Jumat, 30 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian PT dalam Bidang Usaha Kawasan Industri

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 72 TAHUN 1996

TENTANG

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional, maka dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas di bidang pembangunan Kawasan Industri bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan Perusahaan swasta di Propinsi Lampung;

b. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI

BAB I

PENYERTAAN MODAL

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan Terbatas dalam bidang usaha Kawasan Industri di Propinsi Lampung, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perseroan Terbatas.

(2) Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan PT Lampung Sentosa Industrial Estate.

(3) Untuk pertama kali, komposisi kepemilikan modal saham Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

a. Pemerintah Pusat : 20,36%

b. Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung : 4,64%; dan

c. Swasta : 75%.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ialah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha Kawasan Industri dalam arti seluas-luasnya.

BAB III

MODAL

Pasal 3

(1) Besarnya pernyataan modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas berjumlah Rp 1.762.087.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).

(2) Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB IV

PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas dilakukan menurut ketentuan Undang - undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 16 Desember 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 16 Desember 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 110

Tidak ada komentar: