UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999
TENTANG PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihan umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan;
b. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai penyelenggara pemilihan umum, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sehingga perlu diadakan perubahan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum diubah sebagai berikut:
1. Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non-partisan.
2. Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) diubah dan ditambah ayat (3a), (3b), dan (3c) baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Keanggotaan KPU terdiri atas sebelas orang.
(2) Setiap Anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
(3) Calon Anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat melalui komisi yang berwenang di bidang politik dalam negeri.
(3a) Yang dapat dicalonkan sebagai Anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berhak memilih dan dipilih;
c. mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan;
d. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu, dan kemampuan kepemimpinan;
f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
g. tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri.
(3b) Anggota KPU yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dengan Keputusan Presiden.
(3c) Sebelum menjalankan tugas, Anggota KPU mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden.
3. Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir pada tanggal diundangkannya undang-undang ini.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 71
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II
ttd
Edy Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999
TENTANG PEMILIHAN UMUM
I. UMUM
Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu dibentuk lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, ditetapkan bahwa agar penyelenggaraan pemilihan umum lebih berkualitas, demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, maka penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu badan yang independen dan non-partisan. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai politik peserta pemilihan umum dan wakil pemerintah. Ketentuan mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum ini tidak sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 sehingga Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum perlu diubah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
1. Pasal 8
Ayat (2)
Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non-partisan artinya Komisi Pemilihan Umum yang bebas, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok tertentu, partai politik, dan/atau Pemerintah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jumlah calon Anggota KPU yang diusulkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya dua puluh dua orang.
Ayat (3a)
Cukup jelas
Ayat (3b)
Cukup jelas
Ayat (3c)
Presiden dalam hal ini adalah Presiden sebagai Kepala Negara.
Dalam hal Presiden berhalangan, Presiden dapat menunjuk pejabat lain yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan ayat ini.
Pengucapan sumpah/janji anggota KPU dilakukan menurut agamanya masing-masing.
3. Pasal 83
Cukup Jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3959
Tidak ada komentar:
Posting Komentar