Sabtu, 24 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2000 ttg Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Modal Saham Persero PT. Garuda Indonesia

PP RI No. 70 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia;

b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipinjamkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dan digunakan untuk pengadaan 2 (dua) buah pesawat B-747/400 dan 7 (tujuh) buah pesawat B-737/400, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia;

c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Negara "Garuda Indonesian Airways" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 87);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan sebagai Setoran Saham (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3812);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3978);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1


Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kompensasi tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia berdasarkan Sub Loan Agreement Nomor SLA-757/DP 3/1994, dalam rangka pengadaan 2 (dua) buah pesawat B-747/400 dan 7 (tujuh) buah pesawat B-737/400.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar US$ 909,168,402.79 (sembilan ratus sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua dollar Amerika tujuh puluh sembilan sen) ekuivalen Rp2.149.274.104.195,56 (dua triliun seratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta seratus empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh enam sen).

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3


Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 143

Tidak ada komentar: