Jumat, 30 Mei 2008

Undang-Undang No. 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1953
TENTANG
PEMBUKAAN APOTIK

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: bahwa sangat perlu mengadakan peraturan sementara tentang penempatan apotik-apotik, di samping peraturan tentang hal ini dalam "Reglement op den Dienst van de Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 Nomor 97, yang telah diubah dan ditambah. paling akhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 228);

Mengingat: Pasal 42 Undang-undang Dasar. Sementara Republik Indonesia;

Dengan persetujuan: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG PEMBUKAAN APOTIK.

Pasal 1

(1)Dilarang membuka apotik termasuk juga membuka kembali apotik yang telah menghentikan pekerjaannya sekurang-kurangnya selama setahun di tempat-tempat atau/dan daerah-daerah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, kecuali bila diizinkan.

(2)Larangan di atas tidak berlaku bagi apotik yang akan dibuka atau/dan yang akan dibuka kembali oleh Penguasa militer atau sipil.

Pasal 2

Dalam tiap-tiap surat-izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditentukan jangka waktu, yang menetapkan bilamana apotik itu harus memulai menjalankan pekerjaannya.

Pasal 3.

(1)Barang siapa yang melanggar larangan yang tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda. sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.

(2)Bilamana hal yang diancam hukuman tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, maka pengusutan hukum dan hukumannya sendiri dijatuhkan kepada pengurus atau wakil badan hukum itu di daerah/tempat itu. (3)Hal yang ditentukan dalam ayat (2) di atas, berlaku pada terhadap badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari pada badan hukum lain.

Pasal 4.

(1)Perbuatan (hal) yang diancam hukuman dalam Pasal 3 dianggap sebagai pelanggaran.

(2)Untuk mengusut perbuatan (hal) yang diancam dengan hukuman menurut Undang-undang ini, juga turut berkewajiban pegawai yang bertugas mengawas-awasi keadaan kesehatan rakyat.

Pasal 5.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta, pada tanggal 2 Pebruari 1953.
Wakil Presiden Republik Indonesia,

MOHAMMAD HATTA.

Menteri Kesehatan,

J. LEIMENA.

Diundangkan, pada tanggal 21 Pebruari 1953. Menteri Kehakiman,

LOEKMAN WIRIADINATA


Tidak ada komentar: