Selasa, 27 Mei 2008

Undang-Undang No. 11 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 1985

TENTANG

PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL

(INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION NAIROBI, 1982)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union disingkat I.T.U) pada tanggal 6 November 1982 telah menandatangani hasil-hasil Konferensi Para Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiary Conference) I.T.U. yang berupa Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) beserta,3 (tiga) Lampirannya di Nairobi;

b. bahwa konvensi tersebut telah menggantikan konvensi terdahulu yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi International (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, sehingga Undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;

c. bahwa sehubungan dengan hal di atas dipandang perlu mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, dengan Undang-undang yang sekaligus menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 267).

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) NAIROBI, 1982

Pasal 1

Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, beserta 3 (tiga) Lampirannya, yang telah ditandatangani di Nairobi pada tanggal 6 November 1982 dengan pensyaratan (reservation) sebagaimana termuat dalam Nomor 29 dan Nomor 90 Protokol Akhir, yang sahamnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 22 Oktober 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 22 Oktober 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 62


PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 1985

TENTANG

PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL

(INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) NAIROBI, 1982

UMUM

Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) yang disetujui di Nairobi pada Tahun 1982, menggantikan Konvensi Telekomunikasi Internasional di Malaga-Torremolinos Tahun 1973. Penggantian ini dilakukan secara berkala dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Setiap 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun sekali dibuka kemungkinan untuk meninjau dan mengubah ketetapan-ketetapan konvensi yang berlaku agar dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kemajuan teknologi telekomunikasi.

Konvensi Nairobi ini merupakan suatu kesepakatan utama Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union disingkat I.T.U.), yang berlaku sampai Konferensi Para Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiary Conference) Perhimpunan Telekomunikasi Internasional berikutnya.

Konvensi tersebut terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu:

1. Bagian yang dikenal sebagai Ketetapan-ketetapan Dasar (Basic Provisions) yang meliputi naskah-naskah yang bersifat tetap;

2. Bagian yang dikenal sebagai Peraturan-peraturan Umum (General Regulations) yang meliputi naskah-naskah mengenai metoda-metoda yang digunakan untuk berfungsinya berbagai badan Perhimpunan.

Selanjutnya Konvensi tersebut juga disertai 3 (tiga) Lampiran (Annexes), masing-masing mengenai Daftar negara-negara (List of countries), Definisi beberapa istilah tertentu yang dipergunakan dalam Konvensi dan Peraturan-peraturan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (Definition of certain terms used in the Convention and in the Regulations of the International Telecommunication Union) dan Perjanjian antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (Agreement between the United Nations and International Telecommunication Union) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konvensi. Lebih lanjut perlu diterangkan, bahwa Indonesia tidak ikut menandatangani Protokol Tambahan Tak Wajib (Optional Additional Protocol) tentang Penyelesaian Perselisihan (Compulsory Settlement of Disputes) berdasarkan pertimbangan bahwa hal tersebut belum dapat diterima karena tidak sesuai dengan kebijaksanaan politik Pemerintah Republik Indonesia.

Perubahan-perubahan yang terpenting terhadap Konvensi yang lama antara lain adalah:

1. Dalam pembukaan dimasukkan prinsip yang meyakini peranan penting telekomunikasi dalam rangka perdamaian dan perkembangan sosial ekonomi khususnya bagi negara-negara berkembang.

2. Pemilihan Direktur Komisi Konsultatif Radio Internasional (International Radio Consultative Committee) dan Direktur Komisi Konsultatif Telegrap dan Telepon Internasional (International Telegraph and Telephone Consultative Committee), di samping pemilihan Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, 5 (lima) orang Anggota Dewan Pendaftaran Frekuensi Internasional (International Frequency Registration Board) dilakukan dalam Konferensi Para Wakil Berkuasa Penuh. Sebelumnya pemilihan kedua Direktur dilakukan dalam Sidang Pleno masing-masing Komisi Konsultatif tersebut.

3. Penambahan keanggotaan Dewan (Administrative Council) dari 36 (tiga puluh enam) negara menjadi 41 (empat puluh satu) negara di mana Indonesia terpilih menjadi salah satu anggotanya untuk masa jabatan sampai dengan Konferensi Para Wakil Berkuasa Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional berikutnya.

4. Peraturan penggunaan Orbit Satelit Geostasioner (Geostationary Satellite Orbit) menjadi lebih rasional dan adil, karena dihilangkannya ketentuan lama yang merugikan negara berkembang, yakni yang mensyaratkan bahwa penggunaan Orbit Satelit Geostatsioner bagi satu negara atau kelompok negara lain didasarkan kepada kebutuhannya juga kepada kemampuan teknis negara yang bersangkutan.

5. Perluasan sistem kontribusi yang bersifat bebas memilih, yaitu bahwa negara anggota perhimpunan dapat memilih dari yang terendah sampai yang tertinggi yakni antara 1/8 (seperdelapan) untuk Negara Kurang Berkembang sampai dengan 40 (empat puluh) unit. Sistem kontribusi sebelumnya adalah 1/2 (setengah) sampai dengan 30 (tiga puluh) Unit. Untuk Tahun 1985 1 (satu) unit bernilai 221.400 (dua ratus dua puluh satu ribu empat ratus) Swiss Franc.

6. Dana yang dipergunakan bagi kerja sama teknik dimasukkan dalam anggaran rutin perhimpunan, sebelumnya hanya tergantung dari dana Badan-badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sumber dana sukarela yang tidak tetap.

7. Bahasa Arab dijadikan bahasa resmi Perhimpunan di samping bahasa-bahasa Perancis, Inggris, Spanyol, Rusia, dan Cina.

Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka Konvensi Telekomunikasi Internasional Nairobi, 1982, telah diratifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia untuk kemudian didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perhimpunan Telekomunikasi Internasional yang berkedudukan di Jenewa melalui saluran-saluran diplomatik sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

a. Walaupun Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi ini, tetapi bilamana terjadi hal-hal yang dianggap mengganggu kepentingan Nasional atau melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, maka Republik Indonesia berhak untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

b. Republik Indonesia tidak bersedia mengikatkan diri pada ketentuan dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Konvensi Telekomunikasi Internasional Nairobi, 1982, mengenai penyelesaian suatu sengketa melalui arbitrage, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang bersangkutan dalam setiap sengketa.

c. Republik Indonesia bersama-sama dengan negara khatulistiwa lainnya yaitu : Colombia, Congo, Equador, Gabon, Kenya, Uganda, dan Somali berpendapat bahwa dengan diterimanya Konvensi ini tidak membatasi hak mereka untuk memperjuangkan kepentingan khusus negara-negara yang bersangkutan atas Orbit Satelit Geostasioner (Geostationary Satellite Orbit).

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3308


Tidak ada komentar: