KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK JAKARTA
NOMOR : Kep-310/BEJ/12-2006
TENTANG
PENCATATAN DAN PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DI BURSA
Menimbang : a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Nomor IV.B.3 Tentang Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya
Diperdagangkan Di Bursa Efek (Lampiran Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-
133/BL/2006 tanggal 4 Desember 2006), PT Bursa Efek Jakarta
memandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai Unit
Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas dan guna
memberi landasan hukum bagi pelaksanaan pencatatan dan perdagangan
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
tersebut, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan terkait dengan
Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa, dalam
suatu Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta.
Mengingat : 1. Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara nomor 3617) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2004 (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.3 Tentang Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya
Diperdagangkan Di Bursa Efek (Lampiran Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep133/BL/2006 tanggal 4 Desember 2006);
4. Peraturan Bapepam Nomor III-A.2 tentang Tatacara Pembuatan Peraturan
Oleh Bursa Efek (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-
03/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996);
5. Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor: S-3339/BL/2006 tanggal 21 Desember 2006, perihal Persetujuan
atas Konsep Peraturan Bursa Terkait dengan Pencatatan dan Perdagangan
Unit Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
1. Peraturan Nomor I-C: Tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Di Bursa, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Peraturan Nomor II-C: Tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Di Bursa, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
3. Peraturan Nomor III-F: Tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Anggota
Bursa Efek Yang Menjadi Dealer Partisipan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III Keputusan ini.
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Desember 2006
PT Bursa Efek Jakarta
M.S. Sembiring Justitia Tripurwasani
Direktur Direktur
Tembusan Yth :
1. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
2. Sekretaris Bapepam dan LK
3. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Bapepam dan LK
4. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam dan LK
5. Dewan Komisaris PT Bursa Efek Jakarta.
LAMPIRAN I
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor : Kep-310/BEJ/12-2006
Tanggal : 22 Desember 2006
PERATURAN NOMOR I-C: TENTANG PENCATATAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DI BURSA
I. DEFINISI
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
I.1. Papan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif adalah papan yang disediakan untuk mencatatkan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
I.2. Pencatatan (Listing) Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif adalah pencantuman Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif di Papan Pencatatan Reksa Dana sehingga dapat diperdagangkan di
Bursa.
II. PERSYARATAN PENCATATAN DI PAPAN PENCATATAN UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang akan mencatatkan Unit Penyertaannya di Bursa, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
II.1. Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
II.2. Nilai awal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya sebesar Rp
5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan maksimum adalah sebesar nilai Unit
Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tertuang dalam Prospektus.
III. PROSEDUR PENCATATAN
III.1. Permohonan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif di Bursa, diajukan oleh Manajer Investasi.
III.2. Permohonan Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1. di atas,
dilakukan dengan:
III.2.1. mengisi formulir permohonan Pencatatan yang bentuk dan isinya sesuai
Lampiran I-C.1 Peraturan ini;
III.2.2. menyampaikan dokumen rancangan akhir Prospektus yang telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang;
III.2.3. membayar biaya pendaftaran permohonan Pencatatan sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan biaya pendaftaran
permohonan Pencatatan tersebut tidak dapat ditarik kembali, namun akan
diperhitungkan sebagai pengurang biaya Pencatatan awal sebagaimana
dimaksud ketentuan IV.1.1. Peraturan ini, apabila permohonan Pencatatan
diterima.
III.3. Bursa dapat meminta penjelasan dari Manajer Investasi informasi yang berkaitan
dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2 di atas dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II di atas.
III.4. Dalam hal Bursa menganggap bahwa dokumen dan atau informasi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan III.2. dan III.3. di atas telah lengkap, maka Bursa dan
Manajer Investasi menandatangani perjanjian pendahuluan selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Bursa sejak Bursa menerima dokumen dan atau informasi tersebut secara lengkap. Bentuk dan isi Perjanjian Pendahuluan sesuai dengan Lampiran I-C.2. Peraturan ini.
III.5. Segera setelah Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK
menjadi efektif, Manajer Investasi wajib menyampaikan informasi dan dokumen kepada Bursa sekurang-kurangnya sebagai berikut:
III.5.1. Bukti Pernyataan Pendaftaran yang diajukan ke Bapepam dan LK telah
menjadi efektif.
III.5.2. Prospektus final penawaran umum sekurang-kurangnya 5 (lima) eksemplar.
III.5.3. Daftar nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan
menandatangani surat-menyurat yang disampaikan ke Bursa.
III.5.4. Laporan Nilai Aktiva Bersih.
III.5.5. Copy kontrak antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan.
III.5.6. Copy kontrak dengan KSEI mengenai penyimpanan Unit Penyertaannya
dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
III.6. Persetujuan Pencatatan akan diberikan oleh Bursa setelah Manajer Investasi
melengkapi dokumen atau informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5. di atas
dan dokumen atau informasi tersebut memenuhi persyaratan Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II. di atas.
III.7. Bursa mengumumkan pencatatan dan perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.6 di
atas yang akan dicatatkan dan diperdagangkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Bursa sebelum dimulainya Pencatatan dan perdagangan Unit Penyertaan tersebut.
IV. BIAYA PENCATATAN
IV.1. Biaya Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
ditetapkan sebagai berikut:
IV.1.1. Biaya Pencatatan awal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah); dan
IV.1.2. Biaya Pencatatan tahunan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) setiap tahun.
IV.2. Pembayaran Biaya Pencatatan:
IV.2.1. Biaya Pencatatan awal dibayar selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
sebelum tanggal Pencatatan yang ditetapkan.
IV.2.2. Biaya Pencatatan tahunan dibayar dimuka setiap bulan Januari. Dalam hal
Pencatatan dilakukan tidak dalam bulan Januari, maka biaya Pencatatan
tahunan untuk tahun pertama diperhitungkan secara proporsional dan
dibayar bersamaan dengan biaya Pencatatan awal.
IV.2.3. Biaya Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.2.1. dan
IV.2.2. di atas, ditambah PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
V. PELAPORAN
V.1. Pelaporan yang wajib disampaikan kepada Bursa oleh Manajer Investasi Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa, adalah:
V.1.1. Laporan harian yang disampaikan selambat-lambatnya pukul 16.30 WIB
setiap Hari Bursa, meliputi:
V.1.1.1. Nilai Aktiva Bersih setiap hari setelah penutupan perdagangan
Bursa.
V.1.1.2. Komposisi portofolio setiap hari setelah penutupan perdagangan
di Bursa.
V.1.1.3. Jumlah peredaran Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang diperdagangkan di Bursa (jika
ada perubahan).
V.1.1.4. Nama dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan).
V.1.2. Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor
X.D.1. tentang Laporan Reksa Dana yang wajib disampaikan setiap akhir bulan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-5 (lima) pada setiap bulan berikutnya.
V.1.3. Laporan Keuangan Tahunan, selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3
(ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir.
V.1.4. Laporan insidentil sesegera mungkin kepada Bursa mengenai setiap
kejadian, informasi atau fakta material yang berkaitan dengan Unit Penyertaannya yang antara lain rencana dan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP) bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
V.2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. di atas, diumumkan di Bursa
melalui pengumuman Bursa selambat-lambatnya pada:
V.2.1. Hari Bursa yang sama setelah Bursa menerima laporan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan V.1.1.1 sampai dengan ketentuan V.1.1.3. di
atas, dan
V.2.2. Hari Bursa berikutnya setelah Bursa menerima laporan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan V.1.1.4., V.1.2., dan ketentuan V.1.3. di atas.
V.3. Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
ini jatuh pada hari libur, maka Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa wajib menyampaikan laporan dimaksud selambat-lambatnya pada Hari Bursa terakhir sebelum hari libur tersebut.
V.4. Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, tetap
berlaku meskipun Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diperdagangkan di Bursa tersebut dalam keadaan suspensi.
VI. SANKSI
Bursa dapat mengenakan sanksi kepada Manajer Investasi dan atau Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini sebagai berikut:
VI.1. Peringatan tertulis kepada Manajer Investasi atas pelanggaran ketentuan tidak
membayar biaya pencatatan tahunan sesuai jadwal pembayaran sebagaimana
dimaksud ketentuan IV. di atas.
VI.2. Penghentian sementara (suspensi) perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa, apabila tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ketentuan V. di atas.
VI.3. Penghapusan pencatatan (Delisting).
VII. PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING)
Delisting suatu Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diperdagangkan di Bursa dapat terjadi antara lain karena:
VII.1. Tidak memenuhi persyaratan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II di
atas.
VII.2. Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa tidak melakukan kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V. di atas dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
VII.3. Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa tidak membayar biaya Pencatatan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV. di atas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak jatuh tempo kewajiban pembayaran biaya Pencatatan tahunan tersebut.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Desember 2006
PT Bursa Efek Jakarta
M.S. Sembiring
Direktur
Eddy Sugito
Direktur
LAMPIRAN NOMOR: I-C.1
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Pencatatan Unit
Penyertaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif
…….(domisili), ………(tgl/bln/thn)..…….
Kepada Yth.:
Direktur Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta
Up.Kadiv Pencatatan Sektor Jasa
Jakarta Stock Exchange Building
Jl. Jend.Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Dengan surat ini kami sampaikan bahwa kami bermaksud melakukan pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di PT Bursa Efek Jakarta, sehubungan dengan hal tersebut kami mengajukan permohonan untuk dapat memperoleh perjanjian pendahuluan dari PT Bursa Efek Jakarta sebagai salah satu syarat kami untuk dapat mengajukan Pernyataan Pendaftaran
ke Bapepam.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan dokumen dan informasi mengenai perusahaan sebagai berikut :
I. Umum
1. Nama Unit Penyertaan Reksa Dana :
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
2. Manajer Investasi : Nama:
Alamat:
Telp.:
Fax.:
E-mail:
3. Dealer Partisipan : Nama:
(dapat lebih dari satu Dealer Partisipan) Alamat:
Telp.:
Fax.:
E-mail.:
4. Nilai Awal : Rp
5. Nilai Maksimum Unit Penyertaan : Rp
II. Lampiran dokumen dan informasi yang disampaikan:
1. Dokumen rancangan akhir Prospektus yang telah ditandatangani oleh pihak yang
berwenang;
2. Bukti pembayaran biaya pendaftaran permohonan Pencatatan sebesar Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).
Hormat kami,
(... ..)
Manajer Investasi
LAMPIRAN NOMOR: I-C.2
PERJANJIAN PENDAHULUAN PENCATATAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(Preliminary Listing Agreement)
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ……………………., oleh pihak-pihak yang bertandatangan di bawah ini:
PT Bursa Efek Jakarta :
Reksa Dana …………. :
Berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 27 tanggal 4 Desember 1991 dibuat dihadapan Ny.
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Akta
Nomor 49 tanggal 30 September 2002, dibuat dihadapan DR. A.
Partomuan Pohan, Sarjana Hukum, Lex Legibus Master, Notaris
di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh ……………… Direktur
Utama PT Bursa Efek Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
Berkedudukan di …….…, yang dalam hal ini diwakili oleh
…………………… dalam kedudukannya selaku Manajer
Investasi ……………….., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut Para Pihak, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KEDUA bermaksud mencatatkan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif di Bursa PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA bersedia
mempertimbangkan hal tersebut;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IV.B.3 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek (Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-133/BL/2006 tanggal 4 Desember 2006), Para Pihak sepakat membuat Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Di PT Bursa Efek Jakarta
PIHAK PERTAMA akan mencatatkan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa yang diajukan oleh PIHAK KEDUA di Bursa Efek Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan PIHAK KEDUA telah diajukan sesuai dengan dan memenuhi ketentuan yang
berlaku; dan
2. Berdasarkan pertimbangan serta hasil evaluasi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA,
diperoleh penilaian bahwa PIHAK KEDUA dapat memenuhi persyaratan pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa, khususnya yang berkaitan dengan:
a. Pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
b. Nilai awal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PASAL 2
Penempatan Pada Papan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Dengan memperhatikan ketentuan II Peraturan Nomor I-C tentang Pencatatan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa, PIHAK PERTAMA mencatatkan Reksa Dana PIHAK KEDUA di Bursa pada Papan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan Peraturan Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
PASAL 3
Pengakhiran Awal
Perjanjian ini akan berakhir apabila dalam jangka waktu berlakunya Perjanjian ini terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan pendaftaran yang diajukan ke Bapepam dan LK tidak menjadi efektif.
2. Permohonan pencatatan PIHAK KEDUA telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan Unit
Penyertaan Reksa Dana PIHAK KEDUA telah dicatatkan dalam daftar Efek yang tercatat di
Bursa PIHAK PERTAMA.
3. Terdapat perubahan data dan atau informasi yang material yang mengakibatkan Calon Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
PASAL 4
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya
6 (enam) bulan berdasarkan kesepakatan para pihak.
PASAL 5
Penutup
1. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia sepanjang mensyaratkan adanya keputusan pengadilan untuk pembatalan atau pengakhiran Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, di atas kertas
bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak.
Demikian Perjanjian ini telah ditandatangani oleh Para Pihak melalui wakil-wakil yang ditunjuk secara sah pada hari, tanggal dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.
Para Pihak
PIHAK PERTAMA
Direktur Utama
PIHAK KEDUA
Manajer Investasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar