Kamis, 29 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil

PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tanggal 1 Maret 1977

PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA.

Menimbang:

bahwa penggajian Pegawai NegeriSipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentangPeraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968)(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833),dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, TambahanLembaran Negara Nomor 3041);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANGPERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yangdimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorangPegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagaidasar pengajian.

Pasal 2

Nama dan susunan pangkat PegawaiNegeri Sipil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimanatersebut dalam daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah ini

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalampangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Pengangkatan dalam pangkat sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yangberlaku.

(3) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuanlain mengenai pengangkatan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

BAB II

GAJI POKOK

Pasal 4

Kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gajipokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimanatersebut dalam daftar Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1) Kepada seorang yang diangkat menjadicalon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80% (delapan puluhpersen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Kepada calon Pegawai Negeri Sipilsebagaimana dimaksud dalam ayat (1),apabila telah mempunyai pengalaman kerjayang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokokyang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masakerja golongan.

(3) Pemberian gaji pokok sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokokmaksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan 2(dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.

Pasal 6

Kepada seorang yang diangkatlangsung menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila telah mempunyai pengalaman kerjayang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokokyang segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerjagolongan.

Pasal 7

Kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikangaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok danmasa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

Pasal 8

Kepada Pegawai Negeri Sipil yangditurunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkatsemula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gajipokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

Pasal 9

Kepada pensiunan Pegawai Negeriyang diangkat menjadi pegawai bulanan, disamping pensiun diberikan gaji pokokberdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki pada saat ia pensiun.

Pasal 10

Masa kerja yang dapatdiperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok bagi calon Pegawai Negeri Sipil danPegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yangberlaku.

BAB III

KENAIKAN GAJIBERKALA DAN KENAIKAN

GAJI ISTIMEWA

Pasal 11

Kepada Pegawai Negeri Sipildiberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :

a. telahmencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;

b. penilaianpelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya"cukup".

Pasal 12

(1) Pemberian kenaikan gaji berkalasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan surat pemberitahuan olehkepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yangberwenang.

(2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkalasebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikangaji berkala itu berlaku.

Pasal 13

(1) Apabila Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun.

(2) Apabila sehabis waktu penundaansebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutanbelum juga memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, makakenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 (satu)tahun.

(3) Apabila tidak ada alasan lagi untukpenundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan,berikutnya dari masa penundaan itu.

(4) Penundaan kenaikan gaji berkaladilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.

(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkaladihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.


Pasal 14

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menurutdaftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukkan nilai "amat baik",sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewasebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akandatang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yangdijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

(2) Pemberian kenaikan gaji istimewasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembagayang bersangkutan.

BAB IV

TUNJANGAN

Pasal 15

(1) Disampinggaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan:

a. tunjangankeluarga;

b. tunjanganjabatan.

(2) Selain daripada tunjangan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjanganpangan dan tunjangan-tunjangan lain.

Pasal 16

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yangberisteri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% (lima persen)dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri keduaduanya berkedudukansebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yangmempunyai gaji pokok lebih tinggi.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yangmempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas)tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata menjaditanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokokuntuk tiap-tiap anak.

(3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk1 (satu) orang anak angkat.

Pasal 17

(1) KepadaPegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjanganjabatan.

(2) Macam-macam jabatan serta besarnyatunjangan jabatan diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 18

(1) KepadaPegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan.

(2) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengarKepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


Pasal 19

(1) Selain dari tunjangan sebagaimanadimaksud Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, apabila ada alasan-alasan yang kuat,kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan-tunjangan

(2) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

a. apabila berlaku bagi seluruh PegawaiNegeri Sipil diatur dengan Peraturan Pemerintah ;

b. apabila berlaku bagi Pegawai NegeriSipil tertentu diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 20

Kepada pegawai bulanan disampingpensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan tunjangan-tunjangan yangberlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

BAB V

LAIN-LAIN

Pasal 21

Penyesuaian pangkat dan gaji pokoklama ke dalam pangkat dan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini diaturdengan Keputusan Presiden.

Pasal 22

Hal-hal yang belum cukup diaturdalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 23

Ketentuan-ketentuan teknispelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan danKepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secaratersendiri menurut bidangnya

BAB VI

PENUTUP

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini disebutPeraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1977.

Pasal 25

Dengan berlakunya PeraturanPemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968(PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran NegaraNomor 2833) sepanjang mengenai susunan pangkat, gaji pokok, dan tunjangan,Pegawai Negeri Sipil;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun1973 tentang berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun1973 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3000), sepanjang mengenai gajidan tunjangan termasuk tunjangan IrianJaya;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (LembaranNegara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1976tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I (Lembaran Negara Tahun1976 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3071).

Pasal 26

Peraturan Pemerintah ini mulaiberlaku pada tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret1977

PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan diJakarta

pada tanggal 1 Maret1977

MENTERI/SEKRETARISNEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH

PENJELASAN

ATAS

PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 1977

TENTANG

PERATURAN GAJIPEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM

Dalam rangka usaha meningkatkan penghasilan dan mendorongkegairahan bekerja, maka dipandang perlu menyempurnakan peraturan gaji PegawaiNegeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833).

Dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun1967, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ada beberapa hal yang merupakanperbaikan,yaitu:

1. Perbandingan gaji pokok antara pegawaiNegeri Sipil yang terendah dan Pegawai Negeri Sipil yang tertinggi menurutPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 adalah 1 : 25 (yang terendah Rp. 400,-dan yang tertinggi Rp. 10.000,- sebulan), sedang menurut Peraturan Pemerintahini perbandingannya adalah 1 : 10 (yang terendah Rp. 12.000,) dan yangtertinggi Rp. 120.000,- sebulan). Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangkausaha melandaikan perbedaan penghasilan antara Pegawai Negeri Sipil yangterendah dan yang tertinggi.

2. Perbaikan dititik beratkan pada gajipokok yaitu dengan memperbesar gaji pokok. Dengan makin besarnya gaji pokok,maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokokadalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.

3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 1967 panjangnya skala gaji adalah 18 (delapan belas) tahun, sedangmenurut Peraturan Pemerintah ini panjangnya skala gaji tersebut menjadi 24 (duapuluh empat)tahun. Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangka usaha menjaminkegairahan bekerja, karena walaupun seorang Pegawai Negeri Sipil telah mencapaimasa kerja golongan 18 (delapan belas) tahun dan telah mencapai pangkattertinggi dalam jabatan yang dipangkunya oleh sebab itu tidak mungkin naikpangkat lagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ia masih akan memperolehkenaikan gaji berkala.

Dengan adanya perbaikan penggajian ini, diharapkan akandapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan prestasi kerjanya.

Pengertian Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal-pasal 11, 13,16, 18, dan 19 termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukupjelas.

Pasal 2

Cukupjelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil adalahpengangkatan sebagai masa percobaan, oleh sebab itu kepada seorang yangdiangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil hanya diberikan gaji pokok 80%(delapan puluh persen) dari gaji pokok yang seharusnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukupjelas.


Pasal 6

pengangkatan seorang langsung menjadi Pegawai Negeri Sipiladalah karena keakhlian yang bersangkutan sangat diperlukan oleh Negara,olehsebab itu pengangkatannya sangat selektif dan menjadi wewenang Presiden.Berhubung dengan itu maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak berlakubagi seorang yang langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri (baik pensiunanPegawai Negeri Sipil maupun pensiunan Anggota ABRI) menjadi pegawai bulananadalah karena tenaga/keakhliannya sangat diperlukan oleh Negara, oleh sebab itudisamping pensiun kepadanya diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masakerja golongan yang dimilikinya pada saat ia pensiun. Pengangkatan pensiunanPegawai Negeri menjadi pegawai bulanan adalah sangat selektif danpengangkatannya menjadi wewenang Presiden.

Pasal 10

Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gajipokok didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PengadaanPegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10,Tambahan LembaranNegara Nomor 3069).

Pasal 11

Cukupjelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Penundaan kenaikan gaji berkala menurut ketentuan pasal initidaklah merupakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil melainkan hanyalahsebagai akibat tidak dipenuhinya syarat yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf b.

Pasal 14

Ayat (1)

Kenaikan gaji istimewa hanya dapat diberikan kepada PegawaiNegeri Sipil yang telah nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya.Maksud dari pemberian kenaikan gaji istimewa adalah mendorong Pegawai NegeriSipil untuk bekerja lebih baik. Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku dalampangkat yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan pada saatpemberian kenaikan gaji istimewa itu, atau dengan perkataan lain, apabilaPegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah naik pangkat maka kenaikan gajiberkalanya ditetapkan sebagaimana biasa.

Ayat (2)

Pemberian kenaikan gaji istimewa memerlukan pertimbanganyang seksama, oleh sebab itu hanya dilakukan dengan Keputusan Menteri/PimpinanLembaga yang bersangkutan. Surat Keputusan pemberian kenaikan gaji istimewaditerbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji istimewa itu berlaku.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Cukupjelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Anak Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat tunjangan padabulan Maret Tahun 1973 (sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun1973), tetap mendapat tunjangan sampai anak-tersebut berusia 18 (delapan belas)tahun.

Pasal 17

Ayat (1)

Tunjangan jabatan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangkarena jabatannya memikul tanggungjawab yang luas dan berat.

Ayat (2)

Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalahjabatan strukturil dan jabatan penting lainnya yang mengakibatkan PegawaiNegeri Sipil yang menjabatnya memikul tanggungjawab yang luas dan berat.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada Pegawai NegeriSipil dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kemahalandaerah, tunjangan penyesuaian index harga, tunjangan karena risiko pekerjaan,dan lain-lain.

Ayat (2)

Tunjangan yang dimaksud di atas, apabila berlaku bagi seluruhPegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi apabila hanyaberlaku bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu saja diatur dengan KeputusanPresiden. Arti "tertentu" di sini, baik tertentu dalam arti jabatan,tertentu dalam arti wilayah, maupun hal-hal tertentu lainnya.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segalatunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak ditetapkandengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden dengan sendirinya tidakberlaku lagi.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHANLEMBARAN NEGARA TAHUN 1977 YANG TELAH DICETAK ULANG

Tidak ada komentar: