Jumat, 18 September 2009

[Yurisprudensi MA] Putusan Mahkamah Agung tanggal 2-11-1976 No.601 K/Sip/1976

Kategori: Hukum Adat

Kasus:
Menurut hukum adat, disebut laki-laki dewasa bila sudah cakap bekerja. Dalam putusan ini, laki-laki berumur 20 tahun juga dianggap cakap bekerja sehingga bertanggung jawab atas perbuatannya.

----------

Putusan Mahkamah Agung
tanggal 2-11-1976 No.601 K/Sip/1976

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

mengadili dalam tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam perkara:

Moch.Eddy Ichsan dan Ny.Trees J.Eddy, beralamat di Jalan Kapten
Baharudin No.35 Cianjur, penggugat untuk kasasi, dahulu terbantah
I-terbanding;

melawan,

F.P.M. Pangabean, bertempat tinggal di Jalan Suwirjo No.41
Jakarta, tergugat dalam kasasi, dahulu pembantah-pembanding;
dan
Edward S.P Panggabean, bertempat tinggal di Jalan Suwirjo No.41
Jakarta, turut tergugat dalam kasasi, dahulu terbantah IIterbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Melihat surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata, bahwa
sekarang tergugat dalam kasasi sebagai pembantah telah mengajukan
bantahan terhadap sitaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Desember 1976 No.416/1973/G yo
50/74 Eks. dalam keputusan/perkara mana penggugat untuk kasasi
sebagai penggugat-asli dan turut tergugat dalam kasasi sebagai
tergugat-asli pada pokoknya atas dalil-dalil:

bahwa pada tanggal 22 Juni 1974 telah diputuskan perkara
rol.No.416/1973 G. antara terbantah I sebagai penggugat dan
terbantah II sebagai tergugat oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat;

bahwa terhadap keputusan tersebut yang dapat dilaksanakan
terlebih dahulu, telah dikeluarkan ketetapan No.416/73 G yo 50/74
Eks. oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang sitaan terhadap
barang barang milik terbantah II;

bahwa dalam kenyataannya
barang-barang yang disita oleh jurusita adalah:
1. sebuah mobil V.W. Kharman Ghia No.Pol.9663 X Z yang pembantah
pakai milik P.T.Piola (vide bukti P-1).
2. Rumah terletak di Jalan Suwirjo No.41 Jakarta, milik pembantah
(bukti P-2);

bahwa dalam berita acara dinyatakan bahwa jurusita telah bertemu
dengan Ny. S.S.P. Panggabean, sedang yang ditemui pada waktu itu
adalah isteri Pembantah Ny. E.P.M Panggabean;

bahwa pembantah bukan pihak yang ikut dalam perkara antara
terbantah I dengan terbantah II, jadi bukan pihak yang seharusnya
mentaati keputusan tersebut;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut pembantah menuntut
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberi keputusan
yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:

Dalam provisi:
1. Pembantah memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
memerintahkan penangguhan/penundaan eksekusi sampai dengan
adanya keputusan yang berkekuatan pasti mengenai verzet ini;
Dalam pokok perkara:

Menyatakan pembantah adalah pembantah yang baik;

Menyatakan sebagai hukum bahwa pembantah adalah pemilik yang sah
dari rumah Jalan Suwirjo No.41 Jakarta, dan P.T.Piola adalah
pemilik yang dari mobil V.W.Kharman Ghia dengan No.Pol. B9663 XZ;

Memerintahkan pencabutan dari sitaan atas barang-barang yang
telah disita;

Menghukum terbantah I untuk membayar sebagai ongkos perkara;
bahwa bantahan/perlawanan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yaitu dengan keputusannya tanggal 17
Pebruari 1975 No.722/74 G, jo 416/73 G. jo 50/74 Eks.;
keputusan mana dalam tingkat banding atas permohonan pembantah
telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan
keputusannya tanggal 16 Oktober 1975 No.52/1975 P.T.Perdata, yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:

Menerima permohonan bandingan tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17
Pebruari 1975 No.722/74 G yo No.416/73 G jo 50/74 Eks.
Dan dengan mengadili sendiri:

Menyatakan pembantah/pembanding adalah pembantah yang baik;

Menyatakan sebagai hukum bahwa pembantah/pembanding adalah
pemilik yang syah dari rumah Jalan Suwirjo No.41 Jakarta;

Memerintahkan pencabutan dari sitaan atas rumah dan mobil
V.W.Kharman Ghia No.Pol B.9663 XZ;

Menghukum para terbantah/terbanding untuk membayar biaya perkara
dalam kedua tingkatan, biaya mana dalam peradilan tingkat banding
diperkirakan sebesar Rp.2.140,- (dua ribu seratus empat puluh
rupiah);

bahwa sesudah keputusan terakhir ini diberitahukan kepada
terbantah I-terbanding dan Pembantah-pembanding serta terbantah
II-terbanding masing-masing pada tanggal 25 Nopember 1975 dan
tanggal 26 Nopember 1975 kemudian terhadapnya oleh terbantah Iterbanding
diajukan permohonan untuk pemeriksaan kasasi secara
lisan pada tanggal 10 Desember 1975 sebagaimana ternyata dari
surat keterangan No.066/75/Kas/722/1974 G. jo No.416/73 G. jo
50/74 Eks. yang dibuat oleh Panitera bagian banding/kasasi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana kemudian disusul
oleh memori alasan-alasannya yang diterima di kepaniteraan
Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Desember 1975;
bahwa tentang risalah kasasi tersebut pada tanggal 17 Maret 1976
telah diberitahukan dengan saksama kepada pihak lawan;

Menimbang terlebih dahulu bahwa dengan berlakunya Undang-undang
No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman yang telah mencabut Undang-undang No.19 tahun 1964
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (yang lama)
dan hukum acara kasasi seperti yang dimaksudkan dalam pasal 49
(4) Undang-undang No.13 tahun 1965 sampai kini belum ada, maka
Mahkamah Agung menganggap perlu untuk menegaskan hukum acarakasasi
yang harus dipergunakan;

bahwa mengenai hal ini berdasarkan pasal 40 Undang-undang No. 14
tahun 1970, maka pasal 70 Undang-undang No.13 tahun 1965 harus
ditafsirkan sedemikian rupa, sehingga yang dinyatakan tidak
berlaku itu bukan Undang-undang No.1 tahun 1950 secara
keseluruhan, melainkan sekedar mengenai hal-hal yang telah diatur
dalam Undang-undang No.13 tahun 1965 kecuali kalau bertentangan
dengan Undang-undang No.14 tahun 1970;

bahwa dengan demikian maka yang berlaku sebagai hukum acara
kasasi adalah hukum acara kasasi yang diatur dalam Undang-undang
No.1 tahun 1950, sekedar tidak bertentangan dengan Undang-undang
No 14 tahun 1970;

Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya
yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama
diajukan dalam tenggang-tenggang waktu dan dengan cara yang
ditentukan dalam undang-undang maka oleh karena itu dapat
diterima;

Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh penggugat
untuk kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:

1. bahwa ciri-ciri nyata seseorang dianggap dewasa, menurut hukum
adat, belum ada pada diri turut tergugat dalam
kasasi/terbantah II, sehingga turut tergugat dalam
kasasi/terbantah II, adalah seorang yang belum dewasa apalagi
turut tergugat dalam kasasi/terbantah II hidup dan dibesarkan
dalam suasana hukum di Jakarta masih sekolah dan masih dalam
lingkungan serta memerlukan bentuan orang tuanya yaitu
tergugat dalam kasasi/pembantah sehingga tidak tepat bila
dalam kasus ini dipergunakan hukum adat, lagi pula hukum adat
mana yang diperlakukan dalam kasus ini, yang menganggap
seorang laki-laki sudah dewasa jika ia sudah cakap bekerja;

2. bahwa dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak menjelaskan
surat-surat tambahan apa saja yang diajukan oleh tergugat
dalam kasasi/pembantah untuk membuktikan bahwa tergugat dalam
kasasi/pembantah adalah pemegang dari mobil V.W.Kharman Ghia
No.Pol.9663 XZ. Dalam hal ini apakah lazim mobil yang
merupakan barang dagangan terus menerus ada ditangan tergugat
dalam kasasi/pembantah;

Menimbang, bahwa keberatan-keberatan ini semuanya tidak dapat
dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah
menerapkan hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas lagi
pula dari sebab tidak ternyata bahwa keputusan Pengadilan Tinggi
Jakarta dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat
untuk kasasi Moch.Eddy Ichsan dk. tersebut harus ditolak;

Memperhatikan pasal 40 Undang-undang No.14 tahun 1970 Undangundang
No.13 tahun 1965 dan Undang-undang No.1 tahun 1950;

MEMUTUSKAN

Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Moch.Eddy
Ichsan dan Ny.Trees J.Eddy tersebut;

Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara
dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak, Rp.1.080,- (seribu
delapan puluh rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada tanggal 2 November 1976 dengan R.Saldiman Wirjatmo SH. Hakim
Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Sidang, Hendrotomo S.H., Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH, sebagai
Hakim-hakim Anggauta, dan diucapkan dalam sidang terbuka pada
hari Kamis tanggal 18 Nopember 1976, oleh Ketua Sidang tersebut,
dengan dihadiri oleh Hendrotomo S.H. dan Sri Widoyati Wiratmo
Soekito S.H Hakim-hakim Anggauta dan T.S.Aslamijah Sulaeman SH.,
Panitera-Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.

Tidak ada komentar: