Senin, 02 Juni 2008

Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk mengantisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, perlu dilakukan pengaturan tentang penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas berkaitan dengan pemanfaatan dana, perlengkapan, personil, dan keadaan wilayah pemilihan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 90 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 90
(1) Jumlah Pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya, di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD."

2. Di antara Pasal 236 dan BAB XVI KETENTUAN PENUTUP disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 236A dan Pasal 236B yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 236A
Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 236B
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan."

Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2005
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,

YUSRIL IHZA MAHENDRA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4493(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

I. UMUM

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur juga pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara demokratis. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh KPUD.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur antisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Gangguan lainnya yang dapat berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dapat berupa belum tersedianya dana, perlengkapan, personil, atau keadaan wilayah pemilihan.
Hal-hal tersebut di atas perlu diantisipasi dengan penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya baik di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah. Untuk efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana, perlengkapan dan personil maka ketentuan jumlah pemilih pada setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang diubah menjadi 600 (enam ratus) orang.

Berdasarkan pertimbangan di atas untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal yang memaksa, Presiden Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1
Pasal 90
Cukup jelas

Angka 2
Pasal 236A
Yang dimaksud dengan "di sebagian wilayah pemilihan" dalam ketentuan ini adalah kecamatan atau kelurahan/desa untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, dan kabupaten/kota atau kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Pasal 236B
Dukungan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam ketentuan ini adalah sebagai upaya untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pasal II
Cukup jelas


Tidak ada komentar: