terbatas;

2) bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;

3) mengeluarkan surat pengakuan utang;

4) memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

5) merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.

b. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

c. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.

(2) Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah laporan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik."

3. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4A, sebagai berikut:

"Pasal 4A

Ketentuan mengenai besarnya aktiva atau kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 diturunkan menjadi paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) mulai tahun buku 2000."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 9 Juli 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 9 Juli 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA RI,

Ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 123



PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 64 TAHUN 1999

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1998 TENTANG INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

UMUM

Sebagaimana diketahui bahwa melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan diharapkan dapat tercipta transparansi keuangan perusahaan yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan efisiensi perekonomian nasional serta peningkatan daya saing dunia usaha.

Untuk dapat secara efektif mengikuti serta menyikapi perkembangan dunia usaha dan gerak perekonomian yang semakin cepat dan dengan kompleksitas yang tinggi, maka dirasakan perlu untuk memperoleh lebih banyak informasi keuangan perusahaan dari berbagai bentuk dan jenis usaha yang ada. Untuk itu lingkup Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 perlu diperluas agar lebih banyak lagi jumlah perusahaan yang diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.

Di samping itu, komponen Laporan Keuangan Tahunan juga perlu disesuaikan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang terbaru, sehingga akan meningkatkan daya guna informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahunan sebagai sarana mewujudkan transparansi perusahaan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 3

Ayat (1)

Selain mengungkapkan hal2 yang lazim atau diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dalam catatan atas laporan keuangan juga harus diungkapkan jenis dan jumlah utang dan piutang yang dimiliki perusahaan, termasuk kredit yang diperoleh dari bank dan investasi perusahaan dalam bentuk penyertaan langsung ke perusahaan lain.

Adanya ketentuan dalam PSAK yang mewajibkan induk perusahaan menyajikan laporan keuangan konsolidasi tidak menghapuskan kewajiban bagi anak perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan perusahaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 4

Pada dasarnya menurut Peraturan Pemerintah ini semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi manajemen dan administrasi perusahaan, terutama dalam kondisi dunia usaha saat ini, maka untuk saat ini kewajiban tsb hanya dikenakan kepada perusahaan2 dengan bentuk dan kriteria tertentu.

Ayat (1)

Cukup jelas

Huruf a

Angka 1)

Cukup jelas.

Angka 2)

Yang dimaksudkan dengan Perseroan Terbatas yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat adalah perseroan yang mengelola dana masyarakat, seperti bank, asuransi dan reksa dana.

Angka 3)

Surat pengakuan utang yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perseroan dan diperdagangkan kepada masyarakat luas.

Angka 4) dan Angka 5)

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Perusahaan Jawatan (PERJAN) tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan karena sesuai Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan.

Ayat (2)

Termasuk dalam pengertian akuntan publik adalah instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan laporan akuntan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Angka 3

Pasal 4A

Penambahan ketentuan mengenai besarnya aktiva atau kekayaan perseroan yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan perusahaan, yang semula paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diturunkan menjadi paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Namun demikian, pemberlakuan ketentuan ini dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan persiapan seperlunya, sementara menunggu pulihnya kondisi dunia usaha yang diharapkan mulai tahun 2000.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3862


Tidak ada komentar: