Selasa, 27 Mei 2008

Undang-Undang No. 3 Tahun 1985 tentang Perubahan UU No. 3/1975 ttg Partai Politik dan Golongan Karya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 1985

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain menetapkan, bahwa peranan Partai Politik dan Golongan Karya sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai modal dasar pembangunan nasional, serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA.

Pasal I

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, diubah sebagai berikut:

Angka 1

Judul BAB II diganti dengan judul yang berbunyi sebagai berikut "ASAS, TUJUAN, DAN PROGRAM"

Angka 2

Ketentuan Pasal 2 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:

"(1)

Partai Politik dan Golongan Karya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

(2)

Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Angka 3

Ketentuan Pasal 3 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:

"Tujuan Partai Politik dan Golongan Karya adalah:

a. mewujudkan cita-cita Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945;

b. menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spiritual dan materiil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila."

Angka 4

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut:

"Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui program-programnya dengan jiwa/semangat kekeluargaan, musyawarah, dan gotong-royong."

Angka 5

Ketentuan Pasal 5 huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:

"b.

membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara Republik Indonesia yang bermoral Pancasila, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat."

Angka 6

Ketentuan Pasal 7 huruf f diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:

"f.

ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum."

Angka 7

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:

"(1)

Yang dapat menjadi anggota Partai Politik dan Golongan Karya adalah Warganegara Republik Indonesia yang telah melalui penelitian/penyaringan oleh Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan antara lain:

a.

telah berumur 17 (tujuh betas) tahun atau sudah/pernah kawin;

b.

dapat membaca dan menulis;

c.

sanggup aktif mengikuti kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik dan Golongan Karya."

Angka 8

Ketentuan Pasal 13 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:

"(1)

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua Undang-undang yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 dilakukan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2)

Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya."

Angka 9

Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:

"(1)

Dengan kewenangan yang ada padanya, Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12."

Angka 10

Ketentuan Pasal 15 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:

"Partai Politik dan Golongan Karya harus sudah selesai menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini termasuk perubahan-perubahannya, selambat-lambatnya satu tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini."

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Pebruari 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Pebruari 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 12

PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 1985

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

UMUM

1. Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang menyebutkan antara lain bahwa untuk memantapkan stabilitas di bidang Politik haruslah diusahakan makin kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa serta makin tegak tumbuhnya kehidupan yang konstitusional dan demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka ini dan demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Pancasila yang dimaksud dalam Undang-undang ini ialah yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian asas meliputi juga pengertian "dasar", "landasan", "Pedoman pokok", dan kata lain yang pengertiannya dapat disamakan dengan "asas". Dengan demikian Partai Politik dan Golongan Karya tidak perlu mencantumkan kata "dasar", "landasan", "pedoman pokok" dalam Anggaran Dasarnya. Dengan ditentukannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Partai Politik dan Golongan Karya, maka kekhususan Partai Politik dan Golongan Karya nampak pada pendekatan dan penekanan dalam pemikiran dan memecahkan masalah-masalah luas yang dihadapi dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan hal itu akan tercermin dalam program masing-masing.

Dengan dihapuskannya asas/ciri bagi Partai Politik dan Golongan Karya, maka organisasi Partai Politik dan Golongan Karya terbuka bagi seluruh Warganegara Republik Indonesia.

Partai Politik dan Golongan Karya berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum yang merupakan sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat yang diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini yang dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata tersebut dalam penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

a. Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya.

b. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya diganti menjadi "Cukup jelas."

c. Yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas.

Angka 6

Penjelasan Pasal 7 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya diganti menjadi "Cukup jelas."

Angka 7

Cukup jelas.

Angka 8

Cukup jelas.

Angka 9

Cukup jelas.

Angka 10

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3285


Tidak ada komentar: