Sabtu, 19 April 2008

Keputusan Presiden RI No. 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1995
TENTANG
TUNJANGAN HAKIM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim dan dalam rangka mewujudkan adanya keseimbangan penghasilan Hakim pada dewasa ini, dipandang perlu menyesuaikan tunjangan Hakim;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 56);

MEMUTUSKAN:*31180Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN HAKIM.

Pasal 1

(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Hakim adalah Hakim Agung, Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial);

2. Peradilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara;

3. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah Hakim yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam penyelenggaraan jalannya peradilan dengan baik.

(2) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan jabatan struktural.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan Hakim Agung sejak bulan Januari 1993 adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

(3) Besarnya tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara sejak, bulan Januari 1993 sampai dengan akhir bulan Desember 1994, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.

(4) Besarnya tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara terhitung mulai bulan Januari 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran II.

(5) Besarnya tunjangan Hakim yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan terhitung mulai bulan Januari 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III.

Pasal 3

Ketua/Wakil Ketua Pengadilan yang pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini masih memiliki pangkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, besarnya tunjangan ditentukan sebagai berikut:

a. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas II sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);


b. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IB sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam *31181 Lampiran II, ditambah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);


c. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);


d. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebesar tunjangan Hakim sesuai dengan pangkat yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, ditambah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Hakim dan merangkap sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayar sampai dengan akhir bulan Desember 1994.

Pasal 5

(1) Hakim yang pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini masih memiliki pangkat di bawah pangkat Penata Muda Golongan III/a kepadanya diberikan tunjangan peralihan.

(2) Tunjangan peralihan diberikan sampai Hakim yang bersangkutan diangkat dalam pangkat Penata Muda Golongan III/a dan selanjutnya kepada Hakim tersebut berlaku ketentuan Keputusan Presiden ini.

(3) Besarnya tunjangan peralihan adalah selisih antara penghasilan yang diterima sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dengan besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.

Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:

a. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;


b. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Tata Usaha Negara;


c. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan Bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama; dan


d. Semua tindakan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995.*31182

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 1995PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

--------------------------------

CATATAN

LAMPIRAN IKEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 1995TANGGAL 27 FEBRUARI 1995

TUNJANGAN HAKIM SEJAK BULAN JANUARI 1993 SAMPAI DENGAN AKHIR BULAN DESEMBER 1994


I. HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM

1. Hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas peradilan (justisial):

a. Golongan IV, Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);

b. Golongan III, Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

2. Hakim Tinggi/Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi golongan IV, Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);

3. Hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial):

a. Golongan IV, Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

b. Golongan III, Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

c. Golongan II, Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

4. Hakim pada Pengadilan Negeri:

a. Golongan IV, Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

b. Golongan III, Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

*31183 c. Golongan II, Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

II. HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

1. Hakim Peradilan Agama yang dipekerjakan Mahkamah Agung untuk tugas peradilan (justisial):

a. Golongan IV, Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

b. Golongan III, Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

2. Hakim Tinggi/Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Agama:

a. Golongan IV, Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);

b. Golongan III, Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi Agama untuk tugas peradilan (justisial):

a. Golongan IV, Rp 360.000 (tiiga ratus enam puluh ribu rupiah);

b. Golongan III, Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

c. Golongan II, Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

4. Hakim pada Pengadilan Agama:

a. Golongan IV, RP 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

b. Golongan III, Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

c. Golongan II, Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

III. HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

1. Hakim Tinggi/Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, golongan IV Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

2. Hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk tugas peradilan (justisial):

a. Golongan IV, Rp 395.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);

b. Golongan III, Rp 305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah);

3. Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kelas I dan II :

*31184 a. Golongan IV, Rp 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);

b. Golongan III, Rp 385 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,
ttd.

SOEHARTO

LAMPIRAN IIKEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 1995TANGGAL 27 PEBRUARI 1995TUNJANGAN HAKIMTERHITUNG MULAI BULAN JANUARI 1995

[Catatan Penyunting: Tabel Tunjangan Hakim terhitung mulai bulan Januari 1995 tidak dapat ditampilkan]

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

TUNJANGAN JABATAN KETUA/WAKIL KETUA PENGADILAN TERHITUNG MULAIBULAN JANUARI 1995

[Catatan Penyunting: Tabel Tunjangan Jabatan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Terhitung mulai bulan Januari 1995 tidak dapat ditampilkan]

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Tidak ada komentar: