Rabu, 04 Juni 2008

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2006 tentang Perubahan ke-7 PP No. 145/2000 ttg Kelompok Barang Pajak yang Tergolong Mewah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2006

TENTANG

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menjaga iklim investasi di bidang industri otomotif agar tetap kondusif, dipandang perlu meninjau kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3986);

3. Peraturan Pemerintah No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4552).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4063) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. No. 60 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4129);

b. No. 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4176);

c. No. 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4259);

d. No. 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4312);

e. No. 55 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4464);

f. No. 41 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4552);

Diubah sebagai berikut:

Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5) diubah serta ditambah ayat (4) baru, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 2

(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan

b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan

b. kendaraan bermotor selain sedan atau station,wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder, sampai dengan 1500 cc.

(4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc; dan

b. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan

c. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dlibuat untuk golf.

(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah

a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;

c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan

d. trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.”

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 15 April 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 15 April 2006

MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

AD INTERIM,

Ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 31



PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2006

TENTANG

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

I. UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2005, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan ,atas Barang Mewah. Ketentuan tersebut belum dapat, dilaksanakan mengingat adanya perubahan kebijakan perekonomian di bidang bahan bakar minyak yang menyebabkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut tidak relevan lagi untuk diberlakukan.

Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2005 di atas dapat menimbulkan iklim investasi yang tidak kondusif di bidang industri otomotif, sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut.

Ketentuan berlaku surut Peraturan Pemerintah ini sejak tanggal 8 November 2005 adalah dengan pertimbangan agar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2005 tidak diberlakukan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 4619


Tidak ada komentar: