Selasa, 27 Mei 2008

Undang-Undang No. 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan Belanjar Negara Tahun 1979/1980

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1979

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;

d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;

e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dalam Undang-undang ini.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Pengsuksesan Dan Pengamanan Pembangunan Nasional;

4. Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperoleh dari:

a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;

b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.5.440.500.000.000,00

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.493.450.000.000,00

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut perkiraan berjumlah Rp. 6.933.950.000.000,00

(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1979/1980 terdiri atas:

a. Anggaran Belanja Rutin;

b. Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.445.900.000.000,00

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 3.488.050.000.000,00

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut perkiraan berjumlah Rp 6.933.950.000.000,00

(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan subsektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan subsektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

a. Anggaran Pendapatan Rutin;

b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;

c. Anggaran Belanja Rutin;

d. Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

a. Kebijaksanaan Perkreditan;

b. Perkembangan Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.

(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.

(2) Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.

(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980.

(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1980/1981.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1979/1980 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 12 Maret 1979

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 12 Maret 1979

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH



PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1979

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980.

Pasal 6

Perhitungan Anggaran Negara dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.


Tidak ada komentar: