Senin, 26 Mei 2008

Undang-Undang No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. II/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

UU RI No. 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan UU No. II/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR II/PNPS/TAHUN 1963
TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati
melekat pada diri manusia, meliputi antara lain hak memperoleh kepastian
hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, keadilan dan rasa aman, hak
mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan
Kegiatan Subversi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara
yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga
dalam penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam
masyarakat;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk
Undang-undang tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/tahun 1963
tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketaapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/
1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

M e m u t u s k a n :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR
11/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI.

Pasal l


Mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan
Kegiatan Subversi (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2900).

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta pada
tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,



ttd.
PROF DR H MULADI, S.H.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 73




PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963
TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI

I. UMUM


Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak-hak
asasi manusia, serta menjamin semua,,varga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kccualinya.

Penanggulangan krisis di bidang hukum sebagaimana diamanatkan dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998
tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara, bertujuan untuk tegak dan
Terlaksananya hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan
ketentraman masyarakat.

Sesuai dengan Kctetapan Majciis Pcrmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara yang berdasarkan atas
hukum, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.

Pembangunan hukum dan era reformasi mencakup penyempurnaan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan
penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan aspirasi
masyarakat yang menghendaki reformasi di segala bidang Salah satu produk
peraturan perundang-undangan yang perlu ditinjau kembali adalah Undang-undang
Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pcmberantasan Kegiatan Subversi.

Selama berlakunya Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi, dalam kenyataannya telah menimbulkan
Ketidak pastian hukum, keresahan, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi
Manusia yang kesemuanya tidak sesuai dengan prinsip negara Republik Indonesia
yang berdasarkan atas hukum. Dengan demikian Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun
1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi perlu dicabut.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal l
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3849

Tidak ada komentar: