Selasa, 02 Desember 2008

Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 April 1967 No. 5 K/KR/1966 (Yurisprudensi Acara Pidana: Upaya Hukum)

Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 April 1967 No. 5 K/KR/1966

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN JANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

mengadili dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai
berikut:

Mahkamah Agung tersebut;

Membatja Putusan Pengadilan Ekonomi di Makassar tanggal 29
Desember 1962 No. 174/1962/Ekonomi., dalam putusan mana terdakwa:

Go Siang Jong, umur kira-kira 52 tahun, lahir di Hokkian,
Tiongkok, bertempat tinggal terachir di Djalan Nusantara No.
27 Makassar, pekerdjaan Direktur Toko/Fa. Thai Eng; penuntut
kasasi (berada dalam tahanan sedjak tgl. 11 Oktober 1961
dan dengan Keputusan Pengadilan Ekonomi Makassar tgl. 29
Desember 1962 No. 174/1962/Ekonomi., diperintahkan supaja ia
segera dimerdekakan);

Jang diadjukan dimuka persidangan Pengadilan Ekonomi Makassar
tersebut karena dituntut:

Primair:
I. bahwa ia tersangka dalam bulan Djuni/Djuli/Agustus 1961
setidak-tidaknja antara bulan Djanuari 1961 dan bulan Oktober
1961, ditokonja/tempat kediamannja di Djalan Nusantara No. 27
Makassar, setidak-tidaknja tempat dalam Kotapradja Makassar,
telah memberikan djasanja kepada orang Asing Awak-Awak Kapal
Kie Hok setidak-tidaknja sesuatu Maskapai Perkapalan Asing
lain jang awak-awaknja bukan penduduk deviezen Indonesia jang
telah memperoleh/mendapat alat-alat Pembajaran Republik
Indonesia sebagai hasil dari pendjualan barang-barang dari
Hongkong/luar negeri jang mereka bawa serta berupa:
Kolesom, kadang-kadang sampai 100 batang;
Emas balok kadang-kadang sampai 100 batang;
Emas bundar @ 37,5 gr, kadang-kadang 100 butir Berlian (4, 3,
2 karat kadang-kadang (4, 3, 2 karat) kadang-kadang sampai 30
butir dari 1 orang;
Djam tangan Rolex, kadang-kadang sampai 30 buah;
Djam tangan Omega, kadang-kadang sampai 10 buah;
Djam tangan Titus, kadang-kadang sampai 50 buah;
Batu Matjis, kadang-kadang sampai 100 kaleng dari 1 kg
jang berdjumlah semua kira-kira Rp. 3.822.000,- + Rp. 2.572-
500,- = Rp. 6.384.500,- setidak-tidaknja Rp. 1.500.000,-
tanpa idjin umum (chusus dari LAAPLN dengan djalan
menerimakan djumlah uang termaksud untuk ditukarkan mendjadi
uang Hongkong Dollar atas dasar perhitungan Rp. 35,- Hongkong
Dollar 1 (Rp. 35,- = HK. $. 1) dan dikirim/diterima di
Hongkong pada alamat:

a. 1. Hiap Hong Kongsi Djalan Des Vloex Road A. 266 4e floor
1 bal (code) berarti HK. $. 10.000;
2. Tuan Tjan Wai Po, Djalan Englok East Road No. 62 3e
floor Hongkong, 2 bal (code) berarti HK. $. 20.000;
3. Tuan Koan Gee, Djalan Tjheng Sang Road No. 512 3e
floor Hongkong l bal (code) berarti HK. $. 10.000;
4. Tuan Tjiu Tek Twan c/o Bank Tiongkok Bank No. 24252
Hongkong 1 bal (code) berarti HK. $. 10.000;
5. Njonja Ie Lie Han di Djalan Thim Tjui Po Fong Kow No.
292 5e floor Hongkong 1 bal (code) berarti HK. $.
10.000;

6. Tuan Aan Liauw She Tjong Kongsi Lie Tjo Hoe Djalan
Des. Vloex Raad No. 163 3e floor Hongkong; 1/2 bal
(code) berarti HK. $. 5.000;
7. Sam Guan Kongsi Djalan Des. Vloex tengah Road No. 125
3e floor Hongkong 1/2 bal (code) berarti HK. $.
5.000;
8. Tuan Go Ton Sani Chap Tjin Tay Rumah Obat Djalan Hing
Hoat No. 9 floor Go Swan Then Hoe Hongkong HK. $.
14.000;

9. Hiap Honn Kongsi Des. Vloex Road W tingkat 3 No. 266
Hongkong 2 bal (code) HK. $. 20.000;

b. 1. Tong Tjeng Road No. 6 1e floor di Djalan Patjuan Kuda
Tuan Oei Kat To Hongkong sebesar HK. $. 5O.000;
2. Hiap Hong Kongsi di Djalan Des. Vloex Road No. 266 4e
floor Hongkong sebesar HK. $. 20.000;
Djumlah Hongkong Dollar pada sub. a. di atas: HK. $.
104.000;

Djumlah Hongkong Dollar pada sub. b. di atas: HK. $.
70.000;
Djumlah semua HK. $. 174.000;
HK. $. 104.000; @ Rp. 35,- = Rp. 3.640.000,-
HK. $. 70.000; @ Rp. 35,- = Rp. 2.450.000,-
Djumlah = Rp. 6.090.000,-


dengan ketentuan atas djasanja ini ia telah mendapat komisi
5% uang tersebut di atas, dengan demikian ia tersangka dengan
sengadja telah memperoleh/mendapat Alat-Alat Pembajaran RI
untuk kegunaan Awak-Awak Kapal Asing jang bukan penduduk
deviezen Indonesia, ataupun telah mengikat diri dengan
perdjandjian di atas ataupun sesuatu bentuk djasa-djasa lain
untuk kegunaan Awak-Awak Kapal Asing jang bukan penduduk
deviezen Indonesia.


II. bahwa ia tersangka pada atau kira-kira:
a. dalam bulan Djuni/Djuli/Agustus 1961 setidak-tidaknja
antara bulan Djanuari 1961 dengan bulan Oktober 1961,
b. tanggal 14 Djuli 1961, sebagai penduduk deviezen Indonesia
dengan sengadja telah mempergunakan deviezen luar negeri:
a. HK. $. 104.OO0;
b. HK. $. 39.787,50
setidak-tidaknja HK. $. 70.000 tanpa idjin umum chusus
dari LAAPLN.


III.bahwa ia tersangka pada atau kira-kira tanggal 28 Desember
1961 dengan sengadja telah tidak memenuhi tuntutan Pegawai
Pengusut Tindak Pidana Ekonomi, karena telah mengexport ke
Hongkong dengan Kapal Tong Han barang-barang sitaan Pegawai
Pengusut Tindak Pidana Ekonomi termaksud di atas berupa:
8 pak tanduk rusa berat bruto 870 Kg.
2.000 ikat rotan Tohiti berat 96.000 Kg.
450 ikat rotan Tolakkan berat 21.600 Kg.
seharga semua kira-kira Rp. 200.000,- karena barang-barang
termaksud adalah sebahagian dari barang-barang jang
ditahan/disita Pegawai Pengusut termaksud di atas didjadikan
dalam perkara tersangka sendiri.


Subsidair:
I. bahwa ia tersangka pada waktu dan tempat sebagai termaksud
dalam tuduhan Primair I di atas, tidak dengan sengadja telah
melakukan apa jang tertera pada tuduhan Primair I di atas.
II. bahwa ia tersangka pada waktu dan tempat sebagai termaksud
dalam tuduhan Primair II di atas, tidak dengan sengadja telah
melakukan apa jang tertera pada tuduhan Primair II di atas.
III.bahwa ia tersangka pada waktu dan tempat sebagai termaksud
dalam tuduhan Primair III di atas, tidak dengan sengadja
telah melakukan apa jang tertera pada tuduhan Primair III di
atas.


Dengan memperhatikan segala peraturan jang bersangkutan, telah
dinjatakan bahwa perbuatan terdakwa jang dituduhkan kepadanja
tidak terbukti dengan sjah dan mejakinkan, dan oleh karena itu ia
dibebaskan dari segala tuduhan (vrijspraak), dengan perintah
supaja ia segera dimerdekakan, ketjuali kalau ia harus tetap
ditahan dalam pendjara karena alasan lain, dengan ketentuan bahwa
beaja perkara ini akan dipikul oleh Negara, dengan perintah
supaja barang-barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada
pemiliknja jaitu sebuah oto Merk Opel Kapitel Deluxe 4 door,
sedan 2.600 cc. Chasis No. 2218666219, Mesin No. 260081077, No.
Pol. B 91948 harus dikembalikan kepada terdakwa
Go Siang Jong;


Putusan mana dalam tingkat banding telah dibatalkan oleh
Pengadilan Tinggi Ekonomi di Makassar dengan putusannja tanggal
27 November 1964 No. 8/PN/1964/Pid/Ekonomi., jang amarnja
berbunji sebagai berikut:

Menerima permohonan banding dari Djaksa Ekonomi pada Kedjaksaan
Negeri di Makassar;

Membatalkan Putusan Pengadilan Ekonomi di Makassar tertanggal 29
Desember 1962 No. 174/1962/Ekonomi., dan mengadili sendiri:


Menjatakan kesalahan terdakwa Go Sian Jong atas jang dituduhkan
padanja Primair sub. I dan II telah terbukti dengan sjah dan
mejakinkan;

Menghukum ia karena itu dengan:
a. hukuman pendjara selama 6 tahun dengan mendapat potongan
selama ia berada dalam tahanan sementara, dan;
b. hukuman denda sebesar Rp. 10.000.000,- subsidair 1 tahun
kurungan;


Membebaskan ia atas tuduhan primair sub. III;

Memerintahkan supaja barang bukti di dalam gudang Djalan Lombok
No. 19 dan di Djalan Sembilan Makassar, rotan dan lain-lain atau
harga lawannja dirampas sedang barang-barang bukti lainnja
dikembalikan kepada jang berhak;

Menghukum terdakwa membajar beaja perkara ketjuali untuk mana ia
dibebaskan dalam hal mana beaja ditanggung oleh Negara;

Memerintahkan pengiriman sehelai turunan resmi dari putusan ini
disertai dengan berkas perkara jang bersangkutan kepada
Pengadilan Ekonomi di Makassar;

Mengingat akan acte tentang penuntutan kasasi No. 14/1965, jang
dibuat oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi di Makassar
jang menerangkan, bahwa pada tanggl 6 Desember 1965 penuntut
kasasi telah mengadjukan permohonan kasasi terhadap Putusan
Pengadilan Tinggi Ekonomi tersebut;

Memperhatikan risalah kasasi tertanggal Makassar, 6 Desember 1965
dari penuntut kasasi jang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Tinggi Makassar pada tanggal 6 Desember 1965;

Memperhatikan pula tambanan risalah kasasi tertanggal Djakarta,
20 Djuli 1966 jang diadjukan oleh Iskaq Tjokrohadisurjo, SH.,
untuk dan atas nama penuntut kasasi berdasarkan surat kuasa
substitusi tertanggal Djakarta, 10 Djuli 1966, tambahan risalah
kasasi mana diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal
23 Djuli 1966.


Melihat kesimpulan tertulis dari Djaksa Agung tanggal 28
September 1966, dalam kesimpulan mana Djaksa Agung pada pokoknja
berpendapat, bahwa kiranja Mahkamah Agung akan menolak permohonan
kasasi tersebut;

Melihat surat-surat jang bersangkutan;


Menimbang terlebih dahulu, bahwa meskipun berdasarkan pasal 70
dari Undang-Undang No. 13 tahun 1965 sedjak Undang-Undang
tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Djuli 1965 Undang-Undang
Mahkamah Agung Indonesia dinjatakan tidak berlaku lagi, namun
baik karena Bab IV dari Undang-Undang tersebut hanja mengatur
kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, maupun karena
Undang-Undang jang menurut pasal 49 ajat (4) dari Undang-Undang
itu mengatur atjara kasasi lebih landjut belum ada, maka Mahkamah
Agung berpendapat; bahwa pasal 70 dari Undang-Undang tersebut di
atas harus ditafsirkan sedemikian sehingga jang dinjatakan tidak
berlaku itu bukanlah Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia dalam
keseluruhannja, melainkan chusus mengenai kedudukan, susunan dan
kekuasaan Mahkamah Agung, oleh karena mana hal-hal jang mengenai
atjara kasasi Mahkamah Agung masih perlu menggunakan ketentuan-
ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia tersebut;


Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Ekonomi tersebut telah
diberitahukan kepada penuntut kasasi pada tanggal 1 Desember
1965, dengan demikian permohonan kasasi tersebut beserta dengan
alasan-alasannja telah dimasukkan dalam tenggang-tenggang dan
dengan tjara menurut Undang-Undang, oleh karena mana permohonan
kasasi tersebut formil dapat diterima;


Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah
keberatan-keberatan jang diadjukan oleh kuasa terdakwa dalam
tambahan risalah kasasi tertanggal Djakarta, 20 Djuli 1966
tersebut di atas dapat dibahas dan dipertimbangkan dalam tingkat
kasasi atau tidak;


Menimbang, baha keberatan-keberatan tambahan tersebut merupakan
keberatan-keberatan jang baru dan tidak bersifat mendjelaskan
keberatan-keberatan jang telah diadjukan oleh penuntut kasasi
dalam risalah kasasinja tertanggal 6 Desember 1965 tersebut di
atas, maka Mahkamah Agung berpendapat, bahwa keberatan-keberatan
tambahan tersebut tidak dapat dibahas dan dipertimbangkan dalam
tingkat kasasi, karena tambahan risalah kasasi tersebut diterima
melewati tenggang 2 minggu sebagaimana ditentukan dalam pasal 125
ajat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia;


Menimbang, bahwa keberatan-keberatan jang diadjukan oleh penuntut
kasasi pada pokoknja adalah:
a. bahwa berdasarkan pasal 6 dari Undang-Undang No. 1 Darurat
tahun 1951 dan pasal 318 (2) HIR maka terhadap putusan jang
mengandung pembebasan ( vrijspraak ), tidak dapat dimintakan
banding;
b. bahwa pengakuan jang merupakan alat bukti jang sjah hanjalah
pengakuan jang diutjapkan dimuka sidang Pengadilan, sehingga
Pengadilan Tinggi melanggar peraturan tentang pembuktian
(pasal 29S HIR);
c. bahwa surat-bukti bertanda I (merah) sebenarnja tidak pernah
terkirim, sebab memang tidak dimaksudkan untuk melakukannja;


Menimbang, bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat
dibenarkan;


mengenai keberatan a:
karena ketjuali perkara jang bersangkutan adalah mengenai suatu
kedjahatan pun menurut berita atjara persidangan tanggal 20
Desember 1962 Djaksa Ekonomi telah menuntut hukuman pendjara tak
bersjarat selama 10 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp.
10.000.000,- sehingga perkara jang bersangkutan ini tidak
termasuk dalam keketjualian jang dimaksud dalam pasal 43 ajat (2)
jo. pasal 50 ajat (3) dari Undang-Undang No. 7 Darurat tahun
1955, maka Djaksa Ekonomi harus dianggap dapat memohon bandingan;

mengenai keberatan-keberatan b dan c.:
karena sekalipun berdasarkan pasal 307 HIR dapat dibenarkan,
bahwa hanja pengakuan terdakwa dimuka persidangan disertai dengan
pendjelasan alasan jang teliti tentang keadaan-keadaan/kedjadian-
kedjadian jang bersangkutan dapat dianggap sebagai bukti jang
lengkap tentang kesalahan terdakwa, namun ketjuali dalam perkara
ini menurut putusannja ternjata Pengadilan Tinggi Ekonomi
mendasarkan pembuktian dan kejakinannja bukan hanja pada
pengakuan terdakwa pada pemeriksaan pendahuluan semata-mata,
melainkan diperkuat dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi,
serta alat-alat bukti tertulis jang terdapat dalam perkara dan
tidak dimungkiri, pun pula keberatan-keberatan tersebut pada
hakekatnja mengenai penilaian hasil pembuktian jang bersifat
penghargaan tentang suatu kenjataan, hal mana tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanja
berkenaan dengan adanja kelalaian dalam memenuhi ketentuan jang
diwadjibkan oleh peraturan perundang-undangan, jang mengantjam
kelalaian itu dengan batalnja perbuatan jang bersangkutan atau
karena melanggar peraturan-peraturan hukum jang berlaku,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun
1965;

Menimbang, bahwa berdasarkan atas alasan-alasan jang diuraikan di
atas, pula karena tidak njata, bahwa putusan judex facti
bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi tersebut harus
ditolak;

Memperhatikan pasal-pasal Undang jang bersangkutan;

Memutuskan:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi Go Siang Jong
tersebut;

Menghukum penuntut kasasi tersebut akan membajar segala beaja
perkara dalam tingkat ini.

Tidak ada komentar: