Selasa, 27 Mei 2008

Undang-Undang No. 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1978

TENTANG

PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treatyon the Non-Proliferation of Nuclear Weapons") telah ditandatangani oleh wakil Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 1970 di London, Moskow dan Washington DC;

b. bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu disahkan dengan Undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal ayat (1) Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Pasal 33 ayat (3) Undang-undang dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;

3. Undang-undang Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2722).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR.

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treatyon tire Non-Proliferation of Nuclear Weapons") yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

Pada tanggal 18 Desember 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 18 Desember 1978

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 53



PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1978

TENTANG

PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR

UMUM

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan antara lain agar Pemerintah Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan kembali landasan kebijaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia yang berpokok antara lain sebagai berikut:

1. Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada kepentingan nasional.

2. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasional masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

3. Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan kepentingan dan kedaulatan nasional.

Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum bangsa Indonesia, meningkatkan perdamaian dunia melalui kerjasama dengan semua negara dan badan-badan internasional, Indonesia memandang perlu ikut serta di dalam kerjasama internasional yang bertujuan mencegah penyebaran lebih lanjut senjata-senjata nuklir, dan dengan harapan agar Indonesia dalam rangka kerjasama itu dapat lebih lancar mendapatkan manfaat dari penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai.

Tenaga nuklir adalah tenaga yang berasal dari inti atom yang dapat menghasilkan tenaga luar biasa besarnya. Perkembangan teknologi pada abad ke-20 telah memungkinkan umat manusia memanfaatkan tenaga nuklir tersebut baik untuk maksud-maksud damai maupun untuk menghancurkan umat manusia.

Pemboman atas Hiroshima dan Nagasaki dengan bom atom telah membuktikan betapa kuat dan dahsyatnya tenaga itu.

Bertambah menyebarnya pemilikan senjata-senjata nuklir akan sangat membahayakan perdamaian dunia, karena berarti bertambah besarnya kemungkinan pecahnya perang nuklir. Negara-negara menyadari bahwa pada tingkat sekarang ini, bila timbul perang nuklir maka tidak satu pun negara yang akan dapat mengelakkan diri dari kehancuran.

Disadari pula bahwa pemilikan senjata nuklir oleh suatu negara tidak selalu berarti meningkatnya keamanan nasionalnya, melainkan justru dapat mengundang kecurigaan dari negara-negara lain dan dengan demikian menimbulkan ketegangan-ketegangan antar negara.

Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka atas usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa telah dicapai Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treatyon the Non-Proliferation of Nuclear Weapons"). Perjanjian ini telah mulai berlaku sejak tanggal 5 Maret 1970 dan sampai waktu ini lebih kurang 111 (seratus sebelas) negara telah meratifikasinya, termasuk 3 (tiga) negara utama pemilik senjata-senjata nuklir Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet.

Indonesia sendiri telah menandatangani Perjanjian ini delapan tahun yang lalu -Maret 1970- dan pada waktu penandatanganan menyatakan bahwa ratifikasinya akan dilaksanakan pada waktu yang tepat.

Perjanjian ini bertujuan, membatasi pemilikan senjata nuklir dengan berusaha menghentikan penyebarannya kepada negara-negara yang sama sekali belum memiliki senjata nuklir tersebut, khususnya negara yang potensiil mampu memilikinya tetapi karena berbagai hal belum memilikinya.

Negara non nuklir yang menjadi Peserta pada Perjanjian ini akan menerima peraturan pengamanan/pengawasan (safeguard) Badan Tenaga Atom lnternasional (IAEA) dan untuk ini antara negara peserta dan badan tersebut akan dibuat persetujuan mengenai pengamanan/pengawasan itu.

Perjanjian ini membuka kemungkinan bagi semua negara Peserta Perjanjian untuk mendapatkan bantuan peralatan bahan-bahan nuklir, informasi teknik dan ilmiah guna pengembangan teknik tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai serta menikmati manfaat-manfaat dari hasil percobaan nuklir dan dengan biaya yang rendah. Ketentuan ini memberi kemungkinan yang besar bagi negara-negara peserta Perjanjian untuk dapat memanfaatkan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai.

Setiap negara peserta dengan iktikad baik akan merundingkan tindakan-tindakan efektif yang bertalian dengan penghentian perlombaan senjata-senjata nuklir menuju suatu perlucutan senjata nuklir, yang pada gilirannya sampai pada perjanjian tentang perlucutan senjata secara lengkap dan menyeluruh di bawah pengawasan internasional yang ketat dan efektif.

Setiap negara Peserta Perjanjian dapat mengusulkan amandemen kepada Pemerintah negara-negara penyimpan, yang selanjutnya akan menyampaikannya kepada semua negara peserta. Bilamana sepertiga atau lebih negara peserta menghendaki maka akan diselenggarakan konferensi guna membahas usul amandemen tersebut.

Perjanjian mengakui hak kedaulatan suatu negara untuk mengundurkan diri dari Perjanjian, bilamana timbul kejadian luar biasa yang membahayakan kepentingan nasional negara tersebut.

PASAL DEMI PASAL

Cukup jelas.


Tidak ada komentar: