Senin, 02 Juni 2008

Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2006 tentang Perubahan Qanun Aceh No. 7/2006 ttg Perubahan Qanun No. 2/2004 ttg Pemilihan Gubernur/Bupati

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBATALAN KETENTUAN PASAL 33 AYAT (2) HURUF N DAN
PASAL 34 AYAT (8) QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR
BUPATI/WAKIL BUPATI DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf n dan Pasal 34 ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengatur "suami/isteri tidak sedang dalam menduduki jabatan publik dan politik di daerah yang bersangkutan" dan "Penjabat Gubernur Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tidak dapat menjadi calon yang dipilih secara langsung dan tidak boleh mengundurkan diri dari Penjabat Gubernur Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang bertujuan untuk menjadi calon" bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membatalkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf n dan Pasal 34 ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Peraturan Presiden;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBATALAN KETENTUAN PASAL 33 AYAT (2) HURUF N DAN PASAL 34 AYAT (8) QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR BUPATI/WAKIL BUPATI DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.

Pasal 1
Membatalkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf n yang berbunyi "suami/isteri tidak sedang dalam menduduki jabatan publik dan politik di daerah yang bersangkutan" dan Pasal 34 ayat (8) yang berbunyi "Penjabat Gubernur Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tidak dapat menjadi calon yang dipilih secara langsung dan tidak boleh mengundurkan diri dari Penjabat Gubernur Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang bertujuan untuk menjadi calon" Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar: